Apakah bisnis Anda bergerak di bidang food and business, khususnya restoran? Ada sebuah kategori pajak yang wajib Anda pahami dengan baik, yaitu pajak restoran atau yang dikenal juga dengan PB1.
Dalam artikel ini, terdapat penjelasan lengkap tentang definisi, cara hitung, dan bagaimana Anda bisa mengelola pajak restoran dengan lebih cermat sebagai pebisnis cerdas.
Yuk, langsung saja simak di bawah ini!
Key Takeaways
- Pajak restoran yang dikenal sebagai PB1 kini secara kerangka regulasi masuk kategori PBJT makanan dan/atau minuman.
- Tarif PBJT untuk makanan dan/atau minuman ditetapkan paling tinggi 10 persen, dan detailnya mengikuti peraturan daerah.
- DJP menegaskan transaksi makan/minum di restoran tidak dikenakan PPN, melainkan PBJT.
- Rumus hitung sederhana: pajak = tarif x total pembayaran.
- Alur pembayaran yang rapi dengan bantuan platform seperti Paper membantu rekonsiliasi dan menurunkan risiko selisih saat pelaporan.
Apa Itu Pajak Restoran (PB1)?
Pajak restoran (PB1) adalah pajak daerah atas pelayanan penyediaan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik makan di tempat maupun layanan sejenis sesuai ketentuan daerah.
Dalam kerangka terbaru UU HKPD, pungutan yang dulu populer disebut PB1 ini masuk dalam PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu), termasuk untuk makanan dan/atau minuman. Salah satu rujukan yang sering dijadikan acuan adalah ketentuan tarif PBJT yang ditetapkan paling tinggi 10 persen.
Siapa yang Wajib Memungut Pajak Restoran?
Pada prinsipnya, pihak yang wajib memungut adalah pengusaha/penyedia makanan dan minuman, misalnya:
- Restoran, rumah makan, warung makan modern.
- Kafe, coffee shop, bakery dengan layanan makan/minum.
- Bar dan outlet minuman dengan layanan konsumsi.
- Katering (tergantung cakupan yang diatur pemda setempat).
Pajak ini dipungut dari konsumen, lalu disetorkan ke pemerintah daerah sesuai mekanisme daerah masing-masing.
Baca Juga: Apa Saja Jenis Pajak Perusahaan di Indonesia? Ini Panduan Lengkapnya untuk Pemula
Berapa Besar Tarif Pajak Restoran?
Secara nasional, tarif PBJT ditetapkan paling tinggi 10 persen. Pemda dapat menetapkan tarif di wilayahnya sepanjang tidak melebihi batas tersebut.
Contoh penerapan di daerah juga bisa Anda temui, misalnya pada informasi Bapenda DKI yang menyebut tarif PBJT makanan dan/atau minuman 10 persen.
Dasar pengenaan PBJT makanan dan/atau minuman pada umumnya adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen. Artinya, pajak dihitung dari nilai pembayaran pelanggan.
Catatan penting: detail teknis seperti apakah dihitung sebelum/ sesudah diskon, perlakuan voucher, dan lain-lain dapat mengikuti ketentuan pemda setempat.
Cara Menghitung Pajak Restoran (Lengkap dengan Rumus dan Contoh)
Secara umum, rumus pajak restoran adalah:
Pajak Restoran = Tarif x Dasar Pengenaan
Untuk menghitung dasar pengenaan itu sendiri, Anda dapat menghitungnya dengan rumus:
Dasar Pengenaan = Total pembayaran konsumen
Contoh perhitungan sederhana
Misalnya, total tagihan makanan dan minuman: Rp500 ribu dengan tarif pajak restoran di daerah Anda sebesar 10 persen.
Pajak restoran = 10 persen x 500 ribu
Pajak restoran = Rp50 ribu
Total bayar pelanggan = 500 ribu + 50 ribu= Rp550 ribu
Contoh ini sejalan dengan penjelasan perhitungan PBJT makanan/minuman dalam pembahasan praktis pajak restoran.
Apa Bedanya Pajak Restoran dan PPN?
