Down payment adalah pembayaran uang muka ketika ingin membeli barang secara kredit. Pembayaran ini biasanya diterapkan pada pembelian barang yang nilainya cukup tinggi seperti properti, kendaraan, atau barang elektronik.

Melakukan down payment menunjukkan adanya komitmen pembeli terhadap transaksi. Kedepannya diharapkan pembeli dapat memenuhi pembayaran secara mencicil karena biasanya barang akan dibiayai oleh pihak ketiga terlebih dahulu.

Besarnya pembayaran uang awal juga bisa mempengaruhi besarnya cicilan serta lamanya tenor pembayaran. Lantas, bagaimana down payment ini bekerja dan apa contoh dari penerapan down payment? Simak artikel berikut untuk mengetahuinya!

Apa Itu Down Payment?

Down payment biasa disingkat oleh masyarakat Indonesia dengan sebutan DP adalah uang muka atau pembayaran awal yang dibayarkan di muka pada sistem pembayaran kredit. 

Pembayaran uang awal ini biasanya digunakan sebagai jaminan agar pembeli melakukan kewajibannya untuk membayar cicilan hingga pelunasan.

Besarnya uang down payment tergantung pada aturan dari kreditur yang biasanya merupakan pihak ketiga seperti bank, perusahaan leasing, atau lembaga pembiayaan lainnya. 

Dalam banyak kasus, semakin besar down payment yang dibayarkan, semakin kecil jumlah cicilan dan bunga yang harus dibayarkan di kemudian hari.

Baca Juga: Kenalan dengan Fitur Baru Paper.id, Invoice Down Payment!

Bagaimana Cara Kerja Down Payment?

Cara kerja down payment dimulai ketika pembeli dan penjual menyepakati harga total dari suatu barang. Setelah harga disepakati, pihak kreditur akan menentukan besaran down payment yang harus dibayarkan di awal begitu juga dengan tenor atau jangka waktu cicilan.

Biasanya down payment berbentuk persentase dari harga total. Misalnya, jika harga rumah adalah Rp500 juta dan syarat down payment-nya adalah 20%, maka pembeli harus membayar Rp100 juta sebagai uang muka.  

Setelah uang muka dibayarkan, sisa harga yang belum dibayar akan dibiayai oleh kreditur dalam bentuk pinjaman atau cicilan. Dalam kasus tadi, sisa Rp400 juta akan dicicil oleh pembeli dalam jangka waktu tertentu dan bunga yang telah ditentukan.

Apabila pembeli sudah selesai melunaskan pinjaman tersebut, maka kepemilikan penuh atas properti atau barang akan beralih sepenuhnya kepada pembeli. 

Sebaliknya, jika gagal memenuhi kewajiban cicilan, maka pihak kreditur berhak menarik kembali barang yang menjadi objek kredit.

Manfaat Down Payment

Ada sejumlah manfaat bagi kamu yang ingin mengambil kredit dengan DP, yaitu:

1. Memiliki Aset dengan Cepat

Dengan melakukan DP, kamu bisa langsung memiliki atau mulai menggunakan aset seperti rumah, mobil, atau barang elektronik, tanpa harus menunggu tabungan terkumpul sepenuhnya. 

Karena, kamu bisa menempati atau menggunakannya secara langsung sambil membayar cicilan bulanan.

2. Kesempatan Harga Lebih Baik untuk DP Besar

Semakin besar DP yang kamu bayar, sering kali penjual atau lembaga pembiayaan akan memberikan harga lebih murah, diskon khusus, hingga potongan cicilan atau bunga. Total biaya pembelian bisa lebih rendah dibanding beli tanpa DP atau DP kecil.

3. Suku Bunga Rendah

Ketika kamu memberikan Down Payment (DP) yang lebih besar saat mengajukan kredit, pihak lembaga pembiayaan atau bank biasanya memberikan suku bunga yang lebih rendah. Karena nilai pinjaman lebih kecil, bank merasa lebih aman dan bisa kasih bunga lebih rendah.

