Sebelumnya, mengurus izin usaha adalah proses yang sangat rumit dan mahal. Kamu sebagai pelaku usaha harus menghadapi berbagai birokrasi yang menyita waktu dan tenaga, serta biaya yang tidak sedikit. Namun, dengan hadirnya sistem OSS online, proses pendaftaran izin usaha kini menjadi jauh lebih mudah dan efisien.
Meskipun sistem ini dirancang untuk menyederhanakan pengajuan izin usaha secara terintegrasi, terdapat beberapa langkah yang perlu kamu. Berikut adalah 6 langkah yang akan memudahkan kamu dalam mengurus izin usaha melalui OSS online.
Apa Itu OSS?
Kepanjangan OSS atau Online Single Submission adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Tujuannya adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar.
Dengan OSS online, berbagai jenis izin usaha dapat diajukan secara online dalam satu sistem, sehingga meminimalisir birokrasi dan waktu yang dibutuhkan. Sektor tersebut meliputi:
- Kelautan dan perikanan
- Pertanian
- Lingkungan hidup dan kehutanan
- Energi dan sumber daya mineral
- Ketenaganukliran
- Perindustrian
- Perdagangan
- Pekerjaan umum dan perumahan rakyat
- Transportasi
- Kesehatan, obat, dan makanan
- Pendidikan dan kebudayaan
- Pariwisata
- Keagamaan
- Pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik
- Pertahanan dan keamanan
- Ketenagakerjaan
Sebagai implementasi dari UU Cipta Kerja dan penyempurnaan sistem perizinan usaha di Indonesia, pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara resmi meluncurkan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko atau Risk Based Approach (RBA).
OSS RBA ini tentunya berbeda dari sistem OSS Versi 1.1 yang berlaku sebelumnya.
Baca juga: Kredit Usaha Rakyat (KUR): Syarat Pinjaman dan Cara Pengajuan
Perbedaan OSS RBA dengan OSS Sebelumnya
OSS RBA merupakan pengembangan dari sistem OSS sebelumnya dengan penekanan pada penilaian risiko terhadap setiap jenis usaha.
Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyederhanakan proses perizinan, meningkatkan efisiensi, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Berdasarkan tingkat penilaian risikio, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi:
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah.
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah.
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi.
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Bagaimana Cara Masuk ke OSS?
Untuk dapat mengakses OSS RBA, kamu perlu melakukan pendaftaran dan membuat akun terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah detail yang dapat kamu lakukan untuk masuk ke sistem OSS online:
- Kunjungi situs OSS: Buka situs resmi OSS online yang disediakan oleh pemerintah.
- Daftar akun baru: Klik opsi “Daftar” atau “Buat Akun Baru”.
- Isi formulir pendaftaran: Lengkapi formulir dengan data yang diminta, seperti:
- Nama lengkap
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email aktif
- Nomor telepon yang dapat dihubungi
- Buat kata sandi yang kuat
- Verifikasi akun: Ikuti petunjuk verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon kamu.
- Log In ke Sistem OSS:
- Masukkan kredensial yang telah kamu buat sebelumnya.
- Klik “Login”.
Setelah berhasil masuk, kamu dapat melanjutkan proses pendaftaran usaha sesuai dengan jenis usaha kamu.
Syarat Dokumen Daftar Izin Usaha di OSS
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, penting bagi pelaku usaha untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar syarat dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar izin usaha di OSS online.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB ini didapatkan setelah pendaftaran registrasi perusahaan di OSS, yang berfungsi sebagai identitas berusaha.
2. Akta pendirian perusahaan dan pengesahannya
Bagi badan usaha seperti PT atau CV, akta pendirian yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM wajib disertakan.
3. KTP dan NPWP pemilik atau pengurus perusahaan
Dokumen identitas pemilik dan pengurus perusahaan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4. Surat keterangan domisili usaha
Dokumen ini diperlukan sebagai bukti alamat tempat usaha yang didaftarkan.
5. Surat izin lokasi dan izin lingkungan
Untuk bisnis tertentu, izin lokasi dan izin lingkungan menjadi persyaratan penting, terutama jika berkaitan dengan sektor konstruksi atau industri.
6. Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL)
Khusus untuk usaha yang berpotensi berdampak pada lingkungan, dokumen ini wajib disertakan.
7. Surat izin usaha dari instansi terkait
Untuk usaha yang berada di sektor khusus seperti kesehatan, transportasi, atau energi, diperlukan izin dari instansi yang berwenang.
