Pembayaran bisnis dengan kartu kredit bisnis kini sudah semakin banyak diadopsi. Tak heran, pasalnya kartu kredit bisnis menawarkan begitu banyak kemudahan, khususnya terkait tempo pembayaran yang lebih panjang dan beragam manfaat lainnya seperti cashback, diskon bahkan benefit tambahan berupa point dan miles. Namun, ketika kamu menggunakan kartu kredit pribadi untuk melakukan pembayaran bisnis, ada suatu hal yang perlu diperhatikan, yaitu tercampurnya dengan transaksi pribadi dalam urusan pajak pribadi dan bisnis. Pasalnya, metode pembayaran yang kamu gunakan adalah atas nama sendiri. 

Nah, pebisnis sering kali merasa kebingungan bagaimana cara memisahkan pajaknya nanti ketika harus melapor.

Apakah kamu merasakan kebingungan yang sama? Tenang dan tak perlu bingung! Tentu saja, ada cara-cara yang bisa kamu lakukan untuk menghindari permasalahan pajak di masa pelaporan nantinya.

Mari kita simak beberapa insight dari salah satu pakar pajak yang telah sering kali menangani berbagai urusan terkait dengan kegiatan bisnis yaitu Pak Maychelie Vincent Liyanto, S.Ak., S.H., M.Ak., CFP®., QWP®., CIAP™., AWP®., CLSSYB., CLMA®., CTRMI® yang juga kini menjabat sebagai CEO Premier Trust Indonesia. Selain menjabat sebagai pemimpin dari perusahaan finansial yang menyediakan bimbingan finansial dan pajak bagi UMKM, Vincent juga aktif sebagai content creator dan berbagi keahliannya lewat media sosial seperti Instagram dan TikTok yang diikuti oleh puluhan ribu orang.

Seperti apa tips pemisahan pajak pribadi dan bisnis dari perspektif ahli pajak? Yuk, simak rangkumannya!

Baca Juga: Kewajiban Pajak Badan Usaha: Definisi dan Jenis-jenisnya

Memisahkan Pajak Transaksi Bisnis dan Pribadi dengan Kartu Kredit

Transaksi untuk bisnis dengan kartu kredit pribadi, apakah akan bermasalah untuk pajak nantinya?

Banyak pebisnis yang cenderung takut atau tidak berani memulai menggunakan kartu kredit pribadi karena khawatir pajak akan tercampur, padahal ini stigma yang salah.

Menurut Vincent, kamu sebagai pebisnis dan usaha yang dimiliki adalah dua entitas yang berbeda sehingga harus dipisahkan, karena berkaitan dengan pajaknya nanti. Dengan begitu, penggunaan kartu kredit pribadi untuk keperluan bisnis sebenarnya bukan suatu masalah yang perlu ditakuti.

“Saat pemilik bisnis menggunakan kartu kredit untuk melakukan pembayaran bisnis, pilihan ini justru bisa jadi sesuatu yang powerful. Perusahaan dapat tempo lebih panjang, dan pemilik bisnis dapat reward kartu kredit seperti poin dan miles. Tidak ada alasan pemilik bisnis untuk ragu menggunakan kartu kredit untuk bisnis, karena sangat membantu,” jawab Vincent. 

Namun, yang penting adalah pencatatannya dipisah. Inilah yang akan dibahas lebih lanjut.

Diibaratkan reimburse

Perusahaan, meskipun milikmu sendiri, harus mengakui beban pengeluaran ini sebagai beban bisnis secara jelas pada pencatatan keuangan. Alias, perusahaan jadi tercatat memiliki utang padamu sebagai pebisnis yang menalangi pembayaran dengan metode apa pun, baik kartu kredit maupun lainnya. Nantinya, perusahaan akan mengganti uang tersebut ke dalam akun pribadimu,” Jelas Vincent.

“Saat membayarkan kebutuhan perusahaan dengan uang pribadi, maka uang tersebut harus diganti oleh perusahaan. Secara sederhana, konsepnya adalah reimburse.

“Pebisnis akan mendapatkan benefit dari transaksi menggunakan kartu kredit, sementara bisnis jadi punya tempo lebih panjang untuk memutar kembali uang hasil usahanya, sehingga terjadi win-win solution untuk kedua belah pihak,” ia menambahkan.