Tak hanya itu, bank juga melihat DP besar sebagai tanda bahwa kamu memiliki komitmen untuk membayar hingga lunas, sehingga bank tidak perlu “melindungi” diri mereka dengan bunga tinggi.

4. Cicilan Sesuai dengan Budget yang Dimiliki

Dengan memberikan down payment yang cukup besar, jumlah pinjaman yang perlu kamu ambil menjadi lebih kecil, sehingga cicilan per bulan pun lebih ringan. Hal ini memudahkan keuangan bulanan kamu untuk tetap stabil dan tidak terganggu oleh kewajiban kredit.

Contoh Down Payment

Down payment biasanya diterapkan pada barang atau layanan yang memiliki nilai tinggi, seperti:

1. Pembelian Properti

DP pada bidang properti adalah contoh penerapan yang paling mudah dikenali. Seperti yang kita ketahui bahwa harga properti sekarang ini tidaklah murah, karena itu ada fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi yang ingin memiliki rumah tapi uang tunai masih terbatas.

Pada kasus ini, misalnya kamu ingin membeli rumah seharga Rp600 juta. Bank biasanya mensyaratkan DP minimal 15–20% dari harga rumah. Jika DP 20%, maka pembayaran awalnya adalah Rp120 juta, dan sisa Rp480 juta akan dibiayai melalui KPR.

2. Membeli Barang Elektronik Terbaru

Bagi kamu yang ingin membeli laptop atau smartphone terbaru, ada juga penawaran kredit yang mengharuskan uang muka terlebih dahulu. 

Dalam pembelian barang elektronik, beberapa penyedia menawarkan bunga rendah atau cicilan 0%, jadi baca terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku.

3. Sewa Ruang Rapat

Sejumlah hotel memiliki ruang aula luas yang biasanya menerima pemesanan ruang rapat. Ketika suatu perusahaan atau lembaga ingin mengadakan acara rapat di hotel tersebut, maka perusahaan biasanya akan membayar DP terlebih dahulu untuk pemesanan.

Contoh kasus, PT Bahagia Sejahtera ingin menggunakan ruang rapat di Hotel Khatulistiwa selama 7 hari. Kedua pihak, perusahaan dan hotel, menyetujui untuk pembayaran DP sebesar Rp10 juta, kemudian sisa pembayaran sebesar Rp40 juta akan dibayarkan H-3 sebelum tanggal penggunaan.

Baca Juga: Apa Perbedaan Invoice DP dengan Invoice Penjualan?

Itulah penjelasan lengkap terkait down payment atau uang muka ini. Kesimpulannya, down payment adalah pembayaran di awal yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual sebagai komitmen untuk membeli suatu barang atau jasa yang biasanya untuk transaksi kredit.

Namun, tak jarang pembayaran lanjutan atau pelunasan justru terlupakan. Karena itulah, pengelolaan pembayaran secara profesional menjadi kunci penting dalam menjaga arus kas dan hubungan baik dengan klien.

Agar tidak ada lagi tagihan yang terlewat, aktifkan fitur pengingat payment otomatis dari Paper.id. Sistem ini akan mengirimkan notifikasi ke buyer sebelum jatuh tempo, mengurangi risiko keterlambatan pembayaran dan mempercepat proses penagihan.

Fitur pengingat pembayaran ini begitu efektif, Paper.id akan mengirimkan email, SMS atau pesan WhatsApp dengan info invoice yang harus dibayar. Buyer bisa langsung bayar melalui link pembayaran yang tertera di pesan dengan berbagai metode pembayaran.

Terlebih lagi, ada 30+ opsi pembayaran, termasuk kartu kredit tanpa perlu mesin EDC!

Coba sekarang dan nikmati proses penagihan yang lebih mudah di fitur Invoice Reminder Paper.id!

Content Writer dengan 4 tahun pengalaman menangani konten beragam topik di berbagai industri baik B2C dan B2B, termasuk bisnis, ekonomi, keuangan, dan sebagainya. Saat ini menulis di Paper.id untuk memperkaya wawasan pemilik bisnis dan memajukan industri B2B seluruh Indonesia.
Nadiyah Rahmalia