Mengutip dari BBC, kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% mulai Januari 2025. Saat diumumkan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu, 13 November kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan ini sudah dipertimbangkan dengan matang.

Lantas, bagaimana dampaknya terhadap bisnis? Terlebih, hal ini memicu reaksi negatif di berbagai media sosial, masyarakat menilai kenaikan PPN ini akan memengaruhi daya beli dan berdampak buruk terhadap pendapatan perusahaan.

Yuk, pahami lebih dalam bagaimana kenaikan PPN 12% pada 2025 bisa berdampak terhadap bisnis kamu. Simak selengkapnya di bawah!

1. Melemahnya Daya Beli Masyarakat

Menurut CNBC Indonesia, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alponzhus Widjaja mengungkapkan daya beli masyarakat sebenarnya sudah menunjukkan pelemahan sejak awal tahun 2024.

Menurutnya, ditambah kenaikan PPN menjadi 12% hanya akan memperburuk situasi yang ada, dampaknya akan menjadikan harga produk naik sehingga mengurangi atau melemahkan kemampuan masyarakat untuk berbelanja.

Alphonzus menekankan bahwa daya beli masyarakat adalah penggerak utama ekonomi Indonesia, mengingat konsumsi rumah tangga menyumbang 57% dari total PDB. Disinyalir penurunan daya beli akan menghambat target pemerintah dalam mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.

Tidak hanya itu, melemahnya daya beli masyarakat tidak hanya berdampak pada konsumsi individu, tetapi juga mengancam keberlanjutan sektor ritel dan pusat perbelanjaan. Jika harga produk terus naik akibat kenaikan PPN, masyarakat cenderung menahan pengeluaran untuk kebutuhan sekunder.

Alhasil, beresiko siklus ekonomi menjadi lambat, mengingat konsumsi rumah tangga adalah tulang punggung pertumbuhan PDB. Dengan kontribusi yang begitu besar, penurunan daya beli dapat mengganggu kestabilan ekonomi secara keseluruhan.

Baca Juga: Template Invoice dengan Perhitungan Pajak, Mudah & Otomatis!

2. Persaingan UMKM Kian Menantang

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang biasanya mengandalkan fleksibilitas harga untuk menarik pelanggan, mungkin akan menghadapi tantangan besar akibat kenaikan PPN. Pasalnya, kenaikan PPN memengaruhi harga bahan baku produksi.

Sebagai contoh, pedagang baju online mungkin terpaksa harus menaikkan harga produk mereka untuk menyesuaikan dengan beban pajak tambahan.

Dalam kondisi ini, konsumen berpotensi beralih ke toko ritel besar yang mampu menawarkan harga lebih rendah berkat efisiensi logistik dan pembelian dalam skala besar.

Akibatnya, UMKM bisa kehilangan sebagian pendapatan mereka, terutama jika daya beli masyarakat terus melemah.

Maka dari itu, mencari cara untuk mengoptimalkan operasional bisnis dan menghemat biaya jadi semakin penting.

Salah satunya, kamu bisa menggunakan Paper.id sebagai cara simpel untuk membuat operasional bisnismu jadi makin baik dengan invoice digital dan berbagai opsi pembayarannya.

Eits, jan

3. Margin Profit Semakin Menipis

Dari segi profit, kenaikan PPN menjadi 12% dari pemerintah bisa membuat marginnya semakin menipis, terutama bagi bisnis yang bergantung pada harga yang terjangkau untuk bersaing.

Misalnya, seorang pedagang makanan kecil dengan harga produk sekitar Rp50.000 harus menaikkan harga menjadi Rp56.000 untuk mengimbangi kenaikan PPN 12%.

Meskipun terlihat kecil, kenaikan harga ini bisa mempengaruhi volume penjualan, terutama jika konsumen merasa harga sudah tidak terjangkau. 

Jika keuntungan per transaksi menurun, pedagang tersebut akan lebih sulit bertahan, apalagi jika permintaan mulai berkurang akibat daya beli yang menurun.

Baca juga: Mudahnya Pisah Pajak Pribadi dan Bisnis, Ini Tips Vincent Liyanto!

4. Beban Administrasi Meningkat

Terakhir, dampak dari kenaikan PPN bisa membuat kamu sebagai pebisnis harus memperbarui sistem pencatatan keuangan dan pelaporan pajak sesuai dengan tarif baru. Proses ini bisa saja membutuhkan biaya tambahan, terutama bagi bisnis yang belum mengadopsi sistem digital.

Contohnya, kamu mungkin perlu membeli software akuntansi atau layanan pelaporan pajak. Hal ini menjadi tantangan besar bagi bisnis kecil yang masih berkembang, karena sistem manual yang mereka gunakan sebelumnya mungkin tidak lagi memadai untuk mengelola perubahan ini dengan efektif.

Baca Juga: Pemadanan NIK-NPWP dan Serba-serbi Lapor SPT di 2024, Simak Penjelasan Ahli Pajak

Namun, jangan khawatir, solusi seperti platform Paper.id bisa membantu. Dengan fitur pencatatan keuangan yang rapi dan pelaporan pajak yang terintegrasi, kamu dapat mengelola perubahan tarif pajak tanpa repot. 

Sebagai platform invoicing dan pembayaran antar bisnis, kamu bisa buat dan kirim invoice, serta pantau status pembayaran tersebut secara otomatis dan real-time hanya dalam satu dashboard.

Di Paper.id juga, kamu bisa menawarkan 30+ metode pembayaran mulai dari transfer bank, kartu kredit, E-Wallet, Virtual Account, hingga marketplace sehingga kamu bisa menawarkan keleluasaan kepada buyer untuk membayar sesuai dengan preferensinya sendiri.

Yuk, gunakan Paper.id untuk memastikan bisnis tetap berjalan lancar dengan proses yang lebih praktis dan hemat waktu dengan cara klik tombol di bawah ini!

Muhamad Dika Wahyudi