Transfer rekening bank adalah pembayaran elektronik yang mengirimkan uang langsung dari satu rekening bank ke rekening bank lainnya. Tanpa disadari transfer rekening bank merupakan suatu kegiatan yang sering kita lakukan di keseharian kita sehari hari.

Umumnya transfer bank dapat dilakukan baik ke sesama bank atau antar bank berbeda, Nah berhubungan dengan hal tersebut terdapat hal yang harus Anda perhatikan dan ketahui seperti hal nya biaya transfer bank.

Dalam hal ini, jika Anda melakukan transfer ke sesama bank maka biasanya Anda akan dibebaskan dari biaya transfer, Akan tetapi berbeda halnya jika Anda hendak melakukan transfer antar bank berbeda, maka Anda akan dikenakan biaya transfer bank.

Baca juga: Manfaat-manfaat pembayaran bisnis dengan kartu kredit yang perlu Anda ketahui

Info transfer untuk rekening bank yang berbeda 

Saat ini telah ada himbauan yang menyerukan bahwa akan ada penurunan biaya transfer. Jika Sebelumnya seperti yang kita ketahui bahwa biaya transfer antar bank dikenakan tarif Rp 6.500,- per satu kali transaksi, maka kedepannya biaya transfer antar bank akan lebih murah atau diturunkan menjadi Rp 2.500,- per satu kali transaksi.

Tentunya penurunan tarif biaya transfer antar bank dikarenakan akan digunakanya sistem BI Fast Payment oleh Bank Indonesia yang akan mulai dilaksanakan pada Desember 2021 mendatang guna mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital (EKD).

BI Fast sendiri merupakan infrastruktur sistem pembayaran yang ditujukan bagi pelaku industri, ritel, dan UMKM via pembayaran transfer online secara tanpa batas waktu atau 24 jam.

Menanggapi hal tersebut Gubernur BI Perry Warjiyo telah mengatakan bahwa pengoperasian BI Fast pada bank sentral telah menetapkan skema harga, dari bank sentral kepada bank-bank yang beroperasi di Indonesia dan dari bank ke nasabah.

Baca juga: Resmi diluncurkan di Indonesia, ini pentingnya e-materai bagi Anda

Tarif transfer berubah dari 6500 jadi 2500

Adapun besaran tarif yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) kepada bank peserta BI Fast yakini sebesar Rp 19 per transaksi, sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi. Yang menandakan biaya tersebut jauh lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) saat ini yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi.

Sedangkan untuk batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fast adalah sebesar Rp 250 juta per transaksi dengan terus bekerja 24/7, real time dan dengan biaya yang murah. Penurunan tarif transfer antar bank ini diharapkan akan dapat meningkatkan transaksi masyarakat dan mendorong perkembangan digitalisasi ekonomi keuangan secara nasional.