Paper.id Blog – Perkembangan ekonomi digital yang terus berkembang memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi.

Saat ini, salah satu fitur transaksi digital yaitu paylater tengah naik daun dan digemari masyarakat. Banyak orang yang masih bertanya-tanya tentang arti paylater itu sendiri.

Fenomena ini masih terus diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belakangan masih terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang apa itu paylater di media sosialnya.

Paylater merupakan salah satu sistem pembayaran yang banyak digunakan oleh masyarakat karea kemudahannya dalam transaksi.

Nah paylater sendiri memiliki fungsi yang sama dengan kartu kredit, tidak heran kalau paylater banyak yang minat.

Oleh karena itu, buat kalian yang belum mengetahui arti paylater, berikut penjelasan singkatnya.

Baca Juga: Pembayaran digital dapat menghemat arus kas bisnis

Apa itu Paylater?

Dikutip dari halaman kompas, juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa paylater adalah sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembiayaan barang atau jasa.

Istilah Paylater sendiri berasal dari kata “Pay” yang berarti membayar, dan “Later” yang berarti nanti. Secara garis besar, paylater metode pembayaran yang menawarkan pembiayaan terlebih dahulu dalam bertransaksi dan pembayaran nya bisa dilakukan secara angsur tanpa perlu kartu kredit.

Di indonesia sendiri, layanan paylater difasilitasi oleh berbagai lembaga keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, fintech peer-to-peer lending, dan lainnya.

Secara mudah, layanan paylater adalah layanan menunda pembayaran yang harusnya dilakukan saat ini, dan wajib di lunasi di kemudian hari.

Paylater biasanya banyak ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan digital atau start-up sebagai salah satu alternatif dari metode pembayaran.

Meskipun terdengar menggiuarkan, kalian harus ingat bahwa paylater hadir untuk memudahkan konsumen dalam membeli produk dalam keadaan terdesak saja.

Contoh Paylater di Indonesia

Saat ini sudah banyak Paylater yang ada di Indonesia. Kebanyakan fitur ini ditawarkan oleh marketplace yang telah bekerja sama dengan lembaga keuangan.

Salah satunya ialah Shopee Paylater. Fitur ini terdapat didalam marketplace Shopee. ini merupakan hasil kolaborasi antara Shopee dengan PT Commerce Finance yang kemudian dinamakan Shopee Paylater.

Fitur ini menawarkan para pengguna untuk membayar produk yang ingin dibeli dan dibayar di kemudian hari saat jatuh tempo.

Selain dari Shopee, ada juga dari saingannya yaitu Tokopedia Paylater. Ini merupakan kerjasama antara Indodana Paylater dengan Tokopedia, dimana Tokopedia memanfaatkan layanan dari Indodana.

Layanan ini memberikan limit yang cukup besar yang bisa digunakan saat berbelanja, dimulai dari Rp500.000 hingga Rp25.000.000. Dengan fitur ini, pengguna bisa membeli barang terlebih dahulu dan membayarnya nanti.

Sebenarnya masih banyak paylater yang ada di Indonesia, tidak terbatas hanya pada marketplace saja.

Baca Juga:Apa Sih Kegunaan dan Manfaat Kartu Kredit?

Kesimpulan

Nah itulah penjelasan secara singkat tentang arti dari paylater itu sendiri. Dengan paylater kalian bisa membeli barang yang diinginkan dan membayarnya nanti.

Prinsip kerjanya sendiri mirip dengan kartu kredit, kalian bisa membayar atau split tagihan tersebut menjadi bayaran bulanan dengan kartu kredit.

Cukup gunakan Paylater untuk kebutuhan mendesak saja ya, jangan lupa catat pemasukan juga pengeluaran kalian dengan baik.

Buat kalian para pelaku usaha bisnis, pilih aplikasi invoice online dari Paper.id yang memudahkkan perjalanan bisnis kalian nanti. Manfaatkan berbagai fitur praktis dan menarik yang ada di Paper.id. Tunggu apalagi, yuk daftar sekarang juga dengan klik tombol dibawah ini.