Fungsi Materai 6000 – Hampir semua orang khususnya pelaku usaha pasti sudah tidak asing dengan penggunaan meterai, seperti materai 6000 dalam suatu dokumen. Ketika Anda hendak menandatangani sebuah dokumen penting, terkadang Anda diminta untuk membubuhkan materai pada dokumen tersebut.

Meterai memiliki fungsi utama sebagai alat validasi keabsahan terhadap dokumen yang sangat penting, contohnya seperti materai 6000. Namun, dibalik itu semua ternyata materai memiliki fungsi lain. Dokumen yang telah dibubuhi materai menjelaskan bahwa dokumen tersebut telah dipungut pajak oleh pemerintah.

Baca Juga: 4 Manfaat Penggunaan E-Meterai Dalam Dokumen Bisnis!

Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah pun telah mengeluarkan materai elektronik atau e-meterai yang dapat Anda gunakan pada dokumen elektronik. Dengan membubuhi e-meterai pada dokumen elektronik Anda berarti dokumen elektronik tersebut telah dikenakan pajak oleh pemerintah.

Berikut ini merupakan beberapa fungsi dari materai 6000 di dalam surat perjanjian yang masih banyak tidak banyak orang ketahui, antara lain:

  • Pemungutan pajak atas suatu dokumen

Materai atau meterai memiliki fungsi utama sebagai pemungutan pajak atas suatu dokumen yang menjadi objek dari bea meterai. Hal ini, merupakan salah satu cara agar pemerintah dapat mengumpulkan dana dari masyarakat, di mana tarif pajak suatu dokumen sesuai dengan jenis dokumen yang dikenai bea meterai. 

Baca Juga: Apa Itu E-Meterai?: Meterai Elektronik Yang Bisa Digunakan Untuk Bisnis

Namun, tidak semua dokumen memerlukan penggunaan meterai. Berikut ini adalah dokumen yang harus menggunakan materai:

  • Surat perjanjian yang akan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan dan keadaan mengenai pihak yang berkepentingan.
  • Akta notaris dan salinannya.
  • Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkapannya.
  • Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp1.000.000.
  • Surat berharga, seperti wesel, promes, aksep,cek.
  • Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, seperti surat biasa, surat kerumahtanggaan.

Adapun surat yang tidak dikenakan bea meterai seperti:

  • Surat keterangan dokter
  • Surat taksiran
  • Berita acara pemeriksaan
  • Materai 6000 bukan penentu sahnya suatu perjanjian

Salah satu objek dari bea meterai adalah surat perjanjian yang dibuat untuk menjadi alat bukti dan dasar hukum atas hak dan kewajiban para pihak. Sedangkan perjanjian merupakan sebuah peristiwa dimana dua orang saling berjanji untuk melakukan kesepakatan yang menimbulkan hubungan diantara keduanya.

Terdapat beberapa syarat dalam sahnya suatu perjanjian. Syarat ini terdiri atas:

  • Kata sepakat
  • Kecakapan para pihak
  • Suatu hal tertentu atau adanya objek perjanjian
  • Suatu sebab yang halal

Oleh sebab itu, suatu perjanjian yang telah menggunakan materai tetapi tidak memenuhi syarat tersebut, maka perjanjian tersebut tidak sah di mata hukum.

  • Persyaratan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan

Pembuktian merupakan tahap yang terpenting dalam menyelesaikan perselisihan bagi para pihak di pengadilan. Dengan tidak adanya materai 6000 dalam dokumen, maka dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. 

Baca Juga: Cara Daftar & Membeli E-Meterai Dengan Mudah!

Oleh karena itu, fungsi materai penting untuk menjadikan suatu dokumen dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Ketika Anda hendak menggunakan dokumen tanpa materai sebagai alat bukti di pengadilan, Anda tetap harus membubuhkan materai 6000 di dokumen tersebut. 

Hal ini dinamakan dengan istilah pemeteraian kemudian. Yang dimana pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.