Sertifikasi halal saat ini menjadi salah satu faktor penting dalam bisnis B2B, khususnya industri Food and Beverage (F&B). Karena Indonesia memiliki mayoritas penduduk muslim, pelaku usaha makanan atau minuman perlu  memiliki sertifikat ini.

Bagi bisnis F&B, memiliki sertifikasi halal dapat membuka peluang ke pasar yang lebih besar dan beragam, sebab sertifikat ini bisa menjadi predikat unique selling point untuk bisnis kamu yang menjadi pembeda dengan kompetitor lainnya.

Lalu, mengapa memiliki sertifikasi halal ini begitu penting, dan bagaimana cara mendapatkannya? Untuk mengetahui jawabannya, simak artikel berikut hingga selesai!

Baca Juga: Sertifikat Halal, Label Yang Harus Ada Dalam Bisnis F&B

Pentingnya Urus Sertifikasi Halal untuk Bisnis F&B

Melansir halaman VOI, Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Doddy Rahadi menyatakan bahwa pada tahun 2024, sertifikasi halal untuk bisnis F&B sangat penting untuk  meningkatkan daya saing industri di pasar produk halal, baik dalam maupun luar negeri.

Menurut informasi dari TFR, The Royal Islamic Strategic Studies Center melaporkan bahwa pada tahun 2022, produk halal di Indonesia memiliki potensi besar. Indonesia memiliki jumlah konsumen produk halal terbesar di dunia, yang mencapai sekitar 11,34% dari total belanja produk halal global.

Melansir Islamic Services of America, permintaan produk yang bersertifikat halal dalam skala global terus meningkat dan diperkirakan akan mencapai hampir USD 4 triliun pada tahun 2028. Hal ini juga dipengaruhi oleh pertumbuhan jumlah penduduk muslim di seluruh dunia, yang saat ini mencapai 2,2 miliar orang.

Dengan persentase tersebut, sertifikasi halal menjadi sangat penting bagi pelaku bisnis, apalagi yang ingin melakukan ekspansi secara global. Selain itu, ada beberapa alasan lain mengapa sertifikasi halal sangat penting, terutama bagi bisnis F&B.

1. Akses ke pasar muslim lebih mudah

Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Oleh karena itu, sertifikasi halal bagi B2B seperti dalam bisnis F&B menjadi sangat penting untuk dapat memasuki pasar Indonesia.

Selain itu, produk yang telah disertifikasi halal juga dapat dengan mudah  diekspansi ke pasar internasional yang memiliki populasi muslim yang besar, seperti negara-negara Timur Tengah dan Asia.

2. Sebagai kepatuhan regulasi

Di Indonesia, sertifikasi halal diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Selain itu, Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus bersertifikat halal.

Pelanggaran dalam hal ini dapat mengakibatkan sanksi hukum. Oleh karena itu, sertifikasi halal penting untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

3. Meningkatkan reputasi dan kepercayaan

Sertifikat halal bukan hanya tentang mematuhi persyaratan agama, ini juga merupakan tanda kualitas dan kepatuhan. Ketika bisnis B2B F&B memiliki sertifikat halal, ini menciptakan kepercayaan antara mitra bisnis.

Mitra bisnis tahu bahwa produk atau layanan yang mereka beli atau gunakan telah melewati pengawasan ketat dan memenuhi standar halal yang ketat. Dengan demikian, reputasi perusahaan yang memiliki sertifikat halal cenderung lebih baik di mata mitra bisnisnya.

4. Peluang kolaborasi bisnis yang lebih besar

Bisnis B2B yang sudah memiliki sertifikat halal akan lebih mudah menjalin kemitraan dengan perusahaan lain yang juga berfokus pada pasar halal. Tentunya hal ini akan mengarah pada kerjasama yang saling menguntungkan.

Contohnya, pengembangan produk bersama atau penggunaan infrastruktur produksi bersama. Kolaborasi semacam ini bisa membantu bisnis mengoptimalkan operasi dan memperluas pangsa pasar mereka.

PaperPay Out

5. Kepuasan pelanggan akhir yang lebih tinggi

Akhirnya, bisnis B2B juga harus mempertimbangkan kepuasan pelanggan akhir. Jika produk atau layanan yang kamu pasok memiliki sertifikat halal, maka pelanggan akhir yang mungkin adalah konsumen muslim akan lebih percaya dan puas dengan produk tersebut.

Ini dapat membantu merek kamu membangun hubungan yang lebih baik dengan pelanggan dan memperoleh loyalitas yang lebih tinggi.

Dalam bisnis B2B, khususnya F&B, sertifikat halal bukan hanya tentang komitmen pada persyaratan agama, tetapi juga tentang mengakses pasar yang lebih besar, membangun reputasi yang kuat, dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Dengan demikian, memiliki sertifikat halal dapat menjadi langkah penting untuk mencapai kesuksesan dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif.

Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal

Melansir halaman Kemenag, biaya pembuatan sertifikat halal terbagi ke dalam dua jenis yaitu tarif pelayanan utama dan pelayanan penunjang. Tarif pelayanan utama mencakup sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), pendaftaran auditor halal, pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Sedangkan tarif pelayanan penunjang mencakup penggunaan lahan, gedung, dan bangunan, peralatan dan mesin, hingga kendaraan bermotor. Adapun rincian harga pembuatan sertifikat halal ini, antara lain:

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000
  • Usaha Menengah: Rp5.000.000
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000

Meski begitu, mulai 2 Januari 2023 BPJPH atau Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal menyelenggarakan program sertifikasi halal gratis untuk usaha dengan omset minimal tahunan Rp500 juta.

