Invoice DP- Telat membayar atau lupa merupakan alasan yang paling lazim diterima apabila pelanggan lupa membayarkan tagihan mereka. Hal itu dibuktikan dari riset yang dilakukan oleh MarketInvoice. Perusahaan Financial Technology P2P Lending tersebut membuat penelitian yang menunjukkan jika 62% pelanggan lupa dalam membayarkan tagihan mereka hingga 18 hari.

“Pembayaran telat merupakan silent killer bagi pemilik Usaha Kecil Menengah (UKM) di seluruh dunia. Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan kami telah memeriksa lebih dari 30 ribu Invoices yang berasal dari 93 negara di dunia,” kutip CEO dari MarketInvoice yang bernama Anil Stocker.

Faktanya, telatnya pelanggan dalam melunasi tagihan memang bisa mempengaruhi sistem Neraca Keuangan bagi pelaku UKM. Untuk itu, harus ada solusi yang seharusnya menjadi penengah agar mereka tidak merasa rugi. Cara yang mungkin bisa mereka lakukan adalah dengan mengirimkan Invoice DP (Down Payment). Lantas, apa yang membedakan jenis tersebut dengan Invoice Penjualan biasa?

Apa itu Invoice DP?

Contoh Proforma Invoice

Uang muka (down payment) merupakan istilah yang kerap diberikan apabila membeli sebuah barang. DP tersebut diberikan sebagai uang pertama yang menandakan jika barang itu memang akan dibeli. Setelah uang muka di awal, pembayaran lanjutan akan dicicil sesuai dengan ketentuan yang diberikan atau istilahnya adalah kredit.

Misalnya, jika kamu membeli sebuah alat transportasi atau produk yang kamu inginkan. Karena kamu tidak bisa membayar secara penuh di awal, kamu bisa saja hanya membayarkan uang muka. Kemudian, kamu hanya harus menyicilnya sesuai dengan angsuran yang ditetapkan selama beberapa waktu.

Dalam kasus serupa, kamu juga bisa membuatkan pelanggan kamu Invoice DP sebagai bukti transaksi yang diberikan. Kamu tidak bisa memberikan kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran karena produk yang kamu jual belum dibayar secara penuh oleh pihak pelanggan. Tentunya, Invoice DP berbeda dari Invoice Penjualan yang sah dalam dunia bisnis.

Baca Juga: Contoh Invoice Penjualan Untuk Berbagai Macam Bisnis

Invoice Penjualan

Detail-Detail Invoice Penjualan

Berbeda dengan Invoice Down Payment, Invoice Penjualan merupakan surat tagihan pembayaran yang diberikan pihak penjual kepada pembeli apabila mereka ingin melunasi produk yang dibeli. Biasanya, Invoice Penjualan diberikan reminder atau pengingat sehingga pelanggan tidak lupa membayarnya. Namun pada kenyataanya, tunggakan menjadi hal lumrah yang terjadi berulang-ulang.

Tidak terbayarnya Invoice Penjualan bisa saja dicegah dengan pemberian Invoice DP terlebih dahulu. Tidak ada batasan berapakah uang muka yang biasanya harus dibayar terlebih dahulu namun 10% merupakan angka yang cukup wajar. Misalnya, pelanggan kamu membeli mobil untuk alat operasional seharga 100 juta rupiah, uang mukanya bisa jadi 10% atau 10 juta rupiah.

Nanti setelah Invoice Down Payment dikeluarkan, kamu juga bisa memberikan kepada mereka Invoice Penjualan yang tujuannya untuk mengingatkan masih ada pembayaran yang belum dilunasi. Jangan lupa untuk memberikan tenggat waktu pembayaran agar mereka mengingatnya. Setelah pembayaran dinyatakan lunas, kamu bisa memberikan kwitansi sebagai alat bukti lunas.

Baca Juga: Cara Membuat Invoice Penjualan Sekaligus Manfaatnya

Bisa Buat Online

Invoice Penjualan

Pembuatan Invoice sangatlah mudah apalagi kalo kamu melakukannya secara digital. Sebab, kamu tidak perlu lagi membuat template berulang-ulang. Yang kamu harus lakukan hanyalah mengisi data identitas pelanggan kamu saja lengkap dengan semua detail pembayaran mulai dari kuantitas produk dan total harga. Jangan lupa untuk tuliskan batas akhir jatuh tempo dalam jangka waktu tertentu.

Buat Mudah Sekarang 

Lebih asik lagi, kamu bisa buat Invoice tetapi juga langsung terhubung dengan berbagai fitur lainnya. Misalnya, dengan membuat Invoice, kamu tidak perlu lagi mengatur stok secara manual karena sudah akan berkurang secara otomatis. Selain itu, kamu juga tidak harus mencatat Laporan Keuangan karena sudah terbuat setelah tagihan dibayarkan. Dapatkan semua layanan mudah itu dengan klik “Buat Mudah Sekarang”.

Mulai bisnis lebih mudah dengan Paper.id, Gratis!

Daniel Nugraha