Setelah memahami tentang pajak restoran, mungkin pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah: apa bedanya dengan PPN? Ini poin yang sering membingungkan di lapangan.
- Pajak restoran (PBJT makanan/minuman) adalah pajak daerah. Tarifnya ditetapkan pemda dan secara nasional dibatasi maksimal 10 persen
- PPN adalah pajak pusat. Namun, untuk konsumsi makanan/minuman di restoran, DJP menegaskan bahwa objek tersebut bukan PPN, melainkan PBJT.
- Tarif PPN nasional mengalami penyesuaian kebijakan. Informasi DJP menunjukkan mekanisme PPN 12 persen dengan penghitungan tertentu (DPP 11/12) untuk kategori tertentu.
Intinya: untuk transaksi makan/minum di restoran, yang relevan adalah PBJT, bukan PPN.
Kewajiban Pengusaha Restoran Terkait Pajak
Agar aman secara administrasi, umumnya pengusaha perlu memastikan:
- Memungut pajak dari konsumen sesuai tarif daerah.
- Mencatat transaksi dengan benar dan konsisten.
- Menyetorkan pajak sesuai periode dan mekanisme pemda.
- Menyiapkan data transaksi untuk kebutuhan audit/ pemeriksaan bila diperlukan.
Namun, terkadang kendala kerap terjadi. Misalnya, transaksi yang sulit dikelola karena peak season atau jam ramai sehingga pencatatan kurang optimal, nominal pajak tercampur dengan service charge, atau data pembayaran terpisah karena menggunakan beberapa opsi (transfer bank reguler, QRIS, e-wallet, marketplace, dan lainnya)
Solusinya bukan “lebih rajin lembur”, tetapi membuat alur pembayaran dan pencatatan lebih rapi sejak awal.
Restoran Ramai, Rekonsiliasi Tetap Tenang dengan Paper
Dengan PaperPay In & PaperPay Out, Anda bisa mengelola pembayaran masuk dan keluar dalam satu platform, termasuk opsi bayar pajak melalui Tokopedia dan Shopee tanpa perlu pencatatan terpisah.
Semua transaksi lebih terstruktur, lebih mudah direkonsiliasi, dan cash flow tetap terkendali dengan 30+ opsi pembayaran. Tentunya, Anda dapat memaksimalkan penggunaan kartu kredit untuk memperpanjang tempo pembayaran hingga 45 hari.
Saatnya rapikan alur pembayaran bisnis Anda dengan Paper.
Coba Paper sekarang, gratis!
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Pakai Kartu Kredit di Tokopedia, Simpel!
FAQ Seputar Pajak Restoran (PB1)
1. Apakah pajak restoran selalu 10 persen?
Tidak selalu. Batas maksimalnya 10 persen, sedangkan tarif yang berlaku mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
2. Apakah pajak restoran sama dengan service charge?
Tidak. Service charge adalah biaya layanan yang menjadi pendapatan usaha (tergantung kebijakan bisnis), sedangkan pajak restoran adalah pajak daerah yang dipungut untuk disetorkan sesuai aturan pemda.
3. Apakah makan di restoran kena PPN?
DJP menjelaskan bahwa pembelian makanan/minuman di restoran tidak dikenakan PPN, melainkan dikenakan PBJT.
4. Pajak restoran dihitung dari nominal sebelum atau sesudah diskon?
Umumnya dihitung dari jumlah yang dibayarkan konsumen, tetapi detail perlakuan diskon dapat mengikuti ketentuan pemda setempat.
5. Apa risiko jika telat setor pajak restoran?
Umumnya ada sanksi administrasi sesuai ketentuan pemda, seperti denda atau bunga keterlambatan (format dan besarannya mengikuti aturan daerah).
- Digitalisasi Supply Chain Management Untuk Mencegah Fraud Pada Bisnis Kuliner - Februari 23, 2026
- Pajak Restoran (PB1): Pengertian, Tarif, Cara Hitung, dan Kewajiban Pengusaha F&B - Februari 23, 2026
- Diskon Hingga Rp700 ribu, Transaksi di Tokopedia dan Paper Sekarang! - Februari 23, 2026