Baca juga: KUR vs Pendanaan Invoice: Mana yang Terbaik untuk Usahamu?
Bagaimana Cara Mendaftarkan Usaha di OSS?
Melalui OSS-RBA, pemerintah memfasilitasi penerbitan izin usaha berdasarkan tingkat risiko usaha (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi).
Selain itu, OSS-RBA juga melayani perizinan usaha untuk usaha mikro dan kecil (UMKM), mendukung perizinan untuk menunjang kegiatan usaha, serta memfasilitasi pengembangan usaha seperti merger, konsolidasi, dan likuidasi. Berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan usaha di OSS online:
1. Akses website OSS
Kunjungi laman https://oss.go.id/, lalu klik opsi “Daftar” yang terletak di menu pojok kanan atas.
2. Pilih skala usaha
Pilih skala usaha UMK, kemudian klik “Lanjut” untuk melanjutkan proses Pendaftaran Hak Akses.
3. Tentukan jenis pelaku usaha
Pilih jenis pelaku usaha UMK (Usaha Mikro Kecil), tentukan apakah kamu pelaku usaha perseorangan atau badan usaha, dan isi formulir pendaftaran yang tersedia.
4. Lakukan verifikasi
Klik tombol “Verifikasi” untuk melanjutkan proses pendaftaran.
5. Verifikasi data melalui WhatsApp
Periksa pesan WhatsApp kamu dan masukkan kode verifikasi yang dikirim. Jika perlu mengubah nomor ponsel, klik “Ubah Nomor Ponsel.”
6. Verifikasi data melaui Email
Periksa email kamu dan masukkan kode verifikasi yang dikirim. Jika ingin mengubah alamat email, klik “Ubah Email.”
7. Buat kata sandi
Setelah memasukkan kode verifikasi, buat dan masukkan kata sandi untuk akun kamu.
8. Lengkapi data profil pelaku usaha
- Profil Orang Perseorangan: Isi formulir profil sesuai KTP elektronik. Baca dan setujui syarat dan ketentuan, lalu klik “Daftar.”
- Profil Badan Usaha (PT): Masukkan data perusahaan seperti nama, NPWP, SK pengesahan, dan nomor ponsel badan usaha.
9. Ikuti dan lengkapi profil pelaku usaha
Setelah melengkapi profil pelaku usaha, centang kolom pertanyaan dan klik “Lanjut.”
10. Selesai: pendaftaran berhasil
Pendaftaran usaha kamu melalui OSS online berhasil.
6 Langkah Pembuatan SIUP di OSS
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah dokumen resmi yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan perdagangan di Indonesia.
SIUP berfungsi sebagai izin usaha yang sah untuk melakukan kegiatan jual beli barang atau jasa. Proses pembuatan SIUP kini dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS online. Berikut adalah 6 langkah yang dapat diikuti untuk membuat SIUP melalui OSS.
1. Daftar akun OSS untuk SIUP online
Sebelum memulai proses pembuatan SIUP online untuk usaha mikro atau makro, perusahaan harus terlebih dahulu mendaftar akun di OSS. Pendaftaran ini diperlukan untuk mengajukan berbagai izin usaha yang dibutuhkan.
Pengusaha WNI dapat menggunakan NIK untuk mendaftar, sedangkan pengusaha asing harus mengisi data pemilik badan usaha sesuai informasi pada paspor. Setelah itu, lakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email. Setelah aktivasi berhasil, login kembali ke OSS.
2. Aktivasi Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah berhasil login, lanjutkan proses pembuatan SIUP dengan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berfungsi sebagai identitas perusahaan. NIB ini menjadi syarat utama untuk mengajukan izin usaha, komersial, dan operasional yang diperlukan.
3. Pilih menu perizinan usaha
Setelah NIB diterbitkan, kamu bisa melanjutkan pengajuan SIUP dengan mengunjungi menu Perizinan Usaha. Pilih Perizinan Usaha untuk Badan Usaha Non Perseorangan dan pastikan untuk melengkapi data pada bagian Perekaman Data Akta.
Selain itu, pastikan untuk cek NIB kamu guna memastikan bahwa semua informasi sudah benar dan sesuai sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Lanjutkan Proses Validasi
Pastikan data KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) dan NPWP telah diisi dengan benar. Setelah itu, lakukan validasi data pendaftaran dengan mengklik tombol proses pada OSS online.
