Pajak pertambahan nilai ( PPN ) akan naik menjadi 11% dari awalnya 10%. Sesuai dengan pengumuman pemerintah, kenaikan tarif PPN 10% menjadi 11% sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Mengenal Pajak Pertambahan nilai ( PPN )

Kenaikan Tarif PPN sesuai UU HPP menjadi 11% akan mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang. Sudahkah kamu tahu sebenarnya apa itu PPN? PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pemungutan pajak terhadap tiap transaksi/perdagangan jual beli produk/jasa dalam negeri kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha, maupun pemerintah.

Menurut Menteri Keuangan ( MenKeu) Sri Mulyani Indrawati, kenaikan PPN sebesar 1% masih berada di bawah rata-rata PPN dunia. Beliau menuturkan bahwa apabila rata-rata PPN di seluruh dunia ada 15%.

Apabila dilihat dari negara OECD dan negara lainnya, Indonesia berada di bawah rata rata PPN tersebut yaitu di angka 10%. PPN dinaikkan menjadi 11 % dan nantinya menjadi 12% pada tahun 2025.

baca juga : Perbedaan Meterai 10.000 dengan e-Meterai

Alasan dibalik kenaikan Tarif PPN menjadi 11%

Kenaikan Tarif PPN ini menjadi kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk menyehatkan kembali pendapatan negara, karena akhir-akhir ini pendapatan negara merosot dikarenakan pajak. Selain itu, Kenaikan tarif PPN ini dimaksudkan untuk menciptakan kesetaraan dalam pembayaran pajak.

Meskipun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani tetap akan memastikan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen nantinya akan kan tetap dikembalikan kepada rakyat. Artinya, kenaikan tarif PPN ini adalah langkah untuk menyehatkan kembali roda ekonomi dengan cara tetap memberikan bantuan sosial bagi masyarakat ekonomi bawah yang terdampak.

Beliau menyampaikan pula bahwa dengan adanya kenaikan tarif PPN ini, bantalan sosial akan lebih ditebalkan, sehingga rakyat ekonomi bawah akan diberikan bantuan. Bantuan tersebut akan diberikan berupa insentif, subsidi, dan bantuan sosial.

Dampak Kenaikan tarif PPN

Penyesuaian PPN menjadi 11 % diperkirakan akan mendorong inflasi pada awal April 2022. Selain itu, Kenaikan PPN tentunya akan berpengaruh pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), harga Liquified Petroleum Gas (LPG), dan tarif listrik untuk nonsubsidi.

Kemungkinan kenaikan inflasi ini nantinya juga akan berpengaruh penyesuaian bank sentral untuk menaikkan suku bunga nya. Kenaikan suku bunga juga tentunya akan berimbas kepada kenaikan produksi dalam bisnis.

Selain itu, pada masa Ramadhan 2022 ini tentunya kenaikan tarif PPN sangat merugikan masyarakat yang kebutuhan rumah tangganya meningkat. Kenaikan PPN ini dapat menyebabkan risiko kenaikan harga bahan pokok makanan pada bulan ramadhan hingga menjelang lebaran.

Dengan menilik perkiraan dampak masif dari kenaikan PPN ini, Pemerintah memastikan bahwa kebijakan yang diambil mengenai kenaikan tarif PPN ini sudah direncanakan secara baik bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). pemerintah juga terus memantau risiko efek dari kenaikan harga komoditas global terhadap inflasi dalam negeri.

baca juga : Keuangan Perusahaan Menurun, Pahami Defisit dan Solusinya!