Apakah saat ini kamu punya beberapa bisnis yang harus dikelola bersamaan? Tentu, kamu ingin cara terpraktis untuk mengelola semuanya dengan sistem yang end-to-end dan rapi seperti Paper.id, bukan?

Di Paper.id, kini hadir fitur multi company untuk membuat pengelolaan bisnismu jadi makin mudah dan seamless lagi. Fitur ini pasti akan dirasakan manfaatnya bagi kamu yang punya lebih dari satu bisnis yang sama-sama sedang berjalan dan tidak ingin repot-repot registrasi dua akun untuk mengakses fitur-fitur Paper.id lainnya. Yuk, simak penjelasannya di sini!

Kenalan dengan Multi Company di Paper.id

Ya, seperti namanya, mungkin kamu sudah bisa menebak apa fitur ini. Kini, para pebisnis bisa mengelola multiple companies alias beberapa perusahaan/bisnis sekaligus dari satu akun. Jadi, dengan satu alamat email atau nomor telepon, kamu bisa meregistrasikan lebih dari satu akun. Nantinya, kamu tinggal switch atau pindah dari satu akun ke akun lainnya untuk cek invoice, pembayaran, laporan keuangan sederhana, dan lainnya. 

Fitur ini akan memudahkanmu pemilik bisnis yang contohnya punya bisnis tipe franchise, di mana kamu punya beberapa toko yang berjalan sekaligus, dan masing-masingnya punya operasionalnya masing-masing yang perlu dipisah untuk pengawasan yang lebih teratur. Dengan fitur ini, kamu bisa tinggal pindah dari satu akun ke akun lainnya dengan user ID yang sama secara mudah.

Kalau kamu punya beberapa akun Instagram atau media sosial lainnya yang kamu gunakan secara bergantian, kurang lebih seperti itu ilustrasinya. Kamu dapat dengan mudah berpindah dari satu akun bisnis ke akun lainnya tanpa harus registrasi ulang di Paper.id atau menggunakan nomor telepon maupun email yang berbeda. Praktis, bukan?

Tentunya, tidak ada perbedaan fitur yang bisa diakses dari satu bisnis dengan lainnya. Semua bisnismu bisa sama-sama menikmati fitur-fitur lengkap Paper.id untuk membuat bisnismu makin lancar.

Namun, perlu diingat ada beberapa syarat dan ketentuan agar fitur ini bisa diakses oleh akunmu:

  1. Data tidak terhubung dengan akun yang lain walaupun menggunakan nomor HP dan email yang sama.
  2. KYC antar akun usaha dan masing-masing pengajuan dilakukan terpisah.
  3. Fitur ini berbeda dengan pembuatan role atau akun pengguna (admin, owner, marketing, dll). Fitur role hanya memberi akses yang berbeda-beda pada setiap orang yang bisa mengakses dashboard akun bisnismu.

Bagaimana, menarik? Cara mengaksesnya juga mudah. Yuk, simak di bawah ini!

Cara Menggunakan Fitur Multi Company

Untuk menggunakan fitur multi company di Paper.id, pertama-tama kamu wajib memiliki akun di Paper.id terlebih dahulu. Kamu bisa mendaftar dengan klik tombol di bawah ini.

Jika sudah, kamu bisa mengikuti tahap-tahapnya lewat panduan Support Paper.id di sini.

Yuk, segera daftarkan bisnismu ke Paper.id dan nikmati kelola banyak bisnis dari satu akun sekaligus dengan mudah!

Nadiyah Rahmalia