Paper.id Blog – QRIS merupakan salah satu jawaban atas tantangan mengakses transaksi digital yang dapat digunakan dengan mudah oleh berbagai lapisan masyarakat secara efisien. Dengan QRIS, pelaku usaha kini hanya perlu memiliki satu kode QR untuk memfasilitasi salah satu metode pembayaran non tunai. 

Sementara itu, pelanggan dapat menggunakan aplikasi apa saja yang mendukung pembayaran dengan menggunakan kode QRIS untuk menyelesaikan transaksi. Dengan begitu, transaksi cashless bisa menjadi lebih praktis, baik bagi pelaku usaha maupun nasabah. 

Selain praktis digunakan, QRIS juga dapat melindungi pelaku usaha dari peredaran uang palsu yang dapat merugikan usahanya. Riwayat transaksi melalui QRIS juga otomatis tercatat untuk memudahkan para pelaku usaha dalam memantau, menganalisis, dan menentukan strategi keuangan usaha yang akan diambil.

Disamping itu seperti yang telah kita lihat, saat ini pembayaran berbasis QRIS terus mengalami peningkatan yang signifikan sejak Bank Indonesia menginstruksikan penggunaan QRIS sebagai standar kode QR nasional pada tahun 2020. 

Dengan adanya QRIS juga semakin memudahkan para pelaku usaha untuk melayani nasabah yang melakukan transaksi cashless dari berbagai bank dan dompet elektronik. QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) merupakan standar kode QR nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran digital dari berbagai platform. 

QRIS sendiri merupakan terobosan transaksi cashless berbasis digital dari Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

Baca Juga: Manfaat QRIS Bagi Pelaku Usaha & Customer Untuk Transaksi

Jenis pembayaran QRIS

Saat ini, Anda dapat menemukan empat jenis pembayaran QRIS di masyarakat. Keempat layanan tersebut adalah:

MPM (Merchant Presented Mode)

MPM terbagi menjadi dua, yaitu MPM statis dan MPM dinamis. Jika secara umum, sulit untuk membedakan antara keduanya karena biasanya gambar kode QRIS yang ditampilkan untuk pembayaran berasal dari pedagang.

Namun jika Anda perhatikan secara detail, maka Anda akan menemukan perbedaannya yang terletak pada bagaimana gambar kode QRIS merchant ditampilkan. Singkatnya, gambar kode QRIS statis tidak dapat diubah, sedangkan gambar kode QRIS dinamis dapat berubah untuk setiap transaksi yang terjadi.

QRIS MPM statis cocok untuk usaha kecil dan menengah, sedangkan QRIS MPM dinamis cocok untuk perusahaan dengan volume transaksi tinggi.

CPM (Customer Presented Mode)

CPM adalah kebalikan dari MPM. Gambar kode QRIS yang dipindai untuk menyelesaikan transaksi adalah gambar kode QRIS pelanggan yang muncul di perangkat.

Pelaku bisnis dapat memindai gambar kode QRIS menggunakan pemindai yang disediakan oleh penyedia pembayaran kode QR terkait. QRIS CPM cocok untuk bisnis menengah ke atas yang memiliki modal lebih dan volume transaksi tinggi.

TTM (No Face to Face)

TTM merupakan fitur yang melengkapi inovasi QRIS dan memungkinkan pengguna untuk menyelesaikan transaksi hanya dengan memindai gambar kode QRIS yang tersimpan di galeri smartphone.

Dengan begitu, pembeli yang telah menyelesaikan transaksi online tidak perlu bertatap muka langsung dengan pelaku usaha untuk memindai gambar kode QRIS dan menyelesaikan pembayaran.

Cross Border (Cross Border)

Cross Border merupakan salah satu inisiatif kolaboratif untuk menciptakan standarisasi  untuk perdagangan lintas batas, pengiriman uang, sistem pembayaran ritel, dan pasar modal.

Dengan begitu, masyarakat Indonesia dapat melakukan pembayaran di luar negeri hanya dengan memindai kode QR. Begitu pula sebaliknya, wisatawan asing dapat melakukan pembayaran dengan memindai gambar kode QRIS menggunakan aplikasi yang biasa mereka gunakan dan mendukung QRIS.

Pada tahap awal, QRIS Cross Border telah diluncurkan secara resmi pada 17 Agustus 2021, dan tersedia di Thailand.

Baca Juga: Tentang QRIS, Metode Pembayaran Baru & Efeknya Terhadap Bisnis di Indonesia

Cara daftar merchant QRIS untuk pelaku bisnis

Metode pembayaran QRIS dapat digunakan oleh berbagai jenis bisnis, mulai dari Pedagang kaki lima, UMKM hingga toko-toko di pusat perbelanjaan.

Berdasarkan catatan di Bank Indonesia, saat ini terdapat 62 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang mendukung metode pembayaran QRIS. Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merchant (usaha atau toko) untuk menerima pembayaran QRIS, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah secara online.

Berikut adalah beberapa langkah yang harus diikuti untuk mendaftar merchant QRIS:

  1. Pastikan Anda sudah memiliki rekening bank atau rekening layanan e-wallet yang mendukung QRIS. Jika Anda belum memiliki akun, silakan buka terlebih dahulu dengan datang ke kantor cabang atau mendaftar secara online di salah satu PJSP QRIS  https://aspi-indonesia.or.id/information-qris.
  2. Lengkapi data dan dokumen yang diminta oleh PJSP, baik data pribadi maupun data bisnis.
  3. Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID, dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP.
  4. PJSP akan mengirimkan stiker atau perangkat pendukung untuk mencetak atau memindai kode QRIS.
  5. Instal aplikasi yang ditentukan oleh PJSP sebagai merchant QRIS.
  6. PJSP akan mengedukasi merchant tentang tata cara penerimaan pembayaran QRIS sebelum mulai beroperasi untuk menerima pembayaran QRIS.
  7. Berkas dokumen pendukung untuk proses verifikasi yang diminta oleh PJSP akan bervariasi tergantung pada jenis usaha yang didaftarkan.