Dalam sebuah konferensi pers (31/3/2020), Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya sejumlah keputusan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia ditengah pandemi Virus Covid-19. Dalam hal ini, Presiden Jokowi juga menandatangani Perppu no.1 tahun 2020 mengenai “KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID- 19).

Mengenai Perppu tersebut, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Perppu ini bisa memberikan fondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan serta otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa untuk menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan seperti dilansir dari Tirto.

Kebijakan Pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia

Ada sejumlah kebijakan-kebijakan baru yang diambil pemerintah diambil pemerintah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 adalah sebagai berikut:

Tambahan belanja untuk APBN

Presiden Jokowi memberi pernyataan untuk menambah anggaran belanja dan pembiayaan bagi APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun yang akan digunakan untuk:

  • Belanja bidang kesehatan senilai Rp 75 triliun.
  • Anggaran perlindungan sosial Rp 110 triliun.
  • Insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 70,1 triliun.
  • pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional terutama restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha terutama UMKM sebesar Rp 150 triliun.

Rincian prioritas untuk anggaran kesehatan

Anggaran sebesar Rp 75 triliun akan digunakan untuk pemenuhan sejumlah kebutuhan di bidang kesehatan seperti:

  • Upgrade 132 rumah sakit yang dijadikan rumah sakit rujukan COVID-19, termasuk Wisma Atlet.
  • Pembelian alat-alat kesehatan seperti, ventilator, reagen, test kit, hand sanitizer, dan lainnya.
  • Perlindungan untuk tenaga kesehatan terutama pembelian Alat Perlindungan Diri (APD).
  • Insentif untuk dokter, perawat dan tenaga rumah sakit dengan rincian
    • Dokter spesialis sebesar Rp 15 juta/bulan
    • Dokter umum sebesar Rp 10 juta/bulan
    • Perawat sebesar Rp 7,5 juta/bulan
    • Tenaga medis lainnya sebesar Rp 5 juta/bulan
  • Santunan kematian medis sebesar Rp 300 juta
  • Penanganan permasalahan kesehatan lainnya.

Rincian anggaran untuk perlindungan sosial

Pemerintah akan mengalokasikan anggaran untuk perlindungan sosial untuk pandemi corona bagi sejumlah program seperti:

  • Penerima manfaat PKH ditambah dari Rp 9,2 juta menjadi Rp 10 juta per keluarga.
  • Jumlah dana untuk penerima manfaat kartu sembako ditambah menjadi Rp 20 juta per orang.
  • Pembebasan biaya listrik selama 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA serta diskon sebesar 50 persen untuk 7 juta pelanggan listrik 900 VA.
  • Anggaran untuk kartu prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun bagi 5,6 juta orang yang terkena PHK, pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat ini menerima insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu dengan biaya pelatihan Rp 1 juta.
  • Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 triliun.

Prioritas anggaran untuk insentif dunia usaha dapat Anda baca lebih dalam di sini  dan untuk prioritas bagi non fiskal dapat dibaca di sini.

Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa institusi Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) juga menerbitkan beberapa kebijakan seperti:

  • Adanya keringanan atau penundaan pembayaran kredit atau leasing hingga Rp 10 miliar termasuk untuk UMKM dan para pekerja informal selama satu tahun.
  • Keringanan atau penundaan pembayaran kredit atau leasing tanpa adanya batasan plafon sesuai dengan kemampuan pembayaran debitur dan telah disepakati oleh bank atau lembaga yang mengadakan leasing tersebut.

Baca juga: Ekspor impor menurun, ini stimulus non fiskal untuk mengatasinya

7 peraturan Bank Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia

Pertumbuhan ekonomi Indonesia tersendat akibat dampak wabah virus COVID-19. Sejumlah pelaku usaha tidak bisa menjalankan usaha mereka dengan baik. Banyak sektor terkena dampaknya seperti sektor ekspor dan impor, para karyawan, perusahaan dan lainnya.

Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan stimulus ekonomi untuk mitigasi resiko COVID-19. Stimulus tersebut terbagi kedalam tiga sektor, stimulus fiskal, non-fiskal, dan ekonomi. Kali ini, Paper.id akan membahas apa saja stimulus ekonomi yang telah dikeluarkan agar menjaga keadaan ekonomi agar tetap stabil.

Dalam siaran pers no. 22/22/DKom, Bank Indonesia memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang dilakukan untuk mitigasi pandemic COVID-19. Dalam rapat dewan gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada tanggal 18 – 19 Maret 2020, muncul keputusan untuk menurunkan BI 7 days reverse repo rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,50%, suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 3,75%, dan suku bunga lending facility sebesar 25% menjadi 5,25%.

Keputusan tersebut diambil untuk menjaga agar inflasi keuangan tetap terkendali. Selain itu, Bank Indonesia juga memperkuat keputusan-keputusan yang telah diumumkan pada RDG di tanggal 18 – 19 Februari 2020 dan 2 Maret 2020. Kebijakan-kebijakan tersebut terangkum dalam 7 poin dibawah ini:

  • Bank Indonesia memperkuat kebijakan triple intervention agar dapat menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar baik secara spot, pembelian SBN dari pasar sekunder, maupun Domestic non-deliverable forward (DNDF).
  • Memperpanjang tenor repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari agar dapat memperkuat kelonggaran likuiditas rupiah perbankan yang mulai efektif diberlakukan sejak 20 Maret 2020.
  • Menambah frekuensi lelang FX swap tenor pada satu bulan, tiga bulan, enam bulan, dan 12 bulan dari tiga kali seminggu menjadi setiap hari, agar likuiditas dipastikan cukup dan mulai berlaku pada 19 Maret 2020.
  • Memperkuat term deposit valuta asing, agar meningkatkan pengelolaan likuiditas valutas asing pada pasar domestic dan mendorong perbankan agar menggunakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing yang telah diputuskan oleh Bank Indonesia untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri.
  • Mempercepat berlakunya ketentuan dari penggunaan rekening Rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai langkah underlying transaksi pada transaksi DNDF, agar dapat mendorong lebih banyak lindung nilai dari kepemilikan Rupiah di Indonesia. Hal ini berlaku paling lambat pada 23 Maret 2020 (awalnya hendak diberlakukan pada 1 April 2020).
  • Memperluas kebijakan insentif untuk pelonggaran GWM harian dalam Rupiah sebesar 50 bps yang awalnya hanya ditujukan untuk bank-bank yang melakukan pembiayaan untuk kegiatan ekspor dan impor dan ditambah untuk pembiayaan bagi UMKM dan sektor-sektor prioritas lain. Peraturan ini akan berlaku sejak 1 April 2020.
  • Memperkuat sistem kebijakan pembayaran agar dapat mendukung upaya mitigasi dari penyebaran COVID-19 seperti:
    • Ketersediaan uang layak edar yang higienis, backup layanan kas alternatif, layanan kas, dan memberikan himbauan bagi masyarakat agar menggunakan transaksi pembayaran secara non-tunai lebih banyak.
    • Mendorong penggunaan sistem pembayaran non-tunai dengan menurunkan sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKNBI) dari perbankan ke Bank Indonesia yang semula nilainya Rp 600 mencapai Rp 1 dan dari nasabah ke pihak perbankan semula maksimum Rp 3500 menjadi maksimum Rp 2900. Hal ini akan diberlakukan mulai 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.
    • Mendukung langkah penyaluran dana non-tunai program-program Pemerintah seperti program bantuan sosial BPNT dan PKH, program kartu prakerja, dan program kartu Indonesia pintar-kuliah.

Baca juga: Atasi dampak corona, pemerintah terapkan kebijakan fiskal

Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia diharapkan tetap terjaga di tengah pandemic wabah COVID-19. Kegiatan perekonomian tetap berjalan dan mampu menjaga kestabilan perekonomian sehingga warga dapat hidup sejahtera.