Mau mengembangkan bisnis dengan melakukan kerja sama dengan mitra lain tetapi bingung caranya mengikat kesepakatan dengan mereka? Nah, di sinilah peran MoU Memorandum of Understanding.
MoU biasanya disusun saat kedua pihak masih berada dalam tahap awal kerja sama, di mana tujuan, ruang lingkup, dan rencana kolaborasi dijelaskan secara umum.
Meski tidak selalu bersifat mengikat secara hukum seperti kontrak, MoU tetap penting untuk membangun kejelasan, rasa saling percaya, dan sebagai dasar jika nantinya perlu dibuat perjanjian resmi.
Nah, berikut ini beberapa contoh MoU bisnis yang bisa kamu jadikan referensi, lengkap juga dengan cara membuatnya agar kerja sama bisnismu berjalan lancar dan aman sejak awal. Yuk, disimak!
Apa Itu MoU?
MoU atau Memorandum of Understanding adalah surat perjanjian awal antara dua pihak yang berencana bekerja sama. Di Indonesia, istilah ini lebih dikenal sebagai nota kesepahaman atau nota kesepakatan.
Biasanya, MoU disusun sebelum kerja sama resmi dimulai. Lewat dokumen ini, kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, termasuk menyampaikan tujuan atau menawarkan syarat tertentu. Dengan adanya MoU, kedua pihak bisa lebih dulu melakukan studi kelayakan sebelum masuk ke perjanjian resmi.
Perlu diketahui, MoU tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena tidak secara khusus diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Meski begitu, menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), praktik bisnis di Indonesia tetap banyak menggunakan MoU, dengan dasar hukum mengacu pada Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUH Perdata.
Baca Juga: Perbedaan Nota dan Kwitansi, Serupa Tapi Tak Sama!
Contoh MoU Bisnis
Agar langsung punya gambaran lebih jelas, berikut adalah beberapa contoh MoU bisnis:





Dalam praktik bisnis sehari-hari, kejelasan dan pencatatan dokumen seperti MoU sangat penting untuk menjaga profesionalisme dan mencegah kesalahpahaman kemudian hari.
Nah, untuk mempermudah pengelolaan dokumen, termasuk seperti invoice dan pembayaran bisnis secara lebih rapi, kamu bisa manfaatkan Paper.id. Kamu bisa buat, kirim, hingga lacak status invoice secara real-time.
Selain itu, kamu juga bisa bayar supplier atau terima pembayaran dari buyer lewat berbagai metode pembayaran seperti transfer bank, e-wallet, QRIS, marketplace, hingga metode yang jarang platform lain tawarkan seperti kartu kredit dan cicilan.
Semua dokumen akan tercatat secara real time dan bisa kamu cek dari mana saja dan kapan saja. Jadi, semua transaksi bisnis, invoice hingga penagihan bisnis akan secara otomatis tercatat di laporan keuangan.
Penasaran? Yuk, gunakan Paper.id sekarang dengan cara klik tombol di bawah ini!
Baca Juga: Download Contoh Nota Kosong, Format Word & Excel
Cara Membuat MoU yang Tepat
Berikut langkah-langkah cara membuat MoU yang tepat:
1. Tentukan tujuan MoU
Sebelum membuat MoU, pastikan kamu sudah menetapkan tujuan dari kerja sama tersebut. Apa yang ingin dicapai? Tujuan ini harus tertulis jelas dalam dokumen agar semua pihak memahami arah kerja sama.
2. Identifikasi pihak yang terlibat
Sebutkan secara lengkap siapa saja pihak yang akan bekerja sama, termasuk nama dan jabatan masing-masing. Ini penting untuk memperjelas siapa yang bertanggung jawab dalam MoU.
3. Tetapkan ruang lingkup kerja sama
Jelaskan secara rinci kegiatan atau area kerja sama apa saja yang akan dilakukan. Dengan begitu, tidak ada kesalahpahaman antar pihak di kemudian hari.
4. Susun hak dan kewajiban
Setiap pihak pasti punya peran masing-masing. Maka, cantumkan juga hak dan kewajiban masing-masing agar semua tahu apa yang harus mereka lakukan dalam kerja sama tersebut.
