Kondisi bangkrut adalah hal yang sudah pasti bisnis ingin hindari. Apa definisinya dan bagaimana bisnis bisa dikatakan bangkrut? Yuk, simak penjelasannya di sini!

Definisi Bangkrut

Bangkrut adalah kondisi ketika seseorang atau perusahaan tidak mampu membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo karena aset yang dimiliki tidak cukup untuk menutup kewajiban tersebut.

Dalam dunia bisnis, istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan kegagalan finansial total yang menyebabkan operasional tidak bisa dilanjutkan tanpa restrukturisasi atau likuidasi.

Di Indonesia, status bangkrut biasanya ditetapkan melalui putusan pengadilan setelah ada permohonan pailit atau gugatan dari kreditur sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

Saat dinyatakan bangkrut, aset debitur akan dikelola oleh kurator untuk dibagikan kepada kreditur sesuai prioritas pembayaran yang berlaku.

Contoh Bangkrut

Sebuah perusahaan memiliki total aset Rp2 miliar, tetapi utang yang jatuh tempo mencapai Rp5 miliar. Karena arus kas macet dan aset tidak cukup untuk membayar utang, perusahaan tersebut dapat dinyatakan bangkrut oleh pengadilan.

Nah, itulah definisi dan contoh bangkrut dalam bisnis.

Untuk menghindarinya, perlu cash flow yang lancar agar bisnis bisa terus berputar. Paper.id dengan invoicing dan pembayaran digitalnya bisa membantumu, khususnya dengan menyediakan pembayaran bisnis dengan kartu kredit sehingga tempo pembayaran lebih lega.

Yuk, coba Paper.id sekarang!