Sebagai business owner, menghitung pajak penghasilan karyawan menjadi salah satu bentuk kepatuhan yang berdampak langsung pada operasional bisnis. Salah satu komponen dalam perhitungan pajak tersebut adalah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Memahami besaran dan ketentuan PTKP sangat penting agar perhitungan PPh 21 karyawan lebih akurat dan tidak merugikan kedua belah pihak. Apalagi, aturan PTKP bisa berubah sesuai dengan kebijakan terbaru dari pemerintah.
Untuk itu, artikel ini akan membahas pengertian PTKP, aturan terbarunya, contoh perhitungannya, hingga cara menghitung pajak dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Itu PTKP?
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak, yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PTKP ini menjadi acuan dalam menghitung pajak penghasilan (PPh 21) yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, terutama karyawan atau pekerja tetap.
Jika penghasilan seseorang dalam setahun masih berada di bawah nilai PTKP, maka ia tidak dikenakan PPh 21 sama sekali. Namun, jika penghasilannya melebihi batas tersebut, maka kelebihan itulah yang akan dikenakan pajak, bukan seluruh penghasilannya.
Kelebihan penghasilan inilah yang disebut penghasilan kena pajak, yaitu penghasilan bersih (setelah dikurangi biaya-biaya seperti iuran pensiun) dikurangi dengan nilai PTKP. Artinya, semakin tinggi nilai PTKP yang ditetapkan, maka semakin kecil penghasilan yang dikenakan pajak.
Memahami konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak ini tak hanya penting bagi individu, tapi juga bagi kamu sebagai pemilik bisnis. Sebab, PTKP memengaruhi penghitungan pajak yang muncul dalam laporan keuangan, terutama saat menyusun estimasi biaya pajak dan merencanakan strategi keuangan jangka panjang.
Untuk memastikan pencatatan dan pelaporan keuangan bisnis tetap rapi dan akurat, kamu bisa menggunakan fitur Laporan Keuangan dari Paper.id.
Semua data penghasilan, beban, hingga pajak akan terstruktur dengan baik, sehingga memudahkan kamu pada saat lapor pajak nantinya.
Yuk, gunakan Paper.id sekarang dan manfaatnya semua fitur yang tersedia!
Baca Juga: PPh 23 Adalah: Tarif, Contoh Perhitungan, dan Pelaporannya
Peraturan Terbaru PTKP PPh 21
PTKP merupakan batasan penghasilan tahunan Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 dan digunakan sebagai komponen penting dalam perhitungan pajak.
Penghasilan Tidak Kena Pajak berfungsi sebagai pengurang penghasilan kotor (bruto) untuk memperoleh penghasilan bersih (neto), yang kemudian menjadi dasar pengenaan PPh 21.
Besaran nilai PTKP tidak bersifat tetap dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah. Pemerintah menetapkannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang PPh.
Besaran PTKP
Hingga saat ini, aturan terbaru terkait besaran PTKP belum mengalami perubahan sejak ditetapkannya PMK No. 101 Tahun 2016.
Meskipun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah merevisi sejumlah ketentuan pajak, nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak tetap merujuk pada ketentuan lama.
Adapun besaran PTKP yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Rp54.000.000 per tahun untuk WP orang pribadi yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (setara Rp4.500.000 per bulan).
- Tambahan sebesar Rp4.500.000 untuk WP yang telah menikah.
- Tambahan Rp54.000.000 jika penghasilan istri digabungkan dengan suami.
- Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan (anak atau keluarga sedarah/semenda), maksimal tiga orang.
Dengan demikian, jika penghasilan WP melebihi ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka WP wajib membayar PPh 21. Sebaliknya, bila penghasilan di bawah batas tersebut, PPh yang dikenakan adalah nol.
Meski begitu, WP tetap berkewajiban melaporkan SPT Tahunan kecuali sudah memperoleh status Non-Efektif (NE) dari DJP.
Tanggungan yang diakui adalah individu yang secara nyata menjadi tanggungan WP, tinggal satu rumah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan benar-benar dibuktikan ditanggung oleh WP.
Berikut besaran PTKP terbaru sesuai dengan status pajak WP:
Golongan | Kode | Tarif PTKP |
Tidak Kawin (TK) | TK0 (Tanpa Tanggungan) | Rp54.000.000 |
TK1 (1 Tanggungan) | Rp58.500.000 | |
TK2 (2 Tanggungan) | Rp63.000.000 | |
TK3 (3 Tanggungan) | Rp67.500.000 | |
Kawin (K) | K0 (Tanpa Tanggungan) | Rp58.500.000 |
K1 (1 Tanggungan) | Rp63.000.000 | |
K2 (2 Tanggungan) | Rp67.500.000 | |
K3 (3 Tanggungan) | Rp72.000.000 | |
Kawin dengan Penghasilan Istri Digabung (K/I) | K/I/0 (Tanpa Tanggungan) | Rp112.500.000 |
K/I/1 (1 Tanggungan) | Rp117.000.000 | |
K/I/2 (2 Tanggungan) | Rp121.500.000 | |
K/I/3 (3 Tanggungan) | Rp126.000.000 |
Berdasarkan tabel di atas, setiap penambahan jumlah tanggungan akan menambah nilai PTKP sebesar Rp4,5 juta.
