Memulai bisnis tidak cukup hanya bermodalkan ide matang. Anda harus memiliki bukti legalitas usaha yang jelas agar usaha bisa berkembang ke arah lebih profesional. Di sini, banyak pelaku bisnis yang memilih CV sebagai bentuk usahanya, karena cara membuat CV perusahaan yang relatif sederhana, dan terjangkau.

Apa Keuntungan Mendirikan CV Dibandingkan Perusahaan Perseorangan?

CV (Commanditaire Vennootschap) pada dasarnya adalah bentuk persekutuan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab menjalankan operasi bisnis atau usaha. Sedangkan sekutu pasif berperan sebagai penyedia modal usaha.

CV sendiri berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) maupun perusahaan perseorangan (Persero). Adapun perbedaan utama dari ketiganya antara lain:

  • CV membutuhkan minimal dua orang anggota dengan pembagian tertentu untuk bisa berdiri (sekutu aktif dan sekutu pasif).
  • PT adalah badan usaha berbadan hukum yang memiliki pemisahan kekayaan antara perusahaan dan pemilik.
  • Persero umumnya dimiliki dan dikelola oleh satu pihak. Biasanya Persero juga merujuk pada BUMN.

Lalu, apa keuntungan mendirikan CV dibandingkan perusahaan perseorangan atau PT? Berikut ini penjelasannya.

  • Lebih dipercaya vendor karena berlegalitas formal, sehingga mempermudah menjalin kerja sama.
  • Mempermudah pelaku UMKM dan bisnis mengikuti tender yang mensyaratkan legalitas usaha.
  • Proses verifikasi usaha oleh lembaga keuangan menjadi lebih mudah.
  • Struktur bisnis lebih jelas, sehingga pengelolaannya bisa lebih terstruktur.
  • Biaya pendirian relatif rendah ketimbang PT.

Syarat Membuat CV Perusahaan

Meskipun bukan pembahasan baru, masih banyak pebisnis pemula yang belum memahami syarat membuat CV perusahaan. Padahal, syaratnya sendiri terbilang tidak terlalu kompleks. Dalam hal ini, Anda hanya perlu mempersiapkan beberapa hal berikut ini.

  • CV harus didirikan oleh dua orang atau lebih yang berperan sebagai sekutu aktif atau pasif.
  • Menyiapkan dokumen pribadi yang meliputi KTP para pendiri, NPWP para pendiri, alamat email aktif, dan nomor telepon aktif.
  • Menyiapkan dokumen perusahaan yang umumnya meliputi nama CV, alamat usaha, bidang usaha atau KBLI, surat keterangan domisili, akta pendirian, dan data modal usaha.

Cara Membuat CV Perusahaan

Dalam pendirian CV, ada beberapa tahapan administrasi yang perlu Anda penuhi sebagai pemohon, antara lain berikut ini.

1. Menentukan Pendiri dan Pembagian Peran

Langkah pertama dari cara membuat CV perusahaan adalah menentukan siapa yang akan menjadi sekutu aktif dan pasif. Pembagian peran ini wajib Anda sepakati sejak awal, karena akan tercantum dalam akta pendirian.

2. Menentukan Nama CV dan Bidang Usaha

Tahapan selanjutnya adalah menentukan nama CV dan bidang usaha sesuai KBLI. Nama CV di sini harus memenuhi ketentuan berlaku dan tidak boleh sama dengan nama CV lain yang sudah terdaftar.

3. Membuat Akta Pendirian Melalui Notaris

Pendirian CV wajib dituangkan dalam bentuk akta notaris. Akta pendirian biasanya memuat informasi terkait operasional perusahaan, mulai dari nama perusahaan, identitas pendiri, hingga pembagian keuntungan.

