Keberadaan bank syariah bukanlah hal baru bagi masyarakat Tanah Air. Bank syariah memang telah ada sejak tahun 1991, di mana PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) menjadi bank syariah pertama di Indonesia.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia, seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim, dan objek yang haram.

Di sisi lain, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya, dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf sesuai kehendak pemberi wakaf.

Baca juga: Modal Usaha UMKM: Alasan Kenapa Usaha Kecil Enggan Mengajukan Pendanaan ke Bank

Penggunaan Bank Syariah Saat Ini

Seiring berkembangnya zaman, penggunaan bank syariah bukan hanya untuk menabung biasa ataupun fungsi sosial, tetapi juga untuk pinjaman, giro, bahkan KPR. 

Hal itu berdampak pada jumlah bank syariah pun kian bertambah dari tahun ke tahun, bahkan sudah merambah ke dunia digital. Ini menandakan jika eksistensinya tak kalah dari bank konvensional pada umumnya, walaupun jumlah nasabahnya masih belum sebanyak bank konvensional. 

Berdasarkan data riset bertajuk “Insights and Customer Perspective of Halal Industry in Indonesia” yang dilakukan pada Maret 2023 kepada 1.014 responden, saat ini sebanyak 35% responden menggunakan bank syariah, dan 15% menggunakan bank syariah digital. 

Lantas, bagaimanakah penggunaannya di masa depan? 

Prediksi Penggunaan Bank Syariah di Indonesia

Penggunaan bank syariah kerap menjadi pertimbangan khalayak Indonesia. Terlebih mayoritas masyarakat Indonesia beragama Muslim, maka tak heran jika sebagian dari mereka pun beralih dari bank konvensional ke syariah. 

Dari hasil riset yang sama, ternyata sebagian besar responden (44%) berencana menggunakan bank syariah pada masa depan. Sementara, 43% responden mengaku masih ragu menggunakannya, serta 13% mengaku tidak akan menggunakannya. 

Inilah beragam alasan para responden yang berencana menggunakan bank syariah pada masa depan:

  • Berpedoman pada prinsip syariah (47%)
  • Untuk penggunaan asas-asas kontrak (Akad) (30%)
  • Penyaluran dana usaha yang halal dan menguntungkan (28%)
  • Penghitungan keuntungan berdasarkan sistem bagi hasil (26%)
  • Tidak ada alasan khusus (25%)
  • Jalin hubungan baik sebagai mitra bisnis (17%)
  • Jumlah angsuran tetap hingga akhir pembiayaan (17%)

Sedangkan, untuk para responden yang enggan menggunakannya pada masa depan, inilah alasan mereka:

  • Masih belum melihat perbedaan nyata antara bank konvensional dan syariah (45%)
  • Masih nyaman dengan layanan bank saat ini yang dimilikinya (43%)
  • Sudah mempunyai berbagai rekening di berbagai bank (31%)
  • Di tempat/wilayahnya tidak ada atau jauh dari kantor cabang bank syariah (29%)
  • Produk keuangan syariah masih belum beragam dibandingkan bank konvensional (23%)
  • Tidak peduli dengan kehalalan produk keuangan (18%)
  • Masih belum yakin untuk menggunakan bank digital syariah (17%)

Baca juga: Pendanaan Modal Kerja vs. Pendanaan Modal Usaha: Perbedaan dan Kelebihan Masing-Masing

Bank dan Layanan Syariah Paling Umum Digunakan

Menurut laporan “Insights and Customer Perspective of Halal Industry in Indonesia” bank syariah yang umum digunakan adalah BSI, sedangkan produk keuangan yang paling banyak digunakan adalah tabungan syariah. 

Penggunaan Produk Bank Syariah

  • Tabungan syariah (73%)
  • Tabungan haji (19%)
  • Deposito syariah (15%)
  • Pinjaman syariah (11%)
  • KPR syariah (9%)
  • Giro syariah (8%)
  • Gadai syariah (5%)

Penggunaan Bank Syariah

  • BSI (51%)
  • BCA Syariah (22%)
  • Aladin (10%)
  • Bank Muamalat (9%)
  • BTN Syariah (7%)
  • CIMB Niaga Syariah (7%)
  • Bank Mega Syariah (6%)
  • Bank BJB Syariah (5%)
  • BTPN Syariah (5%)
  • Bank Sinarmas Syariah (4%)
  • Bank Bukopin Syariah (4%)
  • Panin Dubai Syariah Bank (3%)
  • OCBC NISP Syariah (3%)

Dari hasil riset tersebut, diketahui walau jumlah nasabahnya belum sebanyak bank konvensional atau digital pada umumnya, tetapi keberadaan bank syariah saat ini kian menjamur, dan berpotensi makin dilirik pengguna pada masa depan. Nah, kalau kamu termasuk yang menjadi nasabahnya atau bukan?

*Artikel ini hasil kerja sama antara Populix dan Paper.id

Muhamad Dika Wahyudi