Tidak akan dibebankan sebagai pajak pribadi

Hal ini dapat diakui secara sah dari perspektif perpajakan, karena pengeluaran tersebut akan dianggap beban operasional. Pebisnis tak perlu khawatir, karena pajak tidak akan dibebankan kepada pribadi.

“Saat reimburse terjadi, perusahaan membayar kepada pebisnis. Dari sisi perusahaan, beban reimburse dapat diakui dalam laporan fiskal perusahaan. 

Maka, laba bersih perusahaan turun dan beban bertambah. Ketika ini terjadi, dasar perhitungan pajak akan dihitung dari laba bersih dikalikan pajak. Sementara, pribadi pemilik usaha tidak akan dikenakan pajak,” ungkap Vincent.

Baca Juga: Solusi Perpajakan & Pembukuan Bisnis, PaperBooks Siap Bantu Kalian!

Cara Memisahkan Pajak Pribadi dan Bisnis

Nah, sekarang kamu sudah tahu pasti bahwa dari perspektif perpajakan, pajak pribadi dan bisnis bisa tidak tercampur meski pembayaran keluar dari kantong pebisnis sendiri. Namun, ada caranya yang harus kamu betul-betul pahami.

“Inti dari perpajakan adalah pencatatan yang jelas. Saat petugas pajak melihat catatan transaksi bisnis, diibaratkan ada sebuah ‘cerita’ yang harus cocok bukti dan catatannya. 

Biasanya, bisnis mengalami masalah jika secara administrasi pencatatannya tidak rapi. Sebaliknya, jika kamu mampu mencatat pengeluaran dan pemasukan bisnis dengan apik, seharusnya tidak ada masalah yang terjadi.”

Sebagai pebisnis yang menghadapi perpajakan, kamu harus mencatat arus dokumen dan arus barang dengan rinci sehingga semua pengeluaran dan pendapatan bisnis dapat dipertanggungjawabkan jika harus dicek oleh petugas pajak.

Jika sering menggunakan dana pribadi untuk menalangi pengeluaran bisnis, pencatatannya jangan sampai terlupa dan harus jelas. Asal terdata dengan rinci dan dapat dibuktikan kebenarannya, ini seharusnya tidak akan jadi persoalan.

Tak lupa Vincent mengingatkan, “Dalam kasus penggunaan kartu kredit pribadi untuk keperluan bisnis, transfer reimburse dari perusahaan ke pribadi harus mencantumkan berita acara, bahwa ini adalah penggantian dana dari pembayaran kartu kredit untuk keperluan bisnis. Jadi, ketika kantor pajak mengecek transaksi, petugas dapat dengan mudah memahami bahwa ini adalah transaksi yang tidak perlu membebankan pajak pada pribadi.”

Baca Juga: Begini Cara Menghitung Tarif Pajak UMKM dengan Akurat

Nah, itulah dia pemaparan tentang pemisahan pajak pribadi dan bisnis dari perspektif ahli pajak. Semoga setelah memahami ini, kamu tidak lagi ragu untuk menggunakan kartu kredit sebagai bantuan permodalan bisnismu. Justru, ini bisa jadi sesuatu yang sangat memudahkanmu.

PAPERCARD merupakan kartu kredit bisnis pertama di Indonesia yang menggabungkan benefit personal dan bisnis menjadi satu. Kartu kredit ini adalah hasil kerja sama Paper.id dengan BRI dan Visa.

Dengan PAPERCARD, kamu bisa memperpanjang tempo lebih lega hingga 55 hari. Nikmati pula cashback 0,1% tanpa batas di setiap pembayaran invoice di Paper.id, sehingga biaya transaksi di Paper.id yang tadinya 1,5% jadi makin murah, yaitu hanya 1,4%. Tentunya, ada berbagai diskon dari beragam merchant untuk keperluan bisnismu khusus untuk PAPERCARD serta tambahan manfaat yakni, transaksi PAPERCARD juga terkonversi dengan GarudaMiles setiap kelipatan Rp100.000.

Miliki Papercard sekarang dan manfaatkan pembayaran transaksi dengan kartu kredit, di Paper.id, kamu bisa bayar transaksi bisnis tanpa perlu menggunakan mesin EDC lho! Yuk, klik tombol di bawah ini untuk pelajari lebih lengkap tentang PAPERCARD dan mulai #SwipeUpYourLife untuk bisnis makin up, hidup juga makin up!

Nadiyah Rahmalia