5. Tentukan jangka waktu
MoU harus mencantumkan berapa lama kerja sama ini berlaku. Waktunya bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak, asalkan sudah disepakati bersama.
6. Cantumkan mekanisme penyelesaian sengketa
Masalah dalam kerja sama bisa saja muncul. Karena itu, siapkan skema penyelesaian sengketa di dalam MoU sebagai bentuk antisipasi, agar jika terjadi konflik, semua pihak tahu bagaimana cara menanganinya.
7. Perhatikan aspek hukum
Walau MoU tidak otomatis punya kekuatan hukum, kamu bisa membuatnya lebih kuat dengan mendaftarkannya ke notaris. Menurut Pasal 15 Ayat (2) UU Jabatan Notaris, MoU yang dibukukan notaris akan menjadi dokumen hukum yang sah.
8. Tinjau dan setujui MoU
Sebelum ditandatangani, periksa kembali semua isi MoU dengan teliti, termasuk ejaan nama dan jabatan. Pastikan tidak ada bagian yang terlewat. Setelah yakin, barulah tanda tangan sebagai tanda persetujuan.
Perbedaan MoU, Kontrak, dan PKS
Dalam dunia bisnis dan kerja sama, sering kali kita mendengar istilah MoU, kontrak, dan PKS. Ketiganya memang sama-sama digunakan untuk mengatur hubungan antar pihak, tapi sebenarnya punya perbedaan yang cukup mendasar.
MoU, atau Memorandum of Understanding, adalah dokumen pendahuluan sebelum kontrak resmi dibuat. Fungsinya untuk menyampaikan maksud dan tujuan kepada pihak lain mengenai suatu rencana kerja sama atau tawaran yang akan dilakukan.
Perlu diingat, MoU tidak mengikat secara hukum dan tidak memuat janji yang harus dipenuhi. Artinya, setelah MoU dibuat, masing-masing pihak masih bebas melakukan negosiasi atau bahkan bekerja sama dengan pihak lain.
Berbeda dengan MoU, kontrak adalah perjanjian resmi yang mengikat kedua belah pihak secara hukum. Kontrak muncul saat ada kesepakatan di mana masing-masing pihak saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dalam KUH Perdata Pasal 1313, kontrak dijelaskan sebagai perjanjian di mana satu atau lebih pihak mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pihak lainnya.
Sementara itu, PKS atau Perjanjian Kerja Sama sebenarnya adalah nama lain dari kontrak. Jadi, perbedaan antara MoU dan PKS sama dengan perbedaan antara MoU dan kontrak. Untuk memudahkan, kamu bisa mengingatnya begini: MoU adalah tahap awal berupa surat pra-kontrak, sedangkan PKS atau kontrak sudah bersifat mengikat penuh.
Dalam praktiknya, MoU bersifat tidak mengikat. Jika salah satu pihak batal, tidak ada kewajiban hukum untuk melanjutkan ke tahap kontrak atau PKS. Sebaliknya, PKS sudah memuat hak dan kewajiban yang jelas. Jika salah satu pihak melanggar isi PKS, pihak lainnya berhak mengambil tindakan hukum untuk menuntut sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Baca Juga: Nota Kontan: Pengertian, Fungsi, Jenisnya & Contohnya
Demikian contoh MoU bisnis, lengkap dengan cara buatnya. Menyusun MoU dengan tepat menjadi langkah awal dalam membangun kerja sama bisnis yang sehat dan profesional.
Dengan memahami apa itu MoU, perbedaannya dengan kontrak maupun PKS, serta langkah-langkah pembuatan yang tepat, kamu bisa memperjelas komitmen dan menghindari potensi konflik di masa depan.
Jika kamu juga ingin pengelolaan dokumen bisnis lainnya berjalan lebih lancar, seperti pembuatan invoice, pencatatan pembayaran, hingga laporan keuangan, kamu bisa mengandalkan platform seperti Paper.id.
Semua proses administrasi bisnismu bisa tercatat lebih rapi, efisien, dan mudah dipantau kapan saja. Segera gunakan Paper.id!