Dalam dunia bisnis, menyewa aset seperti gedung, ruko, gudang, atau peralatan operasional adalah hal yang umum. Baik kamu sebagai penyewa (lessee) maupun pemberi sewa (lessor), memiliki dokumen hukum yang jelas adalah langkah penting untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Di sinilah kontrak sewa menyewa berperan.

Kontrak sewa bukan sekadar formalitas. Tanpa dokumen yang sah, kamu berisiko menghadapi sengketa hukum, kebingungan soal tanggung jawab, atau bahkan kerugian finansial. 

Maka dari itu, penting untuk memahami isi kontrak yang baik dan bagaimana menyusunnya.

Kapan Kontrak Sewa Dibutuhkan?

Kontrak sewa dibutuhkan ketika suatu pihak menyewakan barang atau properti miliknya kepada pihak lain untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa uang sewa. Ini bisa meliputi:

  • Sewa kantor, ruko, atau gudang
  • Sewa kendaraan operasional
  • Sewa peralatan produksi atau elektronik
  • Sewa ruang acara atau booth pameran

Untuk penyewaan jangka pendek sekalipun, kontrak tetap dianjurkan jika nilainya signifikan atau sifatnya berulang.

Baca Juga: Kwitansi Sewa Ruko, Simak Contohnya di Sini!

Unsur Penting dalam Kontrak Sewa Menyewa

Agar kontrak sah dan dapat digunakan sebagai dasar hukum, berikut unsur yang sebaiknya ada:

  1. Identitas lengkap kedua belah pihak
  2. Objek sewa yang dijelaskan secara rinci
  3. Jangka waktu sewa dan tanggal mulai berlaku
  4. Besaran uang sewa dan cara pembayarannya
  5. Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  6. Ketentuan terkait perpanjangan, pemutusan, atau pelanggaran
  7. Tanda tangan kedua belah pihak di atas materai

Contoh Kontrak Sewa Menyewa Sederhana

Supaya kamu lebih paham, ada dua contoh kontrak sewa menyewa di bawah ini, yakni yang bisa langsung kamu copy-paste dan juga dalam format gambar agar lebih terbayang bagaimana dokumennya.

KONTRAK SEWA MENYEWA

Pada hari ini, Senin, tanggal 1 Mei 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama (Penyewa):
Nama: Andi Saputra
Perusahaan: PT Maju Bersama
Alamat: Jl. Merdeka No. 123, Jakarta Pusat

Pihak Kedua (Pemilik):
Nama: Rudi Hartono
Alamat: Jl. Sudirman No. 88, Jakarta Selatan

Dengan ini sepakat bahwa:
Pihak Kedua menyewakan satu unit ruko beralamat di Jl. Kemang Raya No. 10, Jakarta Selatan kepada Pihak Pertama selama 24 bulan, terhitung sejak 1 Mei 2025.
Nilai sewa adalah Rp120.000.000 per tahun, dibayarkan di muka setiap awal tahun sewa ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Kedua.
Pihak Pertama bertanggung jawab atas biaya operasional (listrik, air, kebersihan).
Pihak Kedua bertanggung jawab atas perawatan struktur bangunan.
Apabila terjadi pelanggaran, salah satu pihak berhak mengakhiri kontrak lebih awal dengan pemberitahuan tertulis minimal 30 hari sebelumnya.

Demikian kontrak ini dibuat dalam dua rangkap, ditandatangani oleh kedua pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan.

(tanda tangan dan materai)
Andi Saputra & Rudi Hartono
Sumber: Lamudi

Baca Juga: Contoh Kontrak Kerja untuk Bisnis yang Lebih Tertata

Tips tambahan saat sewa menyewa

Agar tetap aman, ada beberapa hal yang perlu kamu ingat, yaitu:

  • Simpan bukti pembayaran sewa dan komunikasi penting lainnya.
  • Jika aset bernilai besar, pertimbangkan untuk mencantumkan klausul asuransi.
  • Gunakan format digital agar lebih mudah dibagikan dan diarsipkan.

Kontrak sewa biasanya diikuti oleh transaksi pembayaran yang jumlahnya signifikan. Agar lebih mudah mengelola pencatatan, kamu bisa menggunakan sistem digital seperti Paper.id. 

Dari satu platform, kamu bisa membuat invoice, mencatat pembayaran, hingga menghasilkan laporan keuangan otomatis. Invoice di Paper.id sudah terhubung dengan 30+ opsi pembayaran, termasuk kartu kredit dan cicilan tanpa mesin EDC. Semua transaksinya juga akan terekonsiliasi otomatis!

Untuk pembayaran sewa ruko atau gedung misalnya, untuk bisnis, tentu ini akan sangat membantu.

Jadi, setelah kontrak ditandatangani, kamu bisa langsung mengelola pembayarannya secara efisien dan terdokumentasi dengan baik.

Yuk, registrasi sekarang untuk bisa nikmati fitur-firutnya. Gratis!

Content Writer dengan 4 tahun pengalaman menangani konten beragam topik di berbagai industri baik B2C dan B2B, termasuk bisnis, ekonomi, keuangan, dan sebagainya. Saat ini menulis di Paper.id untuk memperkaya wawasan pemilik bisnis dan memajukan industri B2B seluruh Indonesia.
Nadiyah Rahmalia