Sebagai pemilik bisnis, memahami pajak adalah bagian penting dalam menjaga keberlangsungan usaha. Salah satu jenis pajak yang sering ditemui adalah PPh Final. 

Skema ini memberikan kemudahan karena pajak yang dikenakan tidak perlu digabungkan lagi dengan penghasilan lainnya pada akhir tahun. Bagi pelaku usaha, hal ini membantu menyederhanakan administrasi perpajakan.

Simak pemaparan selengkapnya di bawah ini.

Pengertian PPh Final

PPh Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan langsung atas penghasilan tertentu dengan tarif final sesuai ketentuan undang-undang. Disebut final karena setelah dikenakan pajak, penghasilan tersebut tidak perlu diperhitungkan lagi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai bagian dari penghasilan kena pajak, menurut Klik Pajak.

Skema ini biasanya digunakan untuk jenis penghasilan tertentu, misalnya dividen, bunga deposito, atau penghasilan dari usaha dengan omzet tertentu.

Dengan adanya PPh Final, wajib pajak mendapat kepastian jumlah pajak yang harus dibayar tanpa perlu perhitungan ulang di akhir periode.

Baca Juga: Apa Saja Jenis Pajak Perusahaan di Indonesia? Ini Panduan Lengkapnya untuk Pemula

Tarif PPh Final dan Pelunasan Pajak

PPh Final memiliki beberapa jenis tarif, tergantung dasar hukum dan jenis penghasilannya. Berikut penjelasan masing-masing:

a. Tarif PPh Final Pasal 4 ayat (2) & Pasal 26

Pasal 4 ayat (2): Mengatur pajak atas penghasilan dari deposito, obligasi, transaksi saham di bursa, hadiah undian, hingga sewa tanah/bangunan. Tarifnya bervariasi antara 10%–20%, tergantung objek pajaknya.

Pasal 26: Dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri, misalnya royalti atau dividen, dengan tarif umum 20% atau sesuai tax treaty.

b. Tarif PPh Final Pasal 21 pada Objek Pajak Final

PPh Pasal 21 biasanya mengatur pemotongan pajak atas gaji dan upah. Namun, untuk penghasilan tertentu yang sifatnya final, misalnya uang pesangon, uang tebusan pensiun, atau tunjangan hari tua, dikenakan tarif final dengan skema progresif mulai dari 0%–25% sesuai besaran nilai.

c. Tarif PPh Final PP 46/2013 dan PP 23/2018

PP 46/2013: Mengatur PPh Final untuk UMKM dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar setahun. Tarifnya 1% dari omzet bulanan.

PP 23/2018: Tarif diturunkan menjadi 0,5% dari omzet bulanan. Namun, fasilitas ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu; 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi, 4 tahun untuk koperasi, CV, dan firma, serta 3 tahun untuk PT.

d. Tarif PPh Final Pasal 22

Pajak ini dikenakan atas kegiatan impor atau penjualan barang tertentu, misalnya bahan bakar minyak, semen, atau kendaraan bermotor. Tarifnya berbeda-beda, biasanya dalam kisaran 1,5%–10% dari nilai transaksi, tergantung jenis barang.

e. Tarif PPh Final Pasal 17 ayat (2c)

Dikenakan atas dividen yang diterima orang pribadi dari dalam negeri. Tarifnya adalah 10% final. Aturan ini memberi kepastian bagi wajib pajak yang menerima pembagian dividen dari perusahaan dalam negeri.

akuntansi banner

Perhitungan PPh Final & Objek Pajak

Perhitungan PPh Final umumnya sederhana karena berbasis persentase tertentu dari omzet atau nilai penghasilan. Tidak ada tambahan pengurang atau kredit pajak seperti pada perhitungan PPh non-final.

Contoh perhitungan PPh Final:

Bisnismu menghasilkan omzet Rp100 juta dalam sebulan. Jika menggunakan tarif PP 23/2018 sebesar 0,5%, maka PPh Final yang harus dibayarkan adalah:

Rp100.000.000 × 0,5% = Rp500.000.

Baca Juga: Cara Hitung PPh 23 dari Pengertian hingga Contoh Perhitungannya

Catat dan Hitung PPh Final Lebih Praktis dengan Paper

Demikianlah penjelasan tetnang PPh Final.

Secara sederhana, PPh Final adalah pajak penghasilan dengan tarif tetap yang langsung dipotong atau dibayar atas penghasilan tertentu, tanpa perlu dihitung ulang dalam laporan tahunan.

Meski begitu, kamu tetap harus memastikan administrasi keuangan praktis, akurat, dan sesuai regulasi perpajakan terbaru.

Nah, untuk membantu kamu mencapai hal tersebut, yuk, manfaatkan software akuntansi bisnis GRATIS dari Paper! Dengan mencatat dan memantau transaksi bisnismu secara otomatis, kamu bisa menghitung PPh Final dengan lebih akurat tanpa ribet.

Yuk, transformasi pengelolaan keuangan bisnismu hari ini dengan klik tombol di bawah ini!

Content Writer dengan 4 tahun pengalaman menangani konten beragam topik di berbagai industri baik B2C dan B2B, termasuk bisnis, ekonomi, keuangan, dan sebagainya. Saat ini menulis di Paper.id untuk memperkaya wawasan pemilik bisnis dan memajukan industri B2B seluruh Indonesia.
Nadiyah Rahmalia