Membeli smartphone ketika pelesiran ke luar negeri lalu membawanya pulang ke Indonesia kini menjadi hal lumrah. Namun, agar perangkat tersebut dapat terhubung dengan jaringan seluler operator Indonesia, Anda wajib melakukan pendaftaran dan mengetahui cara cek IMEI Bea Cukai.

International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan identitas perangkat yang berguna untuk mendeteksi identitas perangkat untuk kebutuhan keamanan dan legalitas penggunaan di suatu negara. Di Indonesia sendiri, IMEI harus terdaftar di Bea Cukai dan database Kemenperin untuk menekan peredaran ponsel ilegal.

Cara Menemukan Nomor IMEI pada Perangkat Anda

Pada dasarnya, perangkat yang paling praktis digunakan adalah produk yang didistribusikan secara resmi di Indonesia dan telah terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Perangkat jenis ini otomatis memiliki IMEI terdaftar di Kemenperin tapi tidak terdaftar di Bea Cukai—dan tidak memerlukannya.

Sebab, pendaftaran IMEI Bea Cukai memang hanya wajib untuk perangkat yang dibeli di luar negeri. Jika memang memiliki jenis perangkat terakhir, maka sebelum mengikuti panduan cek IMEI Bea Cukai, ketahui dulu berapa nomor IMEI perangkat Anda dari pabrikan pembuat melalui cara berikut ini.

  • Gunakan kode dial USSD *#06# dari menu panggilan di smartphone. Nantinya, nomor IMEI akan langsung muncul di layar.
  • Melalui menu Pengaturan (Settings).
  • Android: Pengaturan > Tentang Ponsel (About Phone) > Status atau Informasi IMEI.
  • iOS (iPhone): Pengaturan > Umum (General) > Mengenai (About), scroll layar ke bawah untuk menemukan 15 digit nomor IMEI Anda.
  • Periksa fisik perangkat di bagian belakang body atau stiker barcode pada kotak kemasan perangkat.

Cara Cek IMEI Bea Cukai

Jika sudah mengetahui IMEI smartphone Anda, langkah selanjutnya adalah memastikan apakah perangkat sudah terdaftar atau belum di database Bea Cukai.

1. Buka browser (Google atau Safari) dan akses laman resmi Bea Cukai.

2. Temukan kolom pencarian khusus untuk pengecekan IMEI.

3. Masukkan 15 digit nomor IMEI smartphone Anda pada kolom yang disediakan dan ketik kode verifikasi (captcha) dan klik tombol Send.

Jika perangkat Anda sudah terdaftar di Bea Cukai saat kedatangan dari luar negeri, maka sistem akan menampilkan informasi registrasi dan perangkat bisa terhubung dengan jaringan dari berbagai provider seluler Indonesia.

Syarat, Biaya, dan Cara Daftar IMEI Bea Cukai

Jika perangkat Anda ternyata berstatus belum terdaftar saat cek IMEI Bea Cukai, maka Anda harus segera mendaftarkannya secara mandiri. Merujuk dari Flip, berikut ini syarat, biaya, dan cara daftar yang perlu Anda ketahui.

Syarat, Ketentuan, dan Biaya Pendaftaran

  • Pendaftaran maksimal 60 hari sejak hari pertama kedatangan di Indonesia.
  • Setiap orang hanya boleh mendaftarkan maksimal 2 unit perangkat.
  • Pembebasan pajak berlaku untuk perangkat dengan nilai maksimal US$500 per orang. Jika harga perangkat melebihi batas tersebut, maka berlaku pajak impor dengan ketentuan Bea Masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10–20%.

Cara Pendaftaran IMEI secara Online dan Offline

Meskipun tujuannya mendaftarkan perangkat ke Bea Cukai, bukan berarti secara harfiah Anda harus datang ke kantornya. Ada dua cara daftar IMEI tanpa ke Bea Cukai, yaitu secara online dan offline.

1. Tahap Online (Pra-Kedatangan)

Cara yang satu ini bisa Anda lakukan sebelum mendarat atau setibanya di bandara Indonesia. Cukup akses formulir pendaftaran perangkat di situs resmi Bea Cukai.

1. Isi data diri Anda secara lengkap, nomor penerbangan, passport, dan data lainnya.

2. Isi data perangkat, terutama IMEI, merek, model, warna, dan nilainya dalam mata uang Rupiah.

3. Konfirmasi keabsahan data-data pada formulir, kemudian ketik captcha, dan tekan tombol SEND. Anda akan mendapatkan kode QR untuk tahapan verifikasi offline.

2. Tahap Offline (Verifikasi Bandara)

Jika sudah melewati pemeriksaan imigrasi di terminal kedatangan, tahapan berikutnya adalah verifikasi data secara offline berikut.

  1. Tunjukkan kode QR pada petugas, beserta paspor, tiket pesawat (boarding pass), dan fisik perangkat yang akan didaftarkan.
  2. Petugas akan menghitung nilai pajaknya, apakah melebihi limit US$500 atau tidak.
  3. Setelah seluruh proses verifikasi berhasil, IMEI Anda akan resmi terdaftar di Bea Cukai dalam waktu 1×24 jam.

Perbedaan Cek IMEI di Bea Cukai dan Kemenperin

Meskipun cara cek IMEI Bea Cukai cukup mudah, realitanya masih banyak yang bingung membedakannya dengan IMEI Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Secara teknis, kebutuhannya sama, yaitu untuk legalitas jaringan, tetapi pengaplikasian pada perangkatnya yang berbeda.

  • Bea Cukai: Khusus perangkat seluler dengan pembelian di luar negeri dan masuk Indonesia secara langsung oleh penumpang (hand carry) atau melalui pengiriman jasa ekspedisi internasional.
  • Kemenperin: Khusus perangkat seluler produksi lokal atau pendistribusian resmi untuk pasar dalam negeri di Indonesia.

Jika Anda membeli smartphone bergaransi resmi dari toko ritel Indonesia, maka data IMEI Anda seharusnya sudah langsung terdaftar di database Kemenperin tanpa perlu mendaftarkannya secara mandiri.

Cek IMEI Bea Cukai Penting untuk Perangkat dari Luar Negeri

Mengurus legalitas IMEI perangkat dari luar negeri sangatlah penting demi kelancaran komunikasi dan keamanan jaringan saat berada di Indonesia. Prosedurnya mudah, hanya melalui tahap verifikasi online di laman resmi Bea Cukai lalu verifikasi offline di bandara, perangkat siap Anda gunakan.

Bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri tapi tidak membeli smartphone atau perangkat elektronik impor, kemudahan transaksi pembayaran digital tetaplah penting. Terutama jika menjalankan bisnis yang memerlukan ketepatan waktu pembayaran transaksi ke vendor agar kerja sama berjalan lancar.

Solusi pembayaran modern Paper wajib Anda pertimbangkan. Pertama di Indonesia, kini Anda bisa kirim uang ke luar negeri pakai kartu kredit, melalui fitur PaperXB.

  • Transfer lebih cepat dibanding bank konvensional, sepenuhnya online.
  • Kurs lebih bersaing dan transparan. Semakin besar jumlah uang yang dikirim, biaya kursnya makin ringan—tanpa biaya tersembunyi!
  • Transaksi lebih aman dari mana saja lewat desktop maupun mobile, lacak transaksimu secara real-time.
  • Perpanjangan tempo pembayaran hingga 30-60 hari (tergantung kartu kredit yang digunakan) untuk menjaga cash flow bisnis tetap sehat.

Daftar sekarang di Paper dan aktifkan fitur PaperXB untuk dukung kelancaran operasional bisnismu secara global!