Cara Mengurus Izin Halal

Sekarang ini, proses pengajuan administrasi halal dilakukan melalui BPJPH. Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalannya.

Oleh karena itu, BPJPH memiliki tugas untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Sebelum kamu melakukan pengurusan sertifikat halal, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipersiapkan, yaitu:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Fotokopi KTP
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Salinan Sertifikat Penyelia Halal dan Salinan Keputusan Penyelia Halal
  • Nama dan Jenis Produk
  • Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan
  • Proses Pengelolaan Produk
  • Dokumen Sistem Jaminan Halal

Jika semua persyaratan sudah disiapkan, kamu bisa langsung mengajukan sertifikasi halal ini. Mengutip halaman BPJPH, terdapat tujuh alur yang menjadi proses pengajuan permohonan sertifikasi halal ini, di antaranya:

1. Mengajukan permohonan

Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH secara daring melalui halaman ptsp.halal.go.id dan lengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan.

2. Tahap pemeriksaan dokumen

Setelah BPJPH menerima dokumen persyaratan, mereka akan memeriksa dokumen permohonan dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Jika ada dokumen yang kurang lengkap, pelaku usaha diberikan waktu 5 hari untuk melengkapinya. Bila tidak dilengkapi dalam waktu tersebut, permohonan akan ditolak.

3. Penetapan LPH

Setelah dokumen dianggap lengkap, BPJH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk meneruskan pemeriksaan sertifikasi halal bisnismu. Nantinya penentuan biaya yang perlu kamu keluarkan juga akan ditentukan oleh LPH.

Jika dokumen yang diminta sudah lengkap semua, kamu bisa menunggu sekitar 2-3 hari kerja. Setelah itu, BPJPH akan menginformasikan tagihan bayar yang ditentukan oleh LPH, dan pastikan pembayaran dilakukan sesuai waktu yang ditentukan agar permohonan sertifikasi kamu tidak ditolak secara sepihak ya.

4. Pengujian produk

Jika poin sebelumnya sudah terpenuhi, LPH akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk untuk memastikan kehalalannya. Proses ini berlangsung selama 40 hingga 60 hari kerja.

Adapun aspek pengujian produk yang bisa lolos sertifikasi halal tentunya menggunakan bahan-bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya. Ini dibuktikan dengan menggunakan bahan-bahan yang ada dalam daftar yang sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 mengenai Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

Aspek lainnya yakni proses pengawetan produk tidak melibatkan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon dan ozonisasi, maupun kombinasi beberapa metode pengawetan atau teknologi hurdle.

5. Pengecekan

Setelah hasil pengujian produk diterima oleh BPJPH, mereka akan memeriksa laporan produk, bahan yang digunakan, hasil analisis, serta berita acara pemeriksaan. Auditor halal juga harus memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan.

6. Sidang fatwa MUI

Hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh LPH akan diajukan ke MUI untuk dilakukan sidang fatwa. Sidang ini melibatkan para pakar, unsur pemerintah, dan lembaga terkait untuk menentukan kehalalan produk dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

7. Penerbitan sertifikat halal

Hasil sidang fatwa MUI akan menghasilkan dua kemungkinan:

a. Produk dinyatakan halal: BPJPH akan menetapkan kehalalan produk dan menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

b. Produk tidak halal: BPJPH akan mengembalikan permohonan sertifikat halal kepada pelaku usaha dengan alasan tertentu. Pelaku usaha dapat memperbaiki produk mereka dan mengajukan permohonan kembali dari awal.

Itulah beberapa alur sertifikasi halal yang perlu kamu ikuti untuk mendapatkan sertifikat halal bagi bisnis F&B yang sedang atau akan dijalankan. 

Secara keseluruhan, sertifikasi halal memiliki potensi besar dalam bisnis F&B, baik di Indonesia maupun pasar global. Dengan mematuhi regulasi yang berlaku dan memperoleh sertifikat halal, bisnis kamu dapat mengakses pasar yang lebih besar, hingga membangun reputasi yang kuat.

Baca Juga: Menilik Trend Perkembangan Bisnis F&B Di Dunia Selama Pandemi

Selain memerhatikan sertifikasi halal, agar bisnis F&B yang sedang kamu jalankan atau bahkan baru kamu mulai berjalan dengan lancar, pengelolaan bisnis yang baik juga penting untuk dilakukan. Salah satunya dalam hal membuat faktur pembayaran.

Sebab faktanya, masih banyak bisnis F&B yang mengelola invoice secara manual, hingga menghabiskan banyak waktu dan biaya, serta rentan mengalami human error.

Untuk itu, kamu memerlukan platform invoice dalam mempermudah proses pembuatan sampai pengirimannya. Salah satunya Paper.id!

Paper.id akan membantu kamu melakukan proses invoicing secara online, yang mana semua proses bisa dilakukan secara praktis dan tepat waktu. Mulai dari pembuatan, pengiriman, hingga pelacakan invoice bisa dilakukan dengan otomatis.

Jadi, tak perlu ragu, gunakan Paper.id sekarang dan nikmati berbagai manfaatnya. Gratis!

Muhamad Dika Wahyudi