Bayar pajak badan usaha seperti PT atau CV sekarang sudah jauh lebih mudah. Tanpa perlu lagi antre di kantor pajak berjam-jam, karena semua proses bisa dilakukan secara online lewat DJP Online.
Dengan cara ini, kewajiban pajak bisa tetap terpenuhi, tapi waktu bisa lebih efisien untuk fokus mengurus operasional bisnis yang lain.
Mau tahu caranya? Yuk, simak selengkapnya cara bayar pajak badan usaha seperti PT atau CV secara online, lengkap dengan hal-hal yang perlu kamu persiapkan di bawah ini!
Langkah-Langkah Bayar Pajak Badan Usaha
Sebelum melakukan pembayaran pajak usaha, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan. Saat ini, hampir semua proses pembayaran dilakukan secara online lewat sistem e-Billing di DJP Online.
Untuk bisa mendapatkan kode Billing, kamu wajib punya akun DJP Online yang sudah aktif. Data yang perlu disiapkan antara lain:
- NPWP perusahaan atau penyetor pajak
- Kode jenis pajak dan kode jenis setoran [daftar tersedia di DJP]
- Masa dan tahun pajak yang akan dibayarkan
- Jumlah pajak yang harus disetorkan ke kas negara
1. Membuat EFIN (Electronic Filing Identification Number)
Jika perusahaanmu belum punya EFIN, maka langkah pertama adalah membuatnya. EFIN ini penting sebagai akses awal ke layanan pajak online.
Berikut cara mengurus EFIN badan usaha melalui situs resmi DJP:
- Unduh formulir permohonan EFIN badan online di www.pajak.go.id
- Isi formulir permohonan dengan lengkap dan jelas
- Lengkapi dengan dokumen pendukung serta swafoto/selfie
- Kirimkan permohonan lewat email KPP atau fax
- Tunggu proses verifikasi permohonan EFIN
- Setelah itu, lakukan aktivasi EFIN
2. Daftar akun DJP Online
Setelah punya EFIN, kamu bisa lanjut daftar akun di DJP Online dengan langkah berikut:
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/ dan pilih menu “Registrasi”
- Masukkan NPWP dan kode EFIN yang sudah diaktivasi
- Isi kode keamanan lalu klik “Verifikasi”
- Lengkapi profil dengan email, nomor ponsel aktif, dan data lain yang diminta
- Buat password untuk akses login ke DJP Online
- Cek email lalu klik tautan aktivasi yang dikirimkan DJP
- Jika muncul notifikasi “Aktivasi Akun Berhasil”, klik “OK” dan lanjutkan ke login
- Masuk kembali ke DJP Online dengan NPWP dan password yang sudah dibuat.
3. Membayar pajak perusahaan via e-Billing
Setelah akun siap, kamu bisa langsung membuat kode Billing dan melakukan pembayaran pajak melalui e-Billing di DJP Online. Caranya:
- Pilih menu “Bayar”
- Klik “e-Billing System”
- Pilih “Isi SSE” lalu lengkapi formulir Surat Setoran Elektronik (SSE)
- Klik “Simpan” kemudian “Kode Billing” untuk mendapatkan nomor pembayaran
- Cetak atau simpan kode Billing tersebut
- Lakukan pembayaran pajak menggunakan kode Billing lewat bank, ATM, mobile/internet banking, atau kantor pos yang menerima pembayaran pajak
- Simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai arsip resmi setelah pembayaran berhasil.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Usaha Perorangan dan Perhitungannya Secara Lengkap
Cara Menghitung Pajak Badan Usaha (PT & CV)
Setelah tahu cara bayarnya, hal penting berikutnya adalah bagaimana cara menghitung pajaknya. Ada dua aturan utama:
1. PP No. 23 Tahun 2018
- Berlaku untuk badan usaha dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun
- Tarif: 0,5% dari omzet
- Berlaku maksimal 3 tahun
Sebagai contoh jika omzet = Rp3.000.000.000, maka perhitungannya adalah:
PPh Final = 0,5% × Rp3.000.000.000 = Rp15.000.000
2. Pasal 17 UU PPh
- Berlaku untuk omzet > Rp4,8 miliar
- Tarif dasar: 22% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- Ada potongan 50% untuk perusahaan dengan omzet ≤ Rp50 miliar
Sebagai contoh jika omzet = Rp8.000.000.000 dan PKP = Rp900.000.000
Maka, Perhitungannya sebagai berikut:
- PKP dengan fasilitas (dari omzet ≤ Rp4,8 M) = Rp540.000.000
- PKP tanpa fasilitas = Rp360.000.000
- PPh dengan fasilitas = 50% × 22% × 540.000.000 = Rp59.400.000
- PPh tanpa fasilitas = 22% × 360.000.000 = Rp79.200.000
- Total PPh terutang = Rp138.600.000
Jika omzet > Rp50 miliar, perhitungannya langsung 22% × PKP (tanpa potongan).
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Perusahaan: PT dan CV Online
Manfaat Bayar Pajak Usaha Secara Online di e-Billing
Membayar pajak badan usaha lewat e-Billing punya banyak keuntungan, di antaranya:
- Mengurangi risiko kesalahan pencatatan transaksi.
- Semua data transaksi langsung tersimpan otomatis di sistem DJP dengan waktu yang tercatat jelas, jadi tidak mudah hilang.
- Lebih praktis karena pembayaran bisa dilakukan kapan pun dan dari mana pun.
- Transaksi tercatat real-time dan langsung terhubung ke database DJP.
- Jadi solusi yang lebih simpel, cepat, dan efisien untuk urusan pembayaran pajak.
Baca Juga: Ini Dia Pajak Usaha Rumah Makan dan Cara Perhitungannya
Demikian cara bayar pajak badan usaha, baik untuk PT maupun CV. Kini, bayar pajak jauh lebih mudah berkat sistem e-Billing DJP Online. Dengan begitu, kamu bisa menghemat waktu, mengurangi kesalahan pencatatan, sekaligus memastikan kewajiban pajak tetap terpenuhi dengan benar.
Kendati demikian, sebelum bayar pajak badan usaha, pastikan terlebih dahulu keuangan bisnismu sudah tercatat rapi. Dengan pencatatan yang teratur, kamu akan lebih mudah menyiapkan laporan arus kas, data keuntungan, hingga transaksi yang dibutuhkan untuk urusan pajak.
Nah, agar bisnis makin teratur, yuk, catat keuangan bisnis secara otomatis dan gratis pakai software akuntansi gratis dari Paper. Kamu bisa catat transaksi, pantau arus kas, dan susun laporan keuangan secara otomatis dalam satu platform tanpa harus repot input manual.
Hemat waktu, lebih akurat, dan pastinya GRATIS untuk digunakan!
Daftar sekarang di Paper dan mulai kelola keuangan bisnis kamu dengan lebih profesional!
- Cara Membuat Faktur Pajak dengan Mudah dan Contoh Format - September 26, 2025
- Cara Bayar Pajak Badan Usaha PT dan CV Secara Online - September 26, 2025
- 5 Tips Memilih SAP Partner Indonesia Terbaik di 2025 - September 25, 2025