E-Meterai Yang Diluncurkan Pemerintah – Seiring dengan perkembangan zaman, dokumen telah beralih dari yang awalnya berbentuk fisik menjadi digital. Sama juga dengan meterai yang saat ini telah menjadi meterai elektronik

Kemenkeu atas arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada tanggal 1 Oktober telah merilis e-meterai atau meterai elektronik yang diharapkan bisa menumbuhkan ekonomi indonesia menjadi lebih baik. 

Meterai elektronik atau e-meterai sendiri merupakan salah satu jenis materai yang dibuat dengan menggunakan format elektronik dan mempunyai ciri khusus dan sudah menggunakan teknologi yang dapat mengamankan meterai tersebut.

E-Meterai sendiri dikhususkan atas dokumen digital atau elektronik untuk menjadikan suatu dokumen tersebut sah dimata hukum atau bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. 

Selain itu juga, merujuk pada UU nomor 10 tahun 2020, tentang Undang-undang Bea Meterai, disebutkan bahwa dokumen elektronik atau digital merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan Bea Meterai pajak atas dokumen. 

Baca Juga: 3 Fungsi Materai 6000 Untuk Keabsahan Dokumen Bisnis Anda!

Berapa Tarif Bea Meterai pada E-Meterai Dokumen Elektronik. 

Menurut UU nomor 10 tahun 2020 pasal 3, disebutkan tarif Bea Meterai pada e-meterai yaitu dengan tarif sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan itu berlaku mulai pada tanggal 1 Januari 2021. 

Dokumen Apa Saja Yang Memerlukan E-Meterai atau Meterai Elektronik ini?

Tidak jauh dengan meterai konvensional pada umumnya, ada beberapa dokumen yang akan dikenai Bea Meterai ini. Bea Meterai merupakan jenis pajak yang dipungut atas dokumen yang dihasilkan dari suatu peristiwa dan dokumen tersebut nantinya digunakan bukti di pengadilan nantinya. Berikut ini beberapa contoh dokumen perdata yang dikenai Bea Meterai: 

Berikut adalah daftar dokumen yang harus dilengkapi dengan materai menurut Undang-Undang 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Materai):

  • Memorandum of Understanding (MoU), surat rekomendasi, surat pernyataan, dan dokumen terkait lainnya, serta salinannya;
  • Akta Notaris dan grosse (salinan awal akta asli), serta salinan dan kutipannya;
  • Akta PPAT beserta salinannya;
  • Surat-surat berharga dengan nama atau bentuk apapun;
  • Dokumen transaksi surat berharga dengan nama atau bentuk apapun, termasuk transaksi kontrak berjangka dengan nama atau bentuk apapun;
  • Dokumen Lelang, termasuk kutipan, berita acara, salinan, dan grosse;
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih besar dari Rp5.000.000,00 yang (i) menyebutkan penerimaan uang atau (ii) berisi penerimaan pembayaran atau pelunasan utang, seluruhnya atau sebagian;
  • Dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU Bea Materai.

Baca Juga: Apa Itu E-Meterai?: Meterai Elektronik Yang Bisa Digunakan Untuk Bisnis

Teknologi keamanan pendukung e-materai

Yang harus diketahui oleh masyarakat luas dalam penggunaan e-materai yaitu bahwa meterai elektronik telah di rancang dengan teknologi digital signature X.509 SHA 512 yang menggunakan tiga fitur keamanan tambahan seperti:

  • OVERT, dimana 70% desain e materai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda pada setiap meterai.
  • COVERT, yaitu dimana peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader.
  • Pembuktian forensik oleh Peruri.

Dalam melakukan distribusi materai elektronik atau e-materai tersedia melalui portal e materai yang dapat menghubungkan individu dengan memesan secara langsung dan mempermudah perusahaan dalam melakukan pembelian maupun pembubuhan secara langsung.

Baca Juga: Cara Daftar & Membeli E-Meterai Dengan Mudah!

Ciri-Ciri E-Meterai Yang Harus Diketahui 

Adapun yang membedakan materai elektronik atau e materai secara fisik, berbeda halnya dengan penggunaan materai pada umumnya yang selama ini direkatkan pada dokumen yang membutuhkan bea materai. Sebaliknya pada e-materai yang mengacu pada PP 86/2021, merupakan atau berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui suatu sistem tertentu.

Untuk memastikan pembayaran pajak atas dokumen elektronik Anda sah, Anda harus mengenali ciri-ciri e-Meterai berikut:

  • Memiliki nomor seri yang berfungsi sebagai kode unik.
  • Terdapat representasi lambang negara yang khas, yaitu Garuda Pancasila.
  • Terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”.
  • Terdapat angka dan tulisan yang merepresentasikan tarif bea meterai, yaitu “10000” dan “SEPULUH RIBU RUPIAH”.

Nah itulah sekilas yang perlu kalian ketahui tentang e-meterai yang saat ini sudah banyak digunakan oleh orang-orang. Pastikan kalian menggunakan meterai elektronik yang asli dan jelas dan juga berasal dari partner atau mitra resmi dari PERURI. 

Baca Juga: 4 Manfaat Penggunaan E-Meterai Dalam Dokumen Bisnis!

Kalian bisa mendapatkan e-meterai ini di Paper.id, dengan menggunakan Paper.id, kalian bisa langsung membubuhkan e-meterai ini dalam dokumen bisnis kalian. 

Selain bisa membubuhkan e-meterai secara langsung, kalian tentunya bisa membuat invoice serta mengirim invoice dengan cepat dan praktis lho. Yuk pakai Paper.id sekarang juga dengan klik tombol dibawah ini!