Semakin canggihnya teknologi menawarkan semakin banyak kemudahan dalam pengelolaan bisnis. Kini, sudah begitu banyak hal yang bisa dilakukan secara digital, termasuk pembuatan dan pengiriman invoice, pencatatan laporan keuangan bisnis, dan tentunya juga pembayaran.

Paper.id paham bahwa perkembangan ini kadang membuat beberapa pebisnis khawatir, apalagi yang sudah terbiasa menggunakan cara-cara konvensional untuk mengelola keuangan bisnisnya. 

Padahal, penggunaan aplikasi digital salah satunya seperti Paper.id bisa jadi solusi untuk pengelolaan bisnis yang lebih optimal lagi.

Untuk menjawab kekhawatiran atau beberapa pertanyaan yang mungkin terbesit dalam benakmu, Paper.id sudah berkonsultasi pada ahli pajak, yaitu Pak Anthony Ruby, S.E., CA., Asean CPA., BKP. Anthony merupakan Partner di KKP Anthony Aris dan Rekan (Luminos).

Yuk, simak pembahasannya tentang penggunaan aplikasi digital untuk kelola pembayaran bisnis dari perspektif pajak!

Penggunaan Aplikasi Digital Menurut Ahli Pajak

Apakah penggunaan aplikasi digital untuk mengelola bisnis bisa menimbulkan masalah terkait pajak?

“Menurut saya tidak,” Anthony Ruby menjawab dengan lugas. “Dengan catatan, ini kembali lagi kepada masing-masing pebisnis dan bagaimana ia mengelola bisnisnya. Apabila ia sudah melaporkan keuangan bisnisnya dengan sesuai, kenapa harus takut menggunakan aplikasi digital?”

Ia menambahkan, penggunaan aplikasi digital bahkan membawa banyak manfaat, khususnya aplikasi seperti Paper.id.

Selain bisa membuat dan mengirim invoice digital secara cepat, kamu juga dapat merasakan transaksi dengan berbagai opsi yang memudahkan bisnismu. Ditambah lagi, kamu dapat menikmati tempo lebih panjang untuk pembelian bisnis, seperti dengan pembayaran dengan kartu kredit.

Sebagai catatan, penggunaan kartu kredit untuk pembelian bisnis bukanlah hal yang perlu kamu takutkan juga aspek pajaknya. Hal ini sudah pernah Paper.id bahas berdasarkan hasil konsultasi dengan  Vincent Liyanto, S.Ak., S.H., M.Ak., CFP®., QWP®., CIAP™., AWP®., CLSSYB., CLMA®., CTRMI®, CEO Premier Trust Indonesia dan content creator pajak yang sering berbagi ilmu lewat media sosialnya.

Artikel tersebut bisa kamu baca di bawah ini, ya:

Kembali ke pembahasan sebelumnya, Anthony Ruby pun menambahkan, “Sebagai contoh, jika kamu punya harta Rp1 juta dan melaporkan hal tersebut dengan sesuai kepada pihak pajak yang berwenang, tentu tidak akan jadi masalah. Karena, kondisi asli dan apa yang dilaporkan memang sesuai. Namun, jika Rp1 juta ini tidak dilaporkan secara transparan, inilah yang bisa menimbulkan masalah.”

Dapat disimpulkan, poin pentingnya agar tidak terjadi masalah jika memasukkan data finansial perusahaanmu pada aplikasi digital adalah memastikan bahwa data-data tersebut sesuai dengan kondisi nyata yang ada. Lalu, laporkanlah pajak dengan sesuai dan transparan.

Apakah kantor pajak dan pihak berwenang dapat memeriksa data finansial pengguna lewat aplikasi digital?

Apabila pencatatan sesuai dan tidak ada yang diluar kewajaran, maka tidak perlu khawatir datamu dapat dibuka secara sembarangan. Anthony Ruby menegaskan, “Kantor pajak atau pihak berwajib tidak bisa semena-mena mengecek informasi tentang perusahaanmu lewat aplikasi digital jika tidak ada kasus kriminal tertentu atau alasan yang kuat dari kepolisian.”

Ia mencontohkan, kantor pajak atau pihak berwajib hanya bisa melakukan hal tersebut jika seorang wajib pajak, dalam kasus ini misalnya pebisnis, punya riwayat transaksi yang sangat besar atau mencurigakan, misalnya nominal hingga miliaran. Biasanya, diperiksa pun tidak selalu berarti kamu akan terkena masalah. Pihak berwajib umumnya harus melakukan cross-checking terlebih dahulu dan memastikan data laporan SPT dengan rekening bank sesuai. Apabila iya, tentu tidak ada yang dapat dimasalahkan.

Tanpa ada kasus atau indikasi kecurangan atau semacamnya, datamu tidak bisa sembarangan diperiksa.

Untuk menghindari intervensi dari pihak ketiga dalam konteks keamanan digital, kamu perlu memilih aplikasi digital yang punya sertifikasi keamanan yang jelas, salah satunya seperti Paper.id yang sudah tersertifikasi ISO 27001 dengan standar internasional.

Apakah pencatatan keuangan di Paper.id sudah cukup untuk kebutuhan pelaporan pajak?

Dari tadi, disebutkan bahwa asal pencatatan keuangan dan pelaporan pajaknya sesuai, maka penggunaan aplikasi digital adalah suatu hal yang positif karena dapat membantu bisnismu.

Pertanyaannya, apakah pencatatan keuangan di aplikasi digital khususnya di Paper.id sudah cukup mumpuni untuk membantu bisnis memenuhi kewajiban lapor pajaknya setiap tahun?

Jawabannya adalah bisa!

“Paper.id sudah menyediakan pencatatan keuangan yang cukup, karena dari aplikasi ini kamu bisa mencatat pengeluaran dan pemasukan secara rinci,” ujar Anthony.

Paper.id salah satunya berfungsi sebagai sistem pembayaran yang memungkinkan bisnis menerima pembayaran dan melakukan pembayaran antarmitra bisnis. Sehingga, pencatatannya akan langsung otomatis terekam dengan rapi.

Jika diperlukan, mutasi-mutasi bisnis dapat ditarik dari Paper.id untuk keperluan pelaporan dan pembuktian pajak, baik secara digital maupun secara fisik. 

Yang penting, setiap invoice yang diterima dan dikirim punya tujuan PT yang jelas dan sesuai dengan bisnis yang jadi mitramu.

Sebagai penutup, meski penggunaan aplikasi digital untuk mengelola pencatatan dan transaksi bisnis selain tentunya aman juga bisa sangat memudahkan dan justru menguntungkan dari segi pajak, jangan lupa untuk tetap menyimpan hard copy alias salinan cetak dari data-data bisnismu, ya!

Disarankan untuk menyimpan catatan ini paling tidak 5 tahun ke belakang, agar jika ada pengecekan, kamu bisa membuktikan kepatuhanmu terhadap perpajakan dalam berbisnis.

Nah, itulah dia pembahasan Paper.id seputar penggunaan aplikasi digital untuk mengelola catatan bisnis dan relasinya dengan pajak menurut ahlinya.

Sudah tidak khawatir lagi terkait keamanannya, bukan? Kalau kamu masih punya pertanyaan seputar pajak, langsung tanyakan kepada ahlinya lewat customer service Paper.id, yuk!

+62 852 1952 6186 (WhatsApp Only)

+62 855 7467 7916 (Call Only)

support@paper.id

Nadiyah Rahmalia