Jika kamu seorang eksportir yang ingin sukses menjual produk antar negara, kamu harus bisa menawarkan cara penjualan atraktif. Pun dengan importir, kamu harus mampu melakukan negosiasi untuk meminimalisir resiko kerugian ataupun penipuan yang biasa terjadi ketika membeli barang dari luar negeri.

Singkatnya eksportir ingin barang mereka terjual kepada pelanggan. Sedangkan importir, mereka ingin mendapatkan produk yang diinginkan tanpa harus takut dengan penipuan. 

Mau tau lebih lengkap mengenai ekspor dan impor? Baca daftar lengkapnya di bawah sini:

  1. Ekspor dan Impor: Fenomena Jualan Barang ke Mancanegara (Part 1) 
  2. Ekspor dan Impor: Regulasi Perdagangan yang Wajib Diketahui Pengusaha (Part 2)
  3. Ekspor dan Impor: Metode Pembayaran dalam Transaksi Jual Beli (Part 3)
  4. Ekspor dan Impor: Cara Mengirim dan Mengemas Produk ke Luar Negeri (Part 4)
  5. Ekspor dan Impor: Apakah Proses Pengiriman Via Bea Cukai Rumit? (Part 5)

Untuk mengatasi itu semua, ada beberapa metode pembayaran yang bisa kamu gunakan agar tidak ada lagi rasa ketidaknyamanan di antara kedua pihak sesuai dengan anjuran dari Kemendag RI:

Cash in Advance

CIA adalah metode pembayaran langsung yang dikirimkan kepada eksportir dari pihak yang membeli barang tersebut. Bagi eksportir, hal ini tentunya merupakan sebuah keuntungan karena mereka bisa mendapatkan pembayaran lebih awal.

Pihak importir mungkin yang merasakan sedikit kegundahan apabila membayar lebih dahulu. Sebab, mereka harus mempercayai eksportir karena penipuan bisa saja terjadi. Namun jika importir telah terbiasa, itu sepertinya bukanlah masalah besar.

Open Account

Berbanding terbalik dengan Cash in Advance, Open Account merupakan metode pembayaran dalam ekspor impor yang menguntungkan importir. Sebab, pelunasan seluruh uang transaksi diberikan selepas semua produk sampai di tangan mereka.

Biasanya, Open Account itu jarang dilakukan oleh pihak eksportir karena takut ditipu oleh pihak importir. Terlebih lagi, transaksi terjadi antar negara yang jaraknya pasti sangat jauh.

Namun, eksportir mungkin saja menggunakan Open Account kepada importir yang telah menjadi pelanggan tetap mereka. Kembali lagi, semuanya sesuai dengan persyaratan dan persetujuan yang telah ditetapkan pada saat pertama terjadi negosiasi.

Konsinyasi

Konsinyasi mirip dengan dropshipper namun bedanya dilakukan antar negara. Singkatnya, importir akan menerima barang dari eksportir tanpa harus membayar terlebih dahulu. Jika semua produk laku, maka keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan.

Bisa dibilang, konsinyasi adalah bentuk kerjasama yang saat ini sedang tren dilakukan. Contohnya ada di bidang fashion, seperti sneakers. Banyak sekali agen konsinyasi di Indonesia yang mendapatkan eksportir dari luar negeri.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai konsinyasi beserta keuntungan dan kerugiannya dalam bisnis, kamu bisa klik disini.

Letter of Credit

Kertas jaminan yang diterbitkan oleh advising bank dari pihak importir untuk diberikan kepada eksportir sebagai syarat pembayaran. L/C bisa juga disebut sebagai pihak ketiga atau perantara yang menyediakan jasa pembayaran lebih aman.

Kedua pihak, baik importir ataupun eksportir, tidak akan merasa dirugikan jika menggunakan metode pembayaran ini sebab transaksi dijamin oleh negara. Selain L/C, apakah ada lagi medium untuk transaksi pembayaran yang aman? Jawabannya, Paper.id.

Software Invoice dan Akunting #1 di Indonesia bisa menjadi jasa ‘rekber’ buat kamu dan eksportir. Caranya adalah dengan menggunakan digital payment Paper.id. Untuk tahu lebih lanjut, silahkan klik disini.

Collection

Dalam penerapannya, collection dibagi menjadi dua yaitu document against payment (D/P) dan document against acceptance (D/A).

D/P dimulai dari eksportir mengirimkan produk ke kapal ataupun pesawat untuk dimuat. Kemudian, eksportir menuju ke bank untuk memberikan dokumen pengiriman yang ditujukan kepada pihak importir. Di sisi lain, importir bisa mendapatkan dokumen itu setelah melunasi semua tagihan produknya.

D/A secara konsep hampir mirip dengan D/P. Namun yang membedakannya adalah tenggat waktu pembayaran yang membutuhkan persetujuan. Maksudnya, D/P memperbolehkan importir mendapatkan produknya dan membayarkan kemudian sesuai persetujuan, biasanya itu 30 hari, 60 hari ataupun 90 hari.