Tempo pembayaran atau yang biasa disebut jatuh tempo adalah tanggal tertentu dimana pembayaran harus dilakukan. Tempo pembayaran tidak hanya terjadi di Indonesia, tempo pembayaran secara umum digunakan oleh pelaku bisnis di berbagai negara.

Cara penanganan pembayaran jatuh tempo sangat bervariasi di berbagai negara, tergantung pada hukum dan kondisi ekonomi suatu negara. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut adalah penjelasan mengenai jenis tempo pembayaran dan perbedaan tempo pembayaran di beberapa negara.

Jenis Tempo Pembayaran

Ada beberapa jenis tempo pembayaran yang dikategorikan dari jangka waktu hari. Jangka waktu tersebut biasanya ditulis dengan “Net 15” yang artinya jangka waktu 15 hari atau “Net 30” yang artinya jangka waktu pembayaran 30 hari. Selain itu, beberapa pembayaran juga menawarkan diskon jika pelaku usaha membayar lebih cepat. Berikut adalah contoh diskon tempo pembayaran.

1. Tempo pembayaran 2/10 net 30

Istilah 2/10 net 30 adalah ketika pemasok atau supplier menawarkan diskon kepada perusahaan jika tagihan atau invoice dibayar dalam waktu sepuluh hari sejak invoice dicetak dengan jatuh tempo 30 hari.

Misalnya, sebuah perusahaan membeli bahan makanan senilai Rp10.000.000 dari supplier dengan waktu tempo pembayaran 30 hari setelah barang diterima. Namun, jika perusahaan membayar supplier dalam waktu sepuluh hari, perusahaan akan mendapat diskon 2% dan  pembayarannya akan menjadi Rp9.800.000.

2. Tempo pembayaran 4/10 30 net

Ketika supplier menawarkan 4/10 net 30, supplier akan memberikan diskon 4 persen bila pembayaran barang atau jasa dibayar penuh dalam waktu sepuluh hari sejak tanggal invoice dicetak. Jika perusahaan tidak dapat melakukan pembayaran dalam jangka waktu tersebut, mereka memiliki waktu 30 hari untuk membayar penuh.

Sebelumnya, Paper.id juga sudah pernah membahas lengkap tentang tempo pembayaran yang bisa kamu baca dengan klik tombol di bawah ini.

Perbedaan Tempo Pembayaran di Negara Asia dan Eropa

Secara ringkas Uni Eropa memiliki peraturan ketat yang mengatur tempo pembayaran sedangkan negara-negara Asia cenderung memiliki ketentuan yang lebih fleksibel yang sering dinegosiasikan antara kedua belah pihak. Untuk lebih jelasnya, simak ulasannya berikut ini.

1. Tempo pembayaran di Eropa

Ketentuan tempo pembayaran di negara-negara Eropa dan Asia memang memiliki beberapa perbedaan. Dalam transaksi antara lembaga publik, negara-negara Uni Eropa memiliki aturan jangka waktu pembayaran tidak boleh lebih dari 60 hari sejak tanggal diterimanya tagihan.

Jika tidak ada persyaratan yang ditentukan, tempo pembayaran secara otomatis (default) 30 hari. Namun, dalam transaksi komersial antar bisnis, tempo pembayaran bisa lebih dari 60 hari asalkan disetujui kedua belah pihak.

Selain itu, Uni eropa juga mengatur jangka waktu tempo pembayaran dibatasi hingga 30 hari untuk barang yang mudah rusak dan 60 hari untuk produk pertanian dan makanan lainnya, terhitung sejak tanggal pengiriman atau tanggal tanggal tagihan dicetak. Aturan ini berlaku antar pelaku bisnis atau pelaku bisnis dengan lembaga publik. 

Durasi pembayaran rata-rata di negara-negara Eropa mengalami fluktuasi selama bertahun-tahun. Berdasarkan data Statista rata-rata tempo pembayaran tahun 2023, Irlandia berada di urutan paling atas dengan rata-rata pembayaran 62 hari. Sedangkan paling rendah terjadi di Swiss dengan waktu 28 hari. 

2. Tempo pembayaran di Asia

Sebaliknya, negara-negara Asia memiliki praktik pembayaran yang berbeda. Menurut survei yang dilakukan Astradius, rata-rata tempo pembayaran perusahaan Asia adalah 60 hari sejak tagihan dicetak.

Secara lebih rinci praktik tempo pembayaran di Hongkong rata-rata menawarkan 66 hari, diikuti Jepang 54 hari, China 47 hari, Indonesia dan Singapura 46 hari, Taiwan 45 hari, dan Vietnam 34 hari. Bahkan beberapa perusahaan Taiwan yang bergerak di bidang transportasi menerapkan jangka waktu pembayaran diperpanjang hingga lebih dari 90 hari.

Jangka waktu pembayaran yang lebih panjang diberikan kepada pelaku bisnis oleh supplier yang memilih untuk menjual secara kredit. Hal ini juga membantu pelaku usaha dalam mengatasi kesulitan arus kas.

Tempo Pembayaran di Indonesia

Saat ini belum ada aturan khusus mengenai tempo pembayaran bisnis di Indonesia. Peraturan BI No. 22/23/PBI/2020 dan Peraturan BI No. 23/6/PBI/2021 yang membahas mengenai sistem pembayaran dan penyedia jasa pembayaran belum mengatur mengenai tempo pembayaran bisnis. Artinya, tempo pembayaran bisnis di Indonesia bisa dilakukan secara fleksibel dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. 

Berdasarkan survei Astradius ke 266 perusahaan di Indonesia, menyatakan bahwa perusahaan lebih memperketat jangka waktu pembayaran yang ditawarkan kepada pelaku bisnis, dengan rata-rata 46 hari sejak tagihan atau invoice dicetak.

Angka tersebut tujuh hari lebih pendek dari tahun 2022. Hal ini menunjukan bahwa ada keinginan untuk mempercepat arus kas masuk dan mengurangi risiko likuiditas.

Lamanya jangka waktu pembayaran ditentukan oleh berbagai faktor. Sektor bahan kimia di Indonesia lebih menyukai persyaratan standar industri sambil mempertimbangkan pengaruh kebijakan asuransi kredit.

Faktor lainnya adalah ketersediaan biaya modal dan kelayakan kredit pelaku usaha. Keterlambatan tempo pembayaran meningkat menjadi rata-rata 48% dari semua invoice penjualan bisnis.

Tempo pembayaran adalah aspek penting yang harus diperhatikan oleh pelaku bisnis. Hal ini menjadi krusial karena mempengaruhi cash flow  dan kesehatan finansial perusahaan. Untuk menjaga cash flow perusahaan, kamu bisa menggunakan kartu kredit Paper.id!

Dengan PAPERCARD kamu bisa menambah tempo pembayaran keperluan bisnis kamu, seperti jatuh tempo pembayaran listrik dan tempo pembayaran lainnya hingga 55 hari. Caranya cukup mudah, kamu hanya perlu mengajukan pendaftaran PAPERCARD di website atau aplikasi Paper.id

Yuk, pakai Paper.id sekarang! Daftarnya gratis, kamu hanya perlu klik tombol di bawah ini.

Nadiyah Rahmalia