Bea Cukai adalah merupakan instansi pemerintahan yang bertugas untuk mengatur masuk dan keluarnya pabean serta cukai. Seluruh proses pembelian dan penjualan antar negara akan diperiksa oleh petugas Bea Cukai untuk memastikan semuanya tidak melanggar aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Mau tau lebih lengkap mengenai ekspor dan impor? Baca daftar lengkapnya di bawah sini:

  1. Ekspor dan Impor: Fenomena Jualan Barang ke Mancanegara (Part 1) 
  2. Ekspor dan Impor: Regulasi Perdagangan yang Wajib Diketahui Pengusaha (Part 2)
  3. Ekspor dan Impor: Metode Pembayaran dalam Transaksi Jual Beli (Part 3)
  4. Ekspor dan Impor: Cara Mengirim dan Mengemas Produk ke Luar Negeri (Part 4)
  5. Ekspor dan Impor: Apakah Proses Pengiriman Via Bea Cukai Rumit? (Part 5)

Bea adalah pungutan atau pajak yang dilakukan sesuai dengan keputusan pemerintah. Ekspor dan impor termasuk ke dalam salah satu yang dilakukan dalam bea oleh kepabean (kantor pengurusnya).

Cukai juga merupakan pungutan atau pajak yang dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah. Namun bedanya, cukai hanya memungut barang-barang tertentu saja seperti barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan diawasi, seperti obat-obatan, tembakau dll.

Pajak Bea Cukai

Semua produk yang masuk dan keluar dari Indonesia pasti akan dikenakan pajak dan bea. Besarannya tergantung dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Akan tetapi, peraturan terbaru dikeluarkan pada tahun 2018 lalu.

Melalui keputusan yang dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.112/PMK.04/2018, batas nilai pembebasan bea masuk dan pajak lewat e-commerce itu menurun dari 100 dollar menjadi 75 dollar perhari.

Namun baru-baru ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengatakan jika pajak bea impor berkurang dari yang sebelumnya 75 dollar menjadi hanya 3 dollar. Peraturan baru ini akan mulai aktif pada 1 Januari 2020 mendatang.

Revisi ini akan membuat tarif pajak yang dikenakan turun yakni 17,5% (10% PPn dan 7,5% sisanya dari bea masuk). Tarif pajak 17,5% hanya berlaku buat barang-barang umum saja.

Proses Bea Masuk

Ketika berbelanja online, seringkali para pengguna melupakan jika ada proses panjang untuk barang yang mereka beli ketika berada di bagian pemeriksaan bea dan cukai. Itulah kenapa, pengiriman antar negara selalu membutuhkan waktu lebih dari 10 hari (khusus yang murah ataupun gratis).

Lantas, bagaimana sebenarnya proses yang terjadi pada bea cukai sebelum sebuah produk masuk ke Indonesia? Menurut website resmi Bea Cukai, begini caranya:

– Pemeriksaan nilai kiriman dari sebuah barang.

– Melihat kelengkapan dokumen-dokumen barang tersebut.

– Memastikan semuanya telah sesuai dengan SOP yang ditentukan, semisal lulus uji BPOM khusus untuk makanan dan minuman.

– Mengecek barang yang diimpor tidak menyalahi aturan antar negara.

– Penetapan tarif pembayaran bea masuk.

Jalur Importasi

Pihak Bea Cukai membedakan jalur importasi ke dalam beberapa bagian. Tiga diantaranya adalah jalur merah, jalur hijau dan jalur kuning. Apa yang membedakan ketiga jalur tersebut dan kenapa setiap produk harus dipisahkan sesuai dengan jalurnya?

Pemilihan jalur akan ditentukan pada saat melakukan pemeriksaan di kepabeanan. Beberapa hal yang diperiksa adalah dokumen-dokumen penting (commercial invoice, packing list hingga bill of lading) serta dengan bukti fisik barangnya.

Dari situ, akan ditentukan apakah barang tersebut melewati jalur hijau, jalur merah dan jalur kuning:

1. Jalur Hijau

Barang impor yang keluar melalui jalur hijau tidak perlu lagi memerlukan pengecekan produk fisik mereka sehingga prose pengeluaran menjadi lebih cepat. Namun, pengecekan dokumen-dokumen masih tetap harus dilakukan.

