Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang Bea Meterai yang baru (UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Undang-Undang Bea Meterai yang baru mencabut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Adapun undang-undang bea meterai mengatur tentang pemakaian bea materai pajak satu kali untuk dokumen tertentu. Per 1 Januari 2021, pemerintah resmi memberlakukan bea materai sepuluh ribu rupiah. Namun, terdapat masa transisi satu tahun dimana bea meterai tiga ribu rupiah dan enam ribu rupiah masih berlaku dalam kondisi tertentu.

Pemberlakuan UU Bea Meterai yang baru diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum seputar penggunaan bea meterai, yang pada gilirannya dapat membantu meningkatkan perekonomian Indonesia. Salah satunya yaitu diluncurkannya dan dikenalkannya materai elektronik atau e-materai dibawah undang-undang baru.

Undang-undang bea meterai yang baru menetapkan bahwa bea meterai berlaku untuk:

  • Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menjelaskan suatu peristiwa yang bersifat perdata atau sipil
  • Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
  • Dokumen sipil (perdata) sebagaimana tersebut diatas meliputi surat persetujuan, surat referensi, surat pernyataan dan surat-surat yang sejenis, beserta salinannya.
  • Akta notaris dan grosse (salinan pertama akta otentik atau akta notaris), termasuk salinan dan kutipannya. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinannya.
  • Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun
  • Dokumen transaksi surat berharga termasuk untuk transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apapun.
  • Dokumen lelang berupa petikan, berita acara, eksemplar dan grosse.
  • Dokumen yang menyatakan sejumlah uang di atas lima juta rupiah

baca juga : Trend BNPL ( Buy Now Pay Later ) dan Cara Memanajemennya untuk Bisnismu. 

Biaya Bea Materai

Surat-surat sebagaimana dimaksud diatas dikenakan bea meterai dengan tarif tetap sepuluh ribu rupiah. Undang-undang Bea Meterai memperkenalkan gagasan bea meterai elektronik, yang akan memiliki kode unik yang dihasilkan secara digital oleh sistem komputer. Bea materai elektronik diatur dengan Peraturan Menteri yang sampai saat ini belum diterbitkan.

Ketentuan Peralihan

Undang-undang Bea Meterai yang baru mengatur bahwa bea meterai atas surat-surat kena cukai yang dibuat sebelum Undang-Undang Bea Meterai mulai berlaku pada 1 Januari 2021, akan mengikuti ketentuan Undang-undang 13/1985. Meterai yang telah dicetak berdasarkan Undang-Undang 13 Tahun 1985 dan sisa peraturan pelaksanaannya masih dapat digunakan untuk jangka waktu satu tahun setelah Undang-Undang Bea Meterai yang baru mulai berlaku dengan jumlah nilai paling sedikit sembilan ribu rupiah.

Jumlah minimal sembilan ribu rupiah sebagaimana tersebut di atas dapat berupa gabungan dari materai tiga ribu rupiah, satu materai tiga ribu rupiah dan satu materai enam ribu rupiah, atau dua materai enam ribu rupiah. (18 Januari 2021)

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang Bea Meterai yang baru (UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Undang-Undang Bea Meterai yang baru mencabut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Adapun undang-undang bea meterai mengatur tentang pemakaian bea materai pajak satu kali untuk dokumen tertentu. Per 1 Januari 2021, pemerintah resmi memberlakukan bea materai sepuluh ribu rupiah. Namun, terdapat masa transisi satu tahun dimana bea meterai tiga ribu rupiah dan enam ribu rupiah masih berlaku dalam kondisi tertentu.

Pemberlakuan UU Bea Meterai yang baru diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum seputar penggunaan bea meterai, yang pada gilirannya dapat membantu meningkatkan perekonomian Indonesia. Salah satunya yaitu diluncurkannya dan dikenalkannya materai elektronik atau e-materai dibawah undang-undang baru.

Undang-undang bea meterai yang baru menetapkan bahwa bea meterai berlaku untuk:

  • Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menjelaskan suatu peristiwa yang bersifat perdata atau sipil
  • Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
  • Dokumen sipil (perdata) sebagaimana tersebut diatas meliputi surat persetujuan, surat referensi, surat pernyataan dan surat-surat yang sejenis, beserta salinannya.
  • Akta notaris dan grosse (salinan pertama akta otentik atau akta notaris), termasuk salinan dan kutipannya. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinannya.
  • Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun
  • Dokumen transaksi surat berharga termasuk untuk transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apapun.
  • Dokumen lelang berupa petikan, berita acara, eksemplar dan grosse.
  • Dokumen yang menyatakan sejumlah uang di atas lima juta rupiah

Baca juga : Keuntungan Bulk Payment Paper.id Untuk Pembayaran Bisnis

Biaya Bea Materai

Surat-surat sebagaimana dimaksud diatas dikenakan bea meterai dengan tarif tetap sepuluh ribu rupiah. Undang-undang Bea Meterai memperkenalkan gagasan bea meterai elektronik, yang akan memiliki kode unik yang dihasilkan secara digital oleh sistem komputer. Bea materai elektronik diatur dengan Peraturan Menteri yang sampai saat ini belum diterbitkan.

Ketentuan Peralihan

Undang-undang Bea Meterai yang baru mengatur bahwa bea meterai atas surat-surat kena cukai yang dibuat sebelum Undang-Undang Bea Meterai mulai berlaku pada 1 Januari 2021, akan mengikuti ketentuan Undang-undang 13/1985. Meterai yang telah dicetak berdasarkan Undang-Undang 13 Tahun 1985 dan sisa peraturan pelaksanaannya masih dapat digunakan untuk jangka waktu satu tahun setelah Undang-Undang Bea Meterai yang baru mulai berlaku dengan jumlah nilai paling sedikit sembilan ribu rupiah.

Jumlah minimal sembilan ribu rupiah sebagaimana tersebut di atas dapat berupa gabungan dari materai tiga ribu rupiah, satu materai tiga ribu rupiah dan satu materai enam ribu rupiah, atau dua materai enam ribu rupiah. (18 Januari 2021)