Pajak adalah pembayaran yang wajib diberikan kepada negara.  Selain dilakukan oleh individu untuk pendapatan kerjanya, badan usaha juga memiliki kewajiban pajak. Pajak untuk perusahaan mencakup berbagai jenis, seperti PPh pasal 21 dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dalam artikel ini, Paper.id akan membahas dengan lengkap mengenai kewajiban perpajakan bagi badan usaha, termasuk pengertian dan jenis-jenisnya. Terus ikuti informasinya, ya.

Eits, sebelum mulai, ada baiknya kamu memahami dulu tentang badan usaha di Indonesia karena erat kaitannya dengan perpajakan. Jika belum baca artikelnya oleh Paper.id, klik tombol di bawah ini untuk membacanya, ya!

Baca Juga: Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Beserta Penjelasannya

Mengenal Kewajiban Perpajakan Badan Usaha

Kewajiban perpajakan bagi badan usaha terjadi ketika badan usaha masuk dalam kategori pengusaha kena pajak. Kategori ini mencakup pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa yang dikenai pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) No. 11 Tahun 1984, yang mengatur perubahan terhadap Undang-Undang No. 8/1983 tentang PPN barang dan jasa, serta PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Secara sederhana, semua badan usaha di Indonesia, termasuk yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan  Firma (Fa) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki kewajiban membayar pajak.

Namun, penting untuk diketahui bahwa pajak badan usaha ini tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Usaha ini misalnya usaha bongkar pasang, UKM dengan pendapatan bruto di bawah Rp. 4,8 Miliar,  waralaba, serta bisnis online

Jenis-Jenis Kewajiban Pajak Badan Usaha

Setelah memahami pengertian kewajiban pajak badan usaha, kita akan bahas jenis-jenisnya. Ada dua jenis pajak yang harus dibayar oleh badan usaha, terutama yang masuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada pendapatan yang diterima oleh wajib pajak, baik itu berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pajak penghasilan sendiri sudah diatur di dalam UU PPh No. 7 tahun 1983 yang juga telah mengalami sejumlah koreksi dan perubahan. 

Berikut ini adalah jenis pajak yang masuk dalam kategori pajak penghasilan;

1. PPh 21

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan pada pendapatan bulanan yang diperoleh oleh karyawan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan mereka. Umumnya, perusahaan akan mengurangi langsung pendapatan karyawan dan mentransfernya ke kas negara melalui bank. 

2. PPh 22

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan pada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta, yang bergerak di bidang perdagangan ekspor, impor, dan re-impor. Tarif pajaknya bervariasi, tergantung pada objek pajak yang bersangkutan.

3. PPh 23

PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada pendapatan dari modal, bunga, royalti, dividen, penyerahan jasa, hadiah, penghargaan, sewa, dan pendapatan lainnya yang terkait dengan penggunaan aset, kecuali tanah atau transfer bangunan, dan jasa.

4. PPh 25

PPh Pasal 25 adalah pajak yang dibayarkan secara bertahap yang dihitung dari jumlah pajak penghasilan yang terutang. Pembayaran secara bertahap ini bertujuan untuk mengurangi beban pembayaran pajak yang harus dilakukan secara penuh dalam satu tahun atau akhir tahun.

5. PPh 26

PPh Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak yang penghasilannya berasal dari Indonesia tetapi diterima oleh wajib pajak di luar Indonesia, kecuali jika terdapat bentuk usaha tetap di Indonesia. Tarif pajaknya adalah 20%, namun dapat berubah sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

6. PPh 29

PPh Pasal 29 adalah pajak yang dikenakan ketika jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh sebuah perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar daripada total kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain, dan yang telah disetorkan oleh perusahaan itu sendiri. Nilai kelebihan pajak inilah yang menjadi dasar untuk dikenakan PPh Pasal 29.

7. PPh 4 ayat 2

PPh 4 ayat 2 adalah pajak yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan, bunga obligasi, surat utang negara, bunga simpanan yang diberikan kepada koperasi, transaksi saham, hadiah undian, dan jenis lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemotongan ini bersifat final dan tidak dapat dihitung sebagai kredit untuk pajak penghasilan yang terutang.

8. PPh 15

PPh Pasal 15 adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak yang berfokus atau bekerja di sektor industri pelayaran, penerbangan internasional, perusahaan asuransi asing, pengeboran minyak, gas, dan panas bumi, perusahaan angkutan asing, serta perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah. Bangunan-guna-serah adalah penggunaan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara membangun gedung dan/atau fasilitas beserta perlengkapannya.

Pajak Pertambahan Nilai

Setiap badan usaha yang termasuk dalam kategori PKP harus mengumpulkan, menyetorkan, dan melaporkan PPN atau PPnBM yang terutang sebagai hasil dari kegiatan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak.

Berikut ini jenis-jenis pajak pertambahan nilai yang perlu kamu ketahui.

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipotong dari transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh pihak wajib pajak, baik itu perorangan atau badan usaha, yang sudah termasuk dalam kategori pengusaha kena pajak. Untuk tarif pajak PPN sendiri sebesar 10%.

2. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang atau produk mewah kepada produsen yang membuat atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM ini hanya dibebankan satu kali pada saat penyerahan barang kepada produsen.

Baca Juga: Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Dianggap Sama Oleh Pelaku Usaha

Itulah pembahasan lengkap mengenai kewajiban pajak badan usaha mulai dari pengertian hingga jenis-jenis pajaknya. Tentunya, untuk melaporkan pajak, kamu perlu laporan keuangan yang terorganisir, dan rapi. 

Untuk masalah ini, kamu bisa gunakan Paper.id, yaitu platform invoicing online yang memudahkan pelaku bisnis dalam pembuatan dokumen tagihan pembayaran, dan pencatatan arus uang keluar dan masuk. 

Menariknya lagi Paper ini gratis, lho. Yuk, gunakan Paper.id sekarang juga!

Nadiyah Rahmalia