Tingkat penggunaan kartu kredit untuk transaksi bisnis kian meningkat tiap tahunnya. Di tahun 2022 saja, nilainya sudah mencapai Rp384 triliun, naik 12,4% menurut Bank Indonesia. Ini juga menunjukkan tingkat kesadaran business owner untuk menggunakan kartu kredit tingkat tinggi.

Alasannya, salah satunya adalah karena transaksinya tercatat otomatis sekaligus mendapatkan tambahan tempo. Apalagi, sudah banyak jenis kartu kredit yang bermunculan, seperti Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Dikeluarkan oleh pemerintah, kartu ini memiliki berbagai macam manfaat yang dikhususkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), apa saja?

Baca Juga: Mengapa Kalian Perlu Menentukan Syarat Pembayaran Atas Invoice?

PaperCard

Apa itu Kartu Kredit Pemerintah ? 

Saat ini evolusi metode pembayaran dari yang awal cash menuju cashless transaction. Nah metode pembayaran cashless ini juga sedang diadaptasi oleh pemerintah melalui penerbitan kartu kredit pemerintah. 

Kartu kredit pemerintah ini sebagai bentuk dukungan atas inisiatif strategis program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan kementerian keuangan republik indonesia 2013 – 2025. 

Salah satu inisiatif tersebut ialah likuiditas keuangan negara dengan keuangan modern serta mampu mendukung inklusi keuangan. 

Dikutip dari situs djpb.kemenkeu.go.id, kartu kredit pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN. 

Kewajiban pembayaran pertama pertama kali dibebankan oleh bank penerbit kartu kredit pemerintah. Kemudian satker atau satuan kerja dari setiap instansi wajib melakukan pelunasan pembayaran 

Dikeluarkan Untuk ASN, Agar Transaksi Lebih Efisien

Pada dasarnya pembayaran dan juga pembiayaan pada pemerintah terbagi menjadi dua kategori. Pertama uang persediaan dan juga pembayaran langsung. Pada metode pertama mekanismenya pembayaran transaksi akan dikelola langsung oleh bendahara dan dibayar secara tunai. 

Sementara dalam pembayaran langsung, metode yang digunakan adalah transaksi non-tunai atau cashless. Biasanya pembayaran ini sering digunakan untuk barang operasional kantor atau perjalanan binsis. 

Mekanisme ini biasanya digunakan untuk pembayaran kontrak ASN, gaji, tunjangan, dan lain sebagainya. 

Nah, pada 1 Juli 2019, pemerintah telah memberlakukan kartu kredit pemerintah. Mengutip situs kemenkeu.go.id, Kartu kredit pemerintah salah satu bentuk corporate card. Bedanya, kartu ini digunakan oleh satuan kerja pemerintah. 

Sederhananya, kartu kredit pemerintah ini berfungsi layaknya kartu kredit pada umumnya, namun yang membedakan kartu kredit pemerintah hanya digunakan untuk membeli persediaan barang yang dibiayai dari uang persediaan.

Prinsipnya masih sama dengan kartu kredit secara umum. Pemilik kartu wajib membayar pelunasan pembayaran terhadap transaksi pada waktu yang telah disepakati. 

Dasar Hukum Kartu Kredit Pemerintah

Kartu kredit pemerintah sendiri memiliki dasar hukum yang melatarbelakangi itu semua.

Yaitu peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2021 ini merupakan peraturan dari PMK sebelumnya yaitu PMK 196/PMK.05/2018 tentang tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah.

Perincian macam-macam hal keperluan yang bisa digunakan untuk kartu kredit pemerintah telah diatur dalam pasal 25 ayat 2 (PMK) Nomor 97/PMK.05/2021. 

Selain itu juga dalam (PMK) Nomor 97/PMK.05/2021 diatur juga batasan maksimum belanja yang diperbolehkan menggunakan kartu kredit pemerintah. 

Baca Juga: Apa Perbedaan Nota dan Kwitansi? Simak Selengkapnya

Penggunaan KKP Kian Kencang, Untuk Menangkal Korupsi

Kartu kredit pemerintah terdiri dari dua jenis, dikutip dari situs kemenkeu.go.id, yaitu: 

  1. Kartu Kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal
  2. Kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan. 

Hingga Januari 2024, ada 5 bank yang telah ditunjuk sebagai penerbit KKP yakni:

  • Bank Mandiri
  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Tabungan Negara (BTN)
  • Bank Central Asia (BCA)

Sudah ada sekitar 103 ribu SatKer (Satuan Kerja) yang menggunakan KKP. Jumlah ini naik 2x lipat dibandingkan tahun 2023, dimana hanya ada 40 ribu SatKer pada saat itu. Alasan kenaikan yang signifikan disebabkan oleh:

  • Sosialisasi dan edukasi dari pihak pemerintah kota masing-masing.
  • Pengembangan infrastruktur yang kian memadai.

Tentunya, ini mendukung kinerja Satker, sekaligus menangkal praktek kecurangan berupa korupsi yang merugikan negera. Kedepannya, ini masih akan terus berjalan mengingat masih banyak yang belum menggunakan KKP.

Kehadiran KKP menjadi salah satu tanda bahwa era digital kian menguat. Business owner bisa memanfaatkan alat ini untuk mendapatkan tambahan tempo, bahkan ada yang hingga 55 hari! Yaitu PAPERCARD.

Dikeluarkan oleh BRI dan Paper.id, ini adalah kartu kredit bisnis pertama yang menggabungkan benefit personal & bisnis. Dengan tambahan tempo 55 hari, cash flow jadi makin lega. Urusan bayar supplier jadi tidak masalah.

Bukan hanya itu saja, nikmati cashback 0,1% di setiap transaksi, sehingga biaya transaksi bisnis di Paper.id yang awalnya 1,5% jadi 1,4%, lebih murah. Kamu juga berkesempatan mendapatkan berbagai diskon menarik dari merchant-merchant yang bekerjasama dengan BRI dan Visa. Setiap kelipatan transaksi Rp100 ribu akan terkonversi menjadi 12 GarudaMiles (Rp8.333/miles).

Hebat kan? Yuk, #SwipeUpYourLife dengan PAPERCARD! Cek info selengkapnya di bawah

Daniel Nugraha