2. Jalur Kuning

Biasanya jalur kuning itu harus digunakan oleh barang impor yang surat-suratnya belum lengkap. Para importir bisa mendapatkan surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sehingga mereka mengetahui hal tersebut dan segera melengkapi dokumen lain.

Namun di jalur kuning, Bea Cukai masih hanya tetap memeriksa dokumen-dokumen saja tanpa perlu memeriksa kondisi fisik sebuah barang.

3. Jalur Merah

Terakhir, jalur merah biasanya ditujukan untuk importir yang barangnya harus diperiksa terlebih dahulu oleh pihak Bea Cukai. Dengan kata lain, pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh sebelum barangnya bisa dikeluarkan dari pabean.

Beberapa kriteria yang mengharuskan Bea Cukai memberikan jalur merah adalah importir baru, importir dengan tingkat resiko tinggi, barang yang diimpor adalah produk sementara, barang operasional perminyakan (BOP) golongan II dan barang impor yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Tips dalam Ekspor Impor

Ekspor dan impor merupakan hal yang masih awam di Indonesia. Pada Juni 2019, nilai ekspor dan impor Indonesia baru ada di angka 11 miliar dollar padahal Tiongkok sudah pernah menyentuh angka 2 triliun dollar pada tahun 2017 lalu. 

Angka tersebut memang merangkak naik secara perlahan namun butuh peran dari pemerintah apabila ingin membuatnya meningkat secara pesat. Caranya adalah dengan melakukan edukasi mengenai kegiatan ekspor impor, mulai dari mencari supplier dari luar negeri hingga cara pengiriman antar negara.

Di bawah ini, Paper.id telah merangkum beberapa tips yang harus dilakukan ketika melakukan ekspor dan impor barang:

1. Perbandingan Jasa Ekspedisi

Kendala utama yang selalu menjadi keluhan bagi para pebisnis pemula yang ingin terjun ke dunia ekspor dan impor adalah jasa ekspedisi. Sebab, mengirim barang antar negara itu tidak semudah mengirim barang antar provinsi. Ada banyak dokumen yang harus dipersiapkan.

Jika mengirim antar provinsi bisa menggunakan jasa ekspedisi dengan harga termurah, kamu jangan pernah melakukannya ketika mengirim barang antar negara. Jangan pernah menentukan jasa ekspedisi sesuai dengan harganya.

Kenapa? Karena harga murah tidak menentukan jika jasa yang mereka berikan murahan. Sebaliknya, harga mahal juga tidak menentukan kualitas yang diberikan adalah pelayanan terbaik. Jadi, bagaimana cara menentukannya?

Caranya adalah dengan mencoba satu persatu atau bertanya kepada pebisnis yang lain sudah pernah menggunakan jasa ekspedisi tersebut.

2. Waspada dengan Lisensi dan Aturan

Tips ekspor dan impor selanjutnya adalah dengan mewaspadai lisensi dan aturan-aturan dalam pengiriman barang ke luar negeri. Setiap negara mempunyai aturan mereka sendiri sehingga kamu harus memastikan jika barang kamu diperbolehkan masuk ke negara tersebut.

Sebab jika tidak, barang yang kamu kirim akan dikenai denda dengan jumlah tertentu. Yang lebih pahit lagi, barang tersebut harus dikembalikan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Itulah kenapa, kamu harus mengetahui semua aturan yang diberlakukan.

Bagi para importir dan eksportir di Indonesia, mereka wajib mengetahui negara-negara mana saja yang sudah terlibat dengan Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement) apabila ingin mengirim barang.

3. Pemahaman Metode Pembayaran

Memang benar, saat ini semua pembayaran bisa diselesaikan melalui atm, baik itu transfer bank maupun kartu kredit. Dalam ekspor dan impor, metode pembayaran ini sulit dilakukan terlebih lagi jika itu merupakan transaksi bisnis pertama kali antara kedua pihak.

Setiap pihak tentunya tidak mau dirugikan. Setiap pihak ingin transaksi yang aman tanpa harus khawatir uang ataupun barangnya telat sampai. Untuk itu, pihak eksportir dan importir wajib menggunakan Letter of Credit (L/C) sebagai metode pembayaran mereka.

Ini merupakan salah satu tips ekspor dan impor yang seringkali dilewati oleh pelaku bisnis. Padahal, keamanan dari L/C tidak perlu diragukan lagi karena melibatkan pihak bank konvensional dalam kegiatan pembayarannya.

Daniel Nugraha