Dalam berbisnis, pailit adalah suatu situasi yang seluruh pebisnis ingin hindari. Apa itu memangnya pailit? Ini dia definisi dan contoh lengkapnya!
Definisi Pailit
Pailit adalah kondisi di mana suatu perusahaan atau individu tidak mampu membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih secara hukum.
Dalam sistem hukum Indonesia, pailit diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Secara hukum, status pailit ditetapkan oleh putusan pengadilan niaga, dan setelah dinyatakan pailit, seluruh kekayaan debitur akan dikelola oleh kurator untuk dibagikan kepada para kreditur (pihak yang berpiutang) sesuai urutan haknya.
Perusahaan yang bisa dipailitkan memiliki minimal 2 kreditur dan salah satu utangnya sudah jatuh tempo dan tidak dibayar. Lalu, ada permohonan pailit yang diajukan ke pengadilan baik oleh kreditur, debitur, atau kejaksaan.
Contoh Pailit
Sebuah perusahaan percetakan memiliki utang Rp5 miliar kepada beberapa pemasok dan bank.
Salah satu utang senilai Rp1 miliar sudah jatuh tempo 3 bulan lalu, namun belum juga dibayar.
Salah satu pemasok kemudian mengajukan permohonan pailit ke pengadilan niaga. Setelah disidangkan dan bukti cukup, perusahaan dinyatakan pailit dan proses likuidasi dimulai.
Itulah definisi dan contoh pailit yang perlu dipahami. Agar tidak pailit, bisnis perlu sistem operasional dan cash flow yang lancar. Kamu bisa jaga itu semua dengan Paper.id. Lewat fitur invoicing digital dan berbagai opsi pembayaran serta financing-nya, kamu punya banyak strategi untuk membuat cash flow-mu makin lega.
Yuk, pelajari dan cek selengkapnya tentang Paper.id sekarang!