Perlu diketahui, tarif PTKP yang berlaku saat ini bukanlah tarif tetap sejak pertama kali diterapkan pada tahun 1984. Nilainya telah beberapa kali disesuaikan.
Kenaikan terbesar terjadi antara tahun 2015 dan 2016, di mana PTKP untuk wajib pajak belum kawin naik hampir 50%, dari Rp36.000.000 menjadi Rp54.000.000.
Baca Juga: Rekonsiliasi Fiskal PPh Badan: Pengertian dan Contoh Perhitungan
Contoh Penerapan PTKP
Mengacu pada PMK No. 101/PMK.010/2016, PTKP untuk Wajib Pajak dengan status belum menikah ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun. Jika wajib pajak telah menikah, maka PTKP ditambah Rp4,5 juta. Setiap tanggungan (maksimal 3 orang) juga menambah PTKP sebesar Rp4,5 juta per orang.
Misalnya, bapak D adalah seorang pegawai yang belum menikah, maka status PTKP-nya adalah TK/0, dengan nilai sebesar Rp54 juta per tahun.
Setelah menikah dan istrinya tidak memiliki penghasilan sendiri, statusnya berubah menjadi K/0, sehingga PTKP-nya naik menjadi Rp58,5 juta (Rp54 juta + Rp4,5 juta).
Kemudian, ketika ia memiliki satu orang anak, status berubah menjadi K/1, dan nilai PTKP-nya bertambah menjadi Rp63 juta (Rp54 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta).
Selanjutnya, istrinya mulai bekerja di tempat lain dan memiliki NPWP sendiri. Maka status PTKP yang berlaku adalah K/I/1, yang merupakan gabungan antara K/1 (Rp63 juta) dan TK/0 untuk istri (Rp54 juta), sehingga total PTKP untuk keluarga tersebut menjadi Rp117 juta per tahun.
Contoh Cara Menghitung PTKP
Berikut ini adalah ilustrasi sederhana untuk memahami cara menghitung PTKP:
Bapak A bekerja sebagai karyawan di PT BBB dengan penghasilan bulanan sebesar Rp10 juta. Ia telah menikah dan memiliki satu anak.
1. Menghitung PTKP
Dengan status kawin dan satu tanggungan (K/1), maka PTKP tahunan Bapak A adalah: Rp63 juta per tahun. Jika dibagi per bulan: Rp63 juta ÷ 12 bulan = Rp5,25 juta per bulan
2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Langkah selanjutnya adalah menghitung berapa besar penghasilan Bapak A yang dikenakan pajak.
Rumus: Penghasilan Kena Pajak = Gaji Bulanan – PTKP Bulanan
Rp10 juta – Rp5,25 juta = Rp4,75 juta
Jadi, yang dikenakan pajak tiap bulan adalah Rp4,75 juta.
3. Menghitung Potongan PPh 21
Berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER), status K/1 termasuk dalam kategori TER A, dengan tarif 2% untuk penghasilan Rp10 juta per bulan.
Maka, potongan PPh 21 bulanan Bapak A = Rp10 juta × 2% = Rp200 ribu
Perlu diperhatikan bahwa untuk menghitung total potongan PPh 21 selama satu tahun penuh, perlu mempertimbangkan komponen lain seperti bonus dan THR.
Selain itu, untuk bulan Desember, perhitungan PPh 21 wajib mengacu pada tarif Pasal 17 UU PPh, sesuai dengan aturan terbaru terkait penerapan TER.
Baca Juga: Cara Hitung PPh 23 dari Pengertian hingga Contoh Perhitungannya
Demikian penjelasan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP secara lengkap. Mengelola perpajakan, termasuk memahami detail seperti PTKP, menjadi bagian dari strategi keuangan bisnis yang matang.
Dengan mengetahui batas penghasilan yang tidak dikenai pajak, kamu bisa menghitung beban pajak secara akurat, menjaga cash flow tetap sehat, dan menghindari risiko denda atau salah bayar yang bisa berdampak jangka panjang.
Namun di era bisnis digital saat ini, pemahaman saja tidak cukup. Kamu juga butuh sistem yang mendukung proses bisnis dari hulu ke hilir, mulai dari pencatatan transaksi, pengiriman invoice, hingga pembayaran dan pelaporan keuangan seperti Paper.id.
Sebagai platform invoicing dan pembayaran antar bisnis yang terhubung langsung dengan sistem laporan keuangan, Paper.id memberikan visibilitas real-time terhadap arus kas dan posisi keuanganmu, termasuk memudahkan dalam pelaporan pajak.
Yuk, coba Paper.id sekarang!
- Biaya Overhead Adalah: Pengertian, Jenis, Rumus dan Cara Perhitungannya - Agustus 1, 2025
- 4 Cara Mencari Supplier Tangan Pertama dan Terpercaya untuk Bisnis - Agustus 1, 2025
- Impor Adalah: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya untuk Bisnis - Agustus 1, 2025