Mau buka usaha rental mobil, tapi terkendala masalah surat izin? Dengan memiliki surat izin usaha rental mobil, bisnis kamu  tidak hanya terlihat profesional di mata pelanggan, tapi juga lebih aman dari risiko hukum.

Artikel ini akan membantu kamu memahami contoh surat izin usaha rental mobil dan langkah mudah untuk membuatnya. Simak selengkapnya di bawah!

Izin Usaha yang Dibutuhkan untuk Buka Rental Mobil

Berikut beberapa izin usaha yang wajib kamu persiapkan untuk menjalankan bisnis rental mobil, di antaranya:

1. Bentuk usaha terdaftar

Bentuk usaha adalah entitas hukum, teknis, sekaligus ekonomi yang bertujuan menghasilkan keuntungan. Dengan kata lain, sebelum membuka usaha, kamu harus menentukan terlebih dahulu akan berbadan hukum seperti apa bisnis rental mobil yang dijalankan.

Di Indonesia, ada tiga pilihan bentuk usaha resmi yang umum digunakan, yaitu PT Perorangan, CV (Persekutuan Komanditer), dan PT Persero. Masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda, terutama dalam hal permodalan dan cara pengelolaan usaha. 

Berikut gambaran singkatnya:

  • PT Perorangan: didirikan oleh satu orang, modal maksimal Rp5 miliar. Terbagi menjadi dua kategori: PT Perorangan Mikro (modal di bawah Rp1 miliar, omzet maksimal Rp5 miliar) dan PT Perorangan Kecil (modal di bawah Rp5 miliar, omzet maksimal Rp15 miliar).
  • CV (Persekutuan Komanditer): dibangun oleh sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif mengelola usaha, sedangkan sekutu pasif tidak terlibat langsung. Tidak ada batasan khusus terkait modal maupun keuntungan.
  • PT Umum: minimal didirikan oleh dua orang dengan modal awal Rp50 juta. Tidak ada ketentuan batas maksimal keuntungan.

Untuk usaha rental mobil, pilihan yang cukup aman biasanya berbentuk CV atau PT umum. Alasannya, bisnis ini memiliki potensi keuntungan besar sehingga kurang cocok bila dikategorikan usaha mikro.

Meski begitu, akan lebih baik jika kamu berkonsultasi terlebih dahulu dengan konsultan legal agar keputusan yang diambil lebih tepat.

2. NIB, izin domisili, dan sebagainya

Selain bentuk usaha, ada juga izin yang harus diurus melalui OSS (Online Single Submission). Sistem ini memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan berbagai perizinan secara terintegrasi.

  • NIB (Nomor Induk Berusaha): berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus bukti legalitas bisnis di Indonesia.
  • Izin lokasi/domisili: memastikan alamat usaha sesuai kepemilikan dan memiliki kejelasan hukum.

Seluruh proses ini dilakukan online dengan membuat akun OSS dan mengikuti alur pengurusannya.

3. Dokumen kepemilikan atau penunjang lainnya

Hal lain yang tidak kalah penting adalah status kepemilikan kendaraan. Pastikan mobil yang digunakan dalam bisnis rental memiliki dokumen resmi berupa STNK dan BPKB, baik kendaraan milik pribadi maupun hasil kerja sama dengan pihak lain, guna agar kendaraan tidak dianggap ilegal atau tidak terdaftar di database Polri.

Jika bisnis rental kamu menyediakan layanan sopir, pastikan juga para pengemudi sudah memiliki SIM A atau jenis SIM lain yang sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Ini Dia Pajak Usaha Rumah Makan dan Cara Perhitungannya

Contoh Surat Izin Usaha Rental Mobil

Berikut beberapa contoh surat izin usaha rental mobil, termasuk contoh formulir permohonan, surat keterangan tempat usaha, surat tidak keberatan tetangga, surat pernyataan, dan sket lokasi.

formulir permohonan izin usaha rental mobil
surat keterangan tempat usaha rental mobil
surat tidak keberatan tetangga
surat pernyataan
sket lokasi

Baca Juga: Pajak Usaha Perorangan: Pengertian, Perhitungan, dan Cara Lapor

Cara Membuat Surat Izin Usaha Rental Mobil

Nah, berikut beberapa tahapan cara membuat surat izin usaha rental mobil:

1. Tentukan bentuk usaha

Pilih apakah bisnis kamu akan berbentuk PT, CV, atau perorangan. Pastikan sudah terdaftar secara resmi.

2. Siapkan dokumen pendukung

Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha
  • Fotokopi NPWP
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS

3. Izin domisili usaha

STNK dan BPKB kendaraan yang digunakan

4. Buat draft surat izin

Gunakan format seperti contoh di atas, lalu sesuaikan dengan data asli usaha kamu.

5. Daftarkan ke instansi berwenang

Setelah surat dibuat, daftarkan dan unggah dokumen ke sistem OSS (Online Single Submission) agar mendapatkan pengesahan legalitas usaha.

6. Simpan salinan resmi

Simpan baik-baik dokumen izin usaha karena akan sering dibutuhkan untuk keperluan administrasi, misalnya kerja sama dengan pihak ketiga atau pengajuan pinjaman usaha.

Baca Juga: Brevet Pajak: Definisi, Jenis Tingkat, dan Manfaatnya

Demikian contoh surat izin usaha rental mobil, lengkap dengan cara membuatnya secara praktis. Memiliki surat izin ini tentu bukan sekadar hanya soal legalitas, melainkan cara terbaik kamu untuk menunjukkan bahwa usaha yang kamu bangun profesional.

Kendati demikian, selain mengurus surat izin usaha, jangan lupa juga untuk menyiapkan strategi keuangan yang rapi, termasuk untuk modal usaha rental mobil ini.

Nah, kamu bisa atur atur kebutuhan modal usaha dan kelola pembayaran bisnis lebih fleksibel dengan berbagai kartu kredit bisnis dari Paper. Tempo pembayaran makin panjang, cash flow bisnis lebih lega.

  • Paper Pioneer Card: Akses cepat ke limit besar mulai dari Rp50 juta tanpa biaya tahunan, cocok untuk bisnis yang ingin melesat lebih cepat.
  • Paper Horizon Card: Perpanjang tempo pembayaran hingga 60 hari dan terbitkan kartu tambahan virtual sendiri atas nama PT/CV untuk budgeting bisnis sesuai kebutuhan.

Semua terhubung langsung dalam satu dashboard untuk pencatatan otomatis dan laporan keuangan yang efektif.

Daftar sekarang dan pilih kartu kredit bisnis yang paling sesuai dengan kebutuhan kamu!

SEO Content Writer at Paper.id
SEO Content Writer dengan pengalaman lebih dari 3 tahun sebagai SEO Marketing dan Content Writer di berbagai industri, termasuk OTT (Over The Top), media online, teknologi, dan pusat pelatihan.
Muhamad Dika Wahyudi