Sertifikat Halal – Penting bagi kalian yang mempunyai sertifikat halal dari MUI bagi yang mempunyai bisnis dan menargetkan konsumen muslim sebagai target marketnya.

Hal ini bertujuan untuk produk atau jasa yang kalian tawarkan tersebut sudah sesuai dengan syariat islam. Sehingga konsumen yang beragama islam yakin dengan produk yang dipilih aman untuk dikonsumsi. 

Tentu saja ini sangat berkaitan dengan kebijakan baru yang disampaikan oleh kepala badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) M. Aqil Irham, dimana semua pelaku usaha makanan atau minuman, hasil penyelembelihan serta jasanya harus memiliki sertifikasi halal paling lambat sebelum 17 Oktober 2024. 

Bagi yang tidak menjalankan kebijakan ini tentunya akan mendapatkan beberapa denda atau sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha yang melanggar.

Tentu saja Sertifikat Halal merupakan hal yang penting bagi para pelaku usaha makanan atau minuman. Jika diteliti secara detail, sertifikat ini penting terlepas menu yang disajikan terdapat tulisan “Tidak mengandung Babi” dan lain sebagainya masih kurang meyakinkann konsumen.

Ini menjadi sebuah perhatian yang cukup serius, kenapa? karena 86,9% mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, dikutip dari kementrian dalam negeri (KEMENDAGRI). 

Sumber: Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)

Bisa dibayangkan, berapa banyak konsumen yang mementingkan stiker sertifikasi halal dari MUI ini setiap mencari tempat makan baru. Tentu usaha anda ingin laris bukan? 

Bagi kalian yang berencana untuk membuka usaha makanan atau ingin melengkapi tempat usaha Anda dengan sertifikat halal MUI. Yuk simak penjelasannya secara singkat dibawah ini

Sertifikat Halal MUI sebagai bukti kehalalan sebuah produk

Sertifikat halal merupakan sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan bahwa produk yang dimiliki telah memenuhi syariat islam. 

Dengan adanya sertifikat ini, maka produk yang dijual bisa dikatakan aman untuk dikonsumsi dan juga terbebas dengan bahan haram. 

Setelah mendapatkan sertifikasi MUI ini, kalian bisa mendapatkan label atau stiker halal yang bisa ditempelkan di kemasan produk maupun banner pada bisnis kalian. 

Lalu haruskah sebuah usaha makanan harus memiliki sertifikat ini? 

Tentu saja, karena salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi dan dimiliki oleh pengusaha yang memiliki produk makanan, minuman, obat, dan juga kosmetik. Ini sudah tertuang dalam Pasal 68 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 dan No. 39 Tahun 2022. 

Sertifikat halal sendiri sangat penting untuk dimiliki bagi para pelaku usaha makanan untuk memudahkan para konsumen Muslim untuk membeli produk sesuai dengan ajaran agama yang dipelajari. 

Tujuan Sertifikat Halal MUI untuk Bisnis

Saat kalian memesan sebuah makanan atau minuman, pasti pernah bertanya-tanya dong, “apakah ini halal atau non-halal?”.  

Wajar saja pertanyaan seperti ini muncul dalam benak konsumen. Kepastian serta ketidakpastian produk halal sendiri ditentukan oleh pihak yang berwenang, dan memiliki tim ahli sendiri seperti MUI. 

Tujuan utama sertifikasi halal sendiri adalah untuk memberikan ketenangan bagi para konsumen apakah produk yang ingin mereka beli halal atau haram. 

Dengan begitu, mereka bisa langsung memesan dan yakin bahwa produk yang ingin dikonsumsi sudah sesuai dengan syariat. 

Kalau dari perspektif penjual, kalian bisa tenang, karena dengan ini bisa memberikan keamanan dan ketenangan batin bagi kalian. Contohnya ketika ada pihak luar yang menuduh usaha kalian yang tidak menggunakan bahan non-halal. Tentunya dengan sertifikat ini, hati kita bisa tenang, karena bisa membuktikan produk yang kita jual itu halal. 

Selain itu juga berikut beberapa tujuan Sertifikat Halal MUI untuk bisnis, khsusunya yang bergerak di bidang FnB. 

  1. Mendapatkan kepercayaan dari masyarakat muslim
  2. Lebih unggul daripada kompetitor karena memiliki sertifikat halal
  3. Bukti legal bahwa produk sudah sesuai dengan syariat islam. 
  4. Memudahkan konsumen muslim dalam mengambil keputusan. 
  5. Membantu perusahaan atau bisnis dalam memasarkan produknya secara global, khususnya menjangkau umat muslim. 
  6. Membantu pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi serta menjamin produk dan jasa yang dipasarkan telah memenuhi aturan yang berlaku.

Masa Berlaku Sertifikat Halal

Lalu berapa lama masa berlaku sertifikat halal itu sendiri? Sesuai dengan ketetapan Majelis Ulama Indonesia No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021, masa berlaku sertifikat halal adalah 4 tahun. Nah 3 bulan sebelum masa berlaku habis, maka pemilik sertifikat perlu melakukan perpanjangan. 

Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Halal

Untuk mendapatkan sertifikat halal, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini. 

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Fotokopi KTP

3. Daftar Riwayat Hidup

4. Salinan Sertifikat Penyelia Halal dan Salinan Keputusan Penyelia Halal

5. Nama dan Jenis Produk

6. Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan

7. Proses Pengelolaan Produk

8. Dokumen Sistem Jaminan Halal