Saat bisnismu mulai berkembang, kebutuhan untuk merekrut karyawan akan ikut meningkat. Tapi, banyak pemilik usaha yang masih mengabaikan pentingnya kontrak kerja, dan memilih menjalankan semuanya atas dasar kepercayaan saja. 

Padahal, tanpa dokumen yang jelas di awal, konflik dan ketidaksepahaman bisa muncul di kemudian hari.

Itulah mengapa kontrak kerja menjadi salah satu fondasi penting dalam hubungan kerja. Bukan hanya untuk perlindungan hukum, tapi juga agar kedua belah pihak memahami hak dan kewajibannya sejak awal.

Apa Itu Kontrak Kerja?

Kontrak kerja adalah perjanjian tertulis antara pemberi kerja dan pekerja yang menjelaskan hak, kewajiban, serta tanggung jawab masing-masing pihak. Isi kontrak kerja biasanya mencakup:

  • Identitas kedua pihak
  • Jenis pekerjaan
  • Waktu mulai dan berakhirnya kontrak (jika ada)
  • Besaran gaji dan metode pembayaran
  • Jam kerja dan hari kerja
  • Ketentuan cuti, tunjangan, atau insentif
  • Sanksi atau pemutusan hubungan kerja (PHK)

Bentuknya bisa kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) atau waktu tidak tertentu (PKWTT), tergantung sifat hubungan kerja dan kebijakan perusahaan.

Baca Juga: Pengadaan Barang dan Jasa dan Jenis-Jenis Kontrak Yang Perlu Kamu Ketahui

Contoh Kontrak Kerja Sederhana

Berikut ini adalah contoh format kontrak kerja sederhana untuk karyawan tetap:

KONTRAK KERJA
Pada hari ini, Selasa, tanggal 1 Mei 2025, telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja antara:
Pihak Pertama
Nama: Andi Saputra
Jabatan: Direktur PT Maju Bersama
Alamat: Jl. Merdeka No. 123, Jakarta Pusat

Pihak Kedua
Nama: Rina Lestari
Alamat: Jl. Melati No. 45, Jakarta Selatan
No. KTP: 6543210987654321

Pihak Kedua setuju untuk bekerja sebagai Staf Administrasi Keuangan di PT Maju Bersama, dengan ketentuan sebagai berikut:

Masa kerja dimulai sejak 1 Mei 2025 dan berlaku tanpa batas waktu tertentu.

Gaji yang diterima sebesar Rp6.000.000 per bulan, dibayarkan setiap tanggal 28 melalui transfer bank.

Pihak Kedua bekerja selama 5 hari kerja dalam seminggu, pukul 09.00–17.00 WIB.

Karyawan berhak atas cuti tahunan sesuai ketentuan undang-undang.

Segala bentuk pelanggaran kerja akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perusahaan.

Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Jakarta, 1 Mei 2025
(tanda tangan)

Andi Saputra
Pihak Pertama

Rina Lestari
Pihak Kedua

Jika ingin contoh yang lebih mendetail dalam format gambar, cek contohnya berikut ini:

Sumber: Gadjian

Tentunya, format ini bisa disesuaikan dengan jenis pekerjaan, sistem penggajian, atau struktur perusahaanmu. 

Yang terpenting adalah adanya kejelasan sejak awal agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Baca Juga: Contoh Surat Kuasa dalam Dunia Bisnis, Langsung Siap Pakai

Kontrak Kerja Saja Tidak Cukup

Punya kontrak kerja yang jelas adalah langkah awal yang baik. 

Tapi pengelolaan tenaga kerja, gaji, dan operasional keuangan juga perlu sistem yang tertata.

Jika masih mengelola pembayaran atau pencatatan secara manual, risiko kelalaian bisa muncul, apalagi saat beban kerja mulai bertambah.

Untuk mendukung proses kerja yang lebih efisien, kamu bisa mulai dengan sistem penagihan dan pencatatan transaksi yang lebih rapi. Misalnya, membuat dan mengirim invoice secara digital, mencatat pembayaran klien, dan mengelola arus kas, semua dari satu tempat.

Untuk itu, Paper.id dapat membantumu menjaga keteraturan proses bisnis dari sisi invoicing dan keuangan.

Dengan sistem yang mudah digunakan dan dapat diakses kapan saja, kamu bisa tetap fokus pada pengembangan tim dan produk, tanpa terganggu urusan administratif yang repetitif.

Di Paper.id, kamu bisa buat invoice digital dalam 5 menit dengan template profesional yang siap pakai dan mengirimnya dengan WhatsApp, email, ataupun SMS secara otomatis. Lalu, ada 30+ opsi pembayaran termasuk kartu kredit dan cicilan tanpa perlu mesin EDC! Nantinya, rekonsiliasinya pun otomatis.

Yuk, pelajari invoice online Paper.id selengkapnya dan registrasi gratis sekarang!

Content Writer dengan 4 tahun pengalaman menangani konten beragam topik di berbagai industri baik B2C dan B2B, termasuk bisnis, ekonomi, keuangan, dan sebagainya. Saat ini menulis di Paper.id untuk memperkaya wawasan pemilik bisnis dan memajukan industri B2B seluruh Indonesia.
Nadiyah Rahmalia