5. Isi formulir SIUP online
Setelah data divalidasi, lanjutkan dengan mengisi formulir SIUP online. Pastikan semua persyaratan diisi dengan lengkap dan benar agar izin usaha yang diajukan dapat diterbitkan dengan sah untuk operasional bisnis kamu.
6. Tunggu Penerbitan SIUP
Proses pembuatan SIUP di OSS online berakhir dengan menunggu penerbitan izin usaha yang akan dikirimkan melalui email. Periksa secara berkala untuk memastikan bahwa proses perizinan berjalan lancar dan cepat.
Kesalahan yang Sering Terjadi Dalam Pembuatan Izin Usaha di OSS
Permasalahan dalam OSS online dapat dialami oleh pelaku usaha kapan saja, terutama saat memasukkan data atau ketika tidak bisa login ke akun. Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan masalah tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa masalah yang sering terjadi:
1. Kesalahan memasukkan Email
Salah satu masalah yang sering terjadi adalah kesalahan dalam memasukkan email saat mendaftar. Kadang-kadang, email yang digunakan sudah tidak aktif, sehingga login OSS tidak dapat dilakukan.
Solusi:
- Buat surat permohonan perubahan data OSS, mencantumkan email yang salah dan menggantinya dengan yang baru.
- Jika diurus oleh pihak lain, buat surat kuasa.
- Kirim permohonan ke OSS di alamat email oo@bkpm.go.id dan tunggu sekitar 7 hari kerja.
- Alternatif lain adalah dengan mengunjungi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPM.
2. Data KTP tidak sesuai
Ketidaksesuaian atau tidak sinkronnya data KTP dengan sistem OSS atau Dukcapil sering kali menyebabkan masalah dalam proses unggah data.
Solusi:
- Gunakan KTP lama sebelum ada perubahan data.
- Datangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memperbarui data agar sinkron dengan KTP.
3. Lupa akses akun OSS RBA
Banyak pelaku usaha lupa email atau password saat pertama kali mendaftar di OSS online.
Solusi:
- Coba daftar ulang akun OSS. Jika tidak berhasil karena sistem mendeteksi pendaftaran sebelumnya, ajukan permohonan perubahan data melalui email ke oss@bkpm.go.id atau hubungi call center BKPM.
4. Gagal mengubah data
Masalah selanjutnya adalah ketidakmampuan untuk mengubah data perusahaan pada OSS, terutama yang terhubung dengan sistem AHU (Administrasi Hukum Umum).
Solusi:
- Lakukan perubahan melalui sistem AHU terlebih dahulu, karena data perusahaan di OSS Indonesia tidak dapat diubah tanpa perubahan di AHU.
5. Data tertukar
Kadang-kadang data perusahaan bisa tertukar dengan perusahaan lain dalam sistem OSS.
Solusi:
- Ajukan surat permohonan untuk memperbaiki data ke helpdesk.oss@bkpl.go.id. Petugas OSS akan mengubah data yang tertukar.
6. Belum menerima username dan password
Pelaku usaha terkadang belum mendapatkan username dan password setelah mendaftar.
Solusi:
- Periksa kembali email yang digunakan saat mendaftar dan lakukan pengecekan ulang dengan NIK. Jika kesalahan terletak pada email, lakukan perubahan data (rollback).
- Jika email benar tetapi belum menerima username dan password, konfirmasikan ke BKPM untuk memintanya.
Baca juga: Bunga KUR: Perbandingan dengan Alternatif Pinjaman Lainnya
Apakah kamu mengalami kesulitan dengan proses OSS perizinan usaha secara online? Jangan biarkan kendala ini menghambat pendirian bisnis kamu.
Kamu dapat menggunakan jasa konsultan untuk memberikan solusi yang tepat untuk setiap masalah yang kamu hadapi, mulai dari pendaftaran akun, verifikasi data, hingga pengajuan izin. Dengan menggunakan jasa konsultan, kamu dapat memastikan bahwa proses perizinan kamu berjalan dengan lancar dan efisien.
*Artikel ini hasil kerja sama antara Paper.id dan InCorp Indonesia
- 5 Aplikasi Absensi Mobile Terbaik dengan Fitur Lengkap - Oktober 3, 2024
- 5 Jenis Loyalitas Pelanggan dalam Bisnis, Penting untuk Dijaga! - Oktober 2, 2024
- Apa Itu Velocity of Money: Rumus, Manfaat, Hingga Hubungannya dengan Bisnis - Oktober 1, 2024