Tiap akhir tahun, mungkin kamu salah satu pebisnis yang sering kali dibuat pusing saat menyusun laporan pajak, khususnya saat harus menghitung PPh Badan. 

Salah satu proses yang sering bikin bingung adalah rekonsiliasi fiskal—kenapa laporan laba rugi yang disusun perusahaan tidak selalu sama dengan laporan yang diakui pajak? Nah, di sinilah rekonsiliasi fiskal berperan penting.

Proses rekonsiliasi ini membantu menyesuaikan laporan keuangan komersial dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, supaya perhitungan pajak jadi tepat.

Untuk kamu yang masih bingung soal apa itu rekonsiliasi fiskal dan bagaimana cara menghitungnya, berikut pembahasan mulai dari pengertiannya sampai contoh perhitungannya!

Apa itu Rekonsiliasi Fiskal PPh Badan?

Rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian atas perbedaan antara laporan keuangan komersial yang dibuat oleh perusahaan dan laporan keuangan versi fiskal sesuai aturan perpajakan.

Rekonsiliasi fiskal bisa dibilang sebagai proses yang cukup tricky dalam dunia perpajakan—terlihat sederhana, tapi tetap butuh pemahaman yang tepat. 

Cara terbaik untuk memahaminya adalah dengan langsung melihat studi kasus rekonsiliasi fiskal PPh Badan agar pelaporan pajak online jadi lebih mudah.

Bagi kamu sebagai Wajib Pajak (WP) Badan, proses ini merupakan bagian yang hampir selalu ditemui saat menyusun laporan pajak.

Karena itu, penting untuk memahami cara menghitung rekonsiliasi fiskal dalam laporan keuangan perusahaan, agar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan bisa dilakukan dengan lancar dan tanpa kendala.

Agar lebih mudah, kamu bisa memanfaatkan fitur laporan keuangan dari Paper.id. Platform ini memudahkan kamu membuat laporan keuangan secara otomatis dan rapi, sehingga proses rekonsiliasi fiskal pun jadi lebih praktis.

Selain itu, semua data transaksi bisnis kamu tercatat secara real-time dan bisa langsung digunakan untuk keperluan perpajakan. Jadi praktis, bukan?

Yuk, cari tahu selengkapnya mengenai fitur laporan keuangan dari Paper.id dengan cara klik tombol di bawah ini!

Baca Juga: 4 Contoh Rekonsiliasi Bank, Lengkap dengan Cara Mudah Membuatnya

Langkah-Langkah Rekonsiliasi Fiskal

Untuk melakukan rekonsiliasi fiskal PPh Badan, berikut langkah-langkahnya:

1. Mulai dari Laba Sebelum Pajak Komersial

Data ini diambil dari laporan laba rugi perusahaan.

2. Identifikasi Koreksi Fiskal Positif

Biaya yang tidak diperbolehkan menurut pajak (misalnya: PPh 21 ditanggung perusahaan, biaya pribadi) ditambahkan ke laba komersial.

3. Identifikasi Koreksi Fiskal Negatif

Pendapatan yang dikenakan pajak final atau yang sudah dikenakan pajak di luar, serta beban yang diakui fiskal tapi belum diakui secara komersial, dikurangkan.

4. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Laba sebelum pajak + koreksi fiskal positif – koreksi fiskal negatif.

5. Hitung PPh Badan Terutang

Gunakan tarif PPh Badan (umumnya 22%–25%), dikurangi kredit pajak (PPh 22, 23, 24, dan angsuran Pasal 25).

Baca Juga: Apa itu Rekonsiliasi Bank? Begini Prosedur dan Bentuknya

Contoh Perhitungan Rekonsiliasi Fiskal

Misalnya, PT AAA memiliki laba sebelum pajak komersial sebesar Rp 42.934.000.000. Berikut adalah beberapa koreksi fiskal yang dilakukan:

Koreksi Fiskal Positif

1. Retur Penjualan

  • Di laporan komersial: Rp 15 miliar
  • Realisasi fiskal: Rp 11,25 miliar
  • Koreksi: Rp 3,75 miliar (tidak dapat dikurangkan)

2. Penyusutan

  • Menurut fiskal: Rp 9,8425 miliar
  • Menurut komersial: Rp 9,075 miliar
  • Koreksi: Rp 767,5 juta

3. Biaya Tunjangan & Gaji

  • PPh 21 ditanggung perusahaan, biaya sopir, dan asisten rumah tangga
  • Koreksi: Rp 2,125 miliar

4. Biaya Pribadi dan Tidak Wajar

  • Contoh: perawatan kendaraan bos, listrik rumah direksi, pelatihan anak pemilik
  • Koreksi: ± Rp 500 juta–1 miliar (tergantung kebijakan fiskal)

5. Pendapatan Bruto

  • Dividen dan sewa dicatat dalam nilai neto di laporan komersial
  • Disesuaikan menjadi bruto sesuai fiskal → koreksi positif: Rp 52,5 juta

Perhitungan PPh Badan Terutang

Dengan asumsi tarif PPh Badan 25%, maka:

  • PPh Terutang: 25% × Rp 50.286.000.000 = Rp 12.571.500.000
  • Dikurangi:
  • PPh Pasal 22, 23, 24: Rp 441.900.000
  • Angsuran PPh Pasal 25: Rp 7.200.000.000

Sisa Kurang Bayar = Rp 12.571.500.000 – (Rp 441.900.000 + Rp 7.200.000.000) = Rp 4.929.600.000

Baca Juga: Rekonsiliasi Otomatis: Pengertian, Proses, dan Otomatisasi

Demikian penjelasan mengenai rekonsiliasi fiskal PPh Badan, lengkap dengan contoh perhitungannya yang mudah. Pada kesimpulannya, rekonsiliasi ini proses penting dan wajib bagi perusahaan dalam pelaporan pajak.

Proses ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan, tetapi juga membantu perusahaan menghindari kesalahan dalam perhitungan pajak terutang. Contohnya kasus PT AAA di atas menunjukkan bahwa berbagai pos dalam laporan keuangan perlu ditinjau kembali untuk menentukan penghasilan kena pajak yang benar.

Agar proses keuangan bisnismu makin tertata dari hulu ke hilir, kamu juga bisa mulai dari pencatatan yang rapi lewat fitur invoicing dan pembayaran digital dari Paper.id. 

Kamu bisa buat, kirim, hingga lacak status invoice hanya dalam satu dashboard. Manfaatkan juga 30+ metode pembayaran, mulai dari transfer bank, kartu kredit, QRIS, hingga marketplace untuk bayar supplier atau terima pembayaran dari buyer.

Semua transaksi bisa tercatat otomatis dan langsung terhubung ke laporan, jadi kamu nggak perlu repot lagi saat saat waktunya rekonsiliasi fiskal atau pelaporan pajak tiba.

Yuk, kelola bisnismu jadi lebih efisien dengan Paper.id sekarang!

SEO Content Writer at Paper.id
SEO Content Writer dengan pengalaman lebih dari 3 tahun sebagai SEO Marketing dan Content Writer di berbagai industri, termasuk OTT (Over The Top), media online, teknologi, dan pusat pelatihan.
Muhamad Dika Wahyudi