4. Pendaftaran ke SABU

Tahapan selanjutnya adalah mendaftarkan CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Melalui sistem ini, data perusahaan akan diverifikasi sebelum SKT terbit. Adapun langkahnya adalah sebagai berikut.

pendaftaran_sabu dalam membuat CV
  1. Kunjungi portal resmi AHU online.
  2. Klik pilihan Sistem Administrasi Badan Usaha.
  3. Login melalui akun notaris.
  4. Klik Persekutuan Komanditer (CV) dan pilih pengajuan nama untuk cek ketersediaan nama.
  5. Setelah verifikasi nama, klik Pendaftaran dan pilih pendaftaran CV.
  6. Lengkapi data dan dokumen.
  7. Klik lanjut untuk memproses penerbitan SK pendaftaran.
  8. Lakukan konfirmasi kembali melalui menu Daftar Transaksi CV.
  9. Klik pratinjau pada nama CV yang Anda daftarkan.
  10. Cek ulang, Jika sudah yakin, klik Konfirmasi.
  11. Kembali ke Daftar Transaksi CV dan unduh SK.

5. Membuat NPWP Badan Usaha Melalui Coretax DJP

Setelah mendapatkan legalitas usaha, Anda juga perlu mendaftarkan usaha sebagai Wajib Pajak Badan melalui sistem Coretax DJP. Berikut langkah lengkapnya.

membuat npwp unutk CV
  1. Buka situs Coretax DJP.
  2. Buat akun wajib pajak.
  3. Pilih menu pendaftaran NPWP Badan.
  4. Lengkapi data perusahaan.
  5. Unggah dokumen persyaratan.
  6. Verifikasi kembali dan klik Ajukan Permohonan.
  7. Tunggu proses validasi selesai.
  8. Unduh NPWP elektronik yang sudah terbit.

6. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas resmi yang akan Anda gunakan untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Pengurusannya dilakukan melalui sistem OSS. Berikut adalah langkah untuk mengurusnya.

mengurus NIB untuk CV
  1. Buat akun OSS.
  2. Login ke akun OSS dan pilih menu Perizinan Berusaha > Permohonan Baru.
  3. Input data usaha, termasuk bidang usaha.
  4. Lakukan validasi risiko.
  5. Klik Terbitkan dan NIB usaha Anda akan otomatis diterbitkan.

7. Mengurus Izin Usaha Tambahan Jika Dibutuhkan

Tidak semua jenis usaha membutuhkan izin tambahan. Namun, jika bidang usaha Anda termasuk dalam kategori risiko menengah atau tinggi, sistem OSS akan mengarahkan Anda untuk memenuhi persyaratan tambahan.

Biaya Membuat CV Perusahaan Sendiri

Karena berurusan dengan legalitas hukum dan administrasi, pembuatan CV perusahaan tentunya akan membutuhkan sejumlah biaya. Total biayanya bisa bervariatif, tergantung notaris, lokasi usaha, dan kebutuhan izin tambahan dalam proses pengajuan.

Namun, umumnya biayanya berkisar antara Rp2.000.000,00–Rp6.000.000,00. Untuk mendapatkan gambaran biaya lebih jelas, Anda bisa menyimak tabel biaya di bawah ini.

Komponen biayaEstimasi biaya
Jasa notarisRp2.000.000,00 – Rp5.000.000,00
Akta pendirianUmumnya sudah termasuk dalam jasa notaris
Administrasi pendaftaranRp250.000,00 — Rp500.000,00
Pembuatan NIB OSSGratis
Pembuatan NPWP badanGratis
Perizinan tambahan tertentuMenyesuaikan jenis usaha

Solusi Pengelolaan Keuangan Bisnis Lebih Efisien

Memahami cara membuat CV perusahaan adalah hal yang penting bagi pelaku UMKM yang ingin membangun bisnis yang profesional dan legal. Namun, legalitas hanyalah langkah awal. Setelah CV resmi berdiri, pengelolaan operasional dan keuangan yang rapi juga menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan bisnis.

Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Anda bisa menggunakan Paper sebagai solusi pengelolaan transaksi dan keuangan bisnis dalam satu platform.

Dengan Paper, Anda bisa:

Dengan sistem keuangan yang lebih terstruktur, Anda dapat menjalankan operasional CV dengan lebih efisien sejak awal.

Jangan tunggu transaksi bisnis semakin kompleks. Gunakan Paper sekarang untuk kelola invoice, pembayaran, dan pengeluaran bisnis dalam satu platform.