Ketika Anda membaca koran atau menonton siaran berita di televisi, Anda pasti sering mendengarkan APBN. Rasanya, kata ini akrab di telinga kita, terutama saat membahas ekonomi. APBN memang erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian negara.

APBN sendiri adalah sebuah singkatan dari rancangan penerimaan dan pengeluaran negara untuk tahun yang mendatang bagi rencana dan proyek jangka panjang dan dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 (sesudah diamandemen).

Pengertian dan bagian-bagian yang ada dalam APBN

Menurut undang-undang no. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, APBN adalah

  • Anggaran keuangan tahunan pemerintahan yang telah disetujui oleh DPR (Pasal 1, ayat 7).
  • Anggaran ini terdiri dari anggaran belanja, pendapatan, dan pembiayaan (Pasal 11, ayat 2).
  • Meliputi masa satu tahun dari tanggal 1 Januari hingga 31 Januari (Pasal 4).
  • Anggaran tersebut ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang (Pasal 11 ayat 1).
  • Berfungsi untuk pengawasan, perencanaan, otorisasi, alokasi, distribusi, dan stabilisasi (Pasal 3, ayat 4).

Baca juga: PPh 23, apa itu dan macam-macam peraturannya

Menurut pasal 23 ayat 1 UUD 1945, ada 5 unsur yang terdapat dalam APBN yakni:

  • Sebagai pengelolaan keuangan negara.
  • Ditetapkan setiap tahun dan berlaku untuk satu tahun.
  • Ditetapkan dengan undang-undang.
  • Dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab.
  • Ditujukan untuk kemakmuran rakyat.

Sumber dari APBN sendiri adalah rakyat dan keberadaannya sendiri harus dilakukan dalam sebuah undang-undang.

Fungsi dan pelaksanaan APBN

Secara umum, anggaran ini berfungsi sebagai anggaran pemerintah dalam melakukan pembangunan baik di kota maupun daerah. Anggaran tersebut terdiri dari rincian pendapatan dan juga penyaluran dana yang akan dilakukan. Menurut Pasal 3 Ayat 4 UU no. 17 tahun 2003, ada 5 fungsi yakni:

  • Berfungsi sebagai otorisasi dimana, anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
  • Sebagai perencanaan dan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  • Sebagai pengawas agar anggaran yang ada dapat digunakan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya.
  • Anggaran agar dapat didistribusikan dengan baik dan memperhatikan unsur keadilan dan kepatutan.
  • Upaya untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Baca juga: Bagaimana cara menghitung PPh 21 secara akurat? 

Untuk pelaksanaannya, APBN akan disusun berdasarkan 4 asas yakni:

  • Kemandirian
  • Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.
  • Penajaman prioritas pada pembangunan.
  • Fokus pada asas dan undang-undang negara.

Dalam penyusunannya, APBN memperhatikan 2 aspek yakni pendapatan dan pengeluaran. Penjelasan mengenai keduanya bisa dilihat dibawah ini:

  • Pendapatan
    Terdapat 3 prinsip untuk penyusunannya berdasarkan pendapatan yakni:

    • Intensifikasi Penerimaan anggaran dalam kecepatan dan jumlah penyetoran.
    • Intensifikasi pemungutan dan penagihan piutang negara.
    • Penuntutan ganti rugi atau kerugian yang telah diderita oleh negara dan penuntutan denda.
  • Pengeluaran
    Ada 3 prinsip yang harus diperhatikan untuk pengeluarannya yakni

    • Hemat, efisien dan dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan.
    • Terarah dan terkendali serta sesuai dengan rencana kegiatan.
    • Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan potensi yang ada dari dalam negeri.