Dalam berbagai transaksi bisnis atau keperluan administratif, kita sering melihat dokumen yang ditempeli meterai. Salah satu yang dulu paling umum digunakan adalah meterai 6000.

Meski kini telah digantikan oleh tarif meterai baru, pemahaman tentang meterai ini tetap relevan, terutama bagi pelaku usaha yang masih menyimpan dokumen-dokumen lama atau menjumpainya dalam praktik harian.

Makanya, artikel ini akan membahas apa itu meterai 6000, bagaimana aturan terbarunya, serta fungsi dan contohnya dalam dunia bisnis.

Apa Itu Meterai 6000?

Meterai 6000 adalah jenis bea meterai yang dikenakan pada dokumen bernilai nominal tertentu, sebagai bentuk pengesahan legalitas. Meterai ini sebelumnya digunakan untuk dokumen-dokumen dengan nilai transaksi di atas Rp1 juta. 

Kehadiran meterai menunjukkan bahwa dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum di mata negara. Dokumen yang memerlukan Meterai 6000 di antaranya:

  • perjanjian atau kontrak kerja
  • kwitansi pembayaran
  • surat pernyataan atau pengakuan utang
  • surat perjanjian kerja sama

Baca Juga: Cara Beli E-Meterai dengan Mudah dan Praktis, Cek di Sini!

Aturan Terbaru Bea Meterai

Sejak berlakunya UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tarif bea meterai disederhanakan menjadi satu nominal, yaitu Rp10.000 atau meterai 10000. Melansir laman Kontrak Hukum, perubahan ini mulai efektif sejak 1 Januari 2021, menggantikan penggunaan meterai lama yaitu meterai 3000 dan meterai 6000.

Namun, meterai 6000 masih boleh digunakan selama masa transisi. Berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), meterai dengan nilai total kurang dari Rp10.000 masih sah digunakan asalkan nilai gabungannya mencapai Rp9.000 atau lebih.

Contohnya, dua lembar meterai 6000 bisa digunakan untuk satu dokumen senilai Rp10.000, atau lembar meterai 3000 dan 6000 dalam satu dokumen menghasilkan Rp9.000.

Aturan ini berlaku hingga stok meterai lama habis dan tidak dicetak lagi oleh PERURI. Setelah itu, wajib digunakan meterai nominal tunggal Rp10.000.

Fungsi Meterai 6000 untuk Bisnis

Dalam dunia usaha, meterai sangat penting karena berkaitan dengan validitas dokumen. Makanya, berikut adalah beberapa manfaat penggunaan meterai 6000:

a. Menambah kekuatan hukum dokumen

Dokumen bisnis seperti kontrak, kwitansi, dan surat pernyataan menjadi sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

b. Mencegah sengketa

meterai membantu memastikan bahwa semua pihak memahami dan menyepakati isi perjanjian, sehingga meminimalkan konflik.

c. Memenuhi syarat legal formal

Beberapa transaksi bisnis tidak bisa diproses secara administratif (misalnya dalam tender atau pengajuan pinjaman) tanpa meterai.

Baca Juga: Cara Cek dan Verifikasi Keaslian E-meterai di PERURI, Mudah!

Contoh Penggunaan meterai 6000

Mengutip situs IDX, berikut beberapa skenario penggunaan meterai 6000 dalam keperluaan atau aktivitas bisnis:

Jenis DokumenKeterangan
Kontrak kerjaPerjanjian antara perusahaan dan karyawan baru
Kwitansi pembayaranBukti penerimaan uang dengan nilai di atas Rp1 juta
Surat perjanjian sewaPerjanjian antara pemilik properti dan penyewa usaha
Surat pengakuan utangPernyataan tertulis mengenai kewajiban membayar utang
Surat pernyataan kerja samaKomitmen kerja sama antara dua pihak bisnis

Jika kamu masih memiliki stok meterai 6000, pastikan penggunaannya mengikuti syarat nilai minimum dan jenis dokumen yang ditentukan oleh pemerintah, seperti yang telah Paper.id jelaskan di atas.

Itulah pemaparan lengkap tentang meterai 6000, termasuk aturan terbaru yang sudah berlaku sejak 2021. meterai 6000 dulunya merupakan komponen penting dalam legalisasi dokumen bisnis bernilai menengah. Meskipun saat ini sudah digantikan oleh meterai Rp10.000, penggunaannya masih diperbolehkan dalam masa transisi dengan aturan tertentu. 

Bagi pelaku bisnis, pemahaman soal bea meterai tetap krusial agar setiap transaksi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain nominal baru, meterai saat ini juga tersedia dalam bentuk digital, atau e-Meterai. 

Agar pengelolaan dokumen bisnis lebih efisien dan membuatnya jadi resmi, beli dan bubuhkan e-Meterai di Paper.id.

Meterai digital di Paper.id asli dari PERURI dan dapat dibubuhkan pada seluruh invoice digital untuk keperluan bisnismu. 
Yuk, transformasi proses peresmian dokumenmu dengan Paper.id, klik di sini untuk pelajari selengkapnya!

Content Writer dengan 4 tahun pengalaman menangani konten beragam topik di berbagai industri baik B2C dan B2B, termasuk bisnis, ekonomi, keuangan, dan sebagainya. Saat ini menulis di Paper.id untuk memperkaya wawasan pemilik bisnis dan memajukan industri B2B seluruh Indonesia.
Nadiyah Rahmalia