Mengelola usaha rumah makan tidak hanya soal menyajikan makanan lezat kepada pelanggan, tetapi juga bagaimana kamu mengatur kewajiban administrasi dengan baik, termasuk urusan pajak.
Pajak usaha rumah makan sering kali menjadi aspek yang terlewat, padahal perhitungannya berpengaruh besar terhadap kelancaran arus kas dan kepatuhan hukum bisnis yang sedang kamu jalani.
Untuk itu, artikel ini akan membahas pajak usaha rumah makan, lengkap dengan cara perhitungannya agar kamu bisa mengelola bisnis lebih rapi sekaligus terhindar dari risiko sanksi.
Apa Itu Pajak Usaha Rumah Makan?
Pajak usaha rumah makan adalah kewajiban pajak yang dikenakan kepada pemilik usaha di bidang makanan dan minuman, baik dalam bentuk restoran, kafe, warung, hingga usaha katering.
Pajak ini biasanya dipungut atas penjualan makanan dan minuman kepada konsumen, termasuk layanan tambahan seperti makan di tempat maupun dibawa pulang.
Dasar hukum pajak usaha rumah makan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing, dengan tarif umumnya sebesar 10% dari jumlah pembayaran yang dibebankan langsung kepada pelanggan. Artinya, pajak ini bukan diambil dari keuntungan usaha, melainkan dari transaksi penjualan yang dilakukan.
Dengan kata lain, setiap kali pelanggan membayar makanan atau minuman di rumah makan kamu, ada porsi tertentu (misalnya 10%) yang merupakan pajak dan wajib disetorkan kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: Pajak Usaha Perorangan: Pengertian, Perhitungan, dan Cara Lapor
Macam Aturan Pajak Usaha Rumah Makan
Berikut beberapa macam yang dikenakan untuk pemilik usaha rumah makan:
1. Pajak PB1
Banyak orang sering mengira bahwa Pajak PB1 sama dengan PPN karena tarif yang dikenakan sama, yaitu 10%. Padahal, keduanya berbeda. PPN dipungut oleh pemerintah pusat, sedangkan PB1 merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Penerapan PB1 dibebankan kepada konsumen bersamaan dengan harga layanan atau sajian yang diberikan. Namun, ketentuan detail biasanya disesuaikan kembali dengan kebijakan masing-masing usaha. Ada juga usaha kuliner yang tidak dikenakan PB1. Jika suatu rumah makan sudah dikenai PB1, maka tidak akan lagi dikenai PPN.
Secara sederhana, PB1 adalah pajak khusus untuk makanan atau minuman yang disajikan rumah makan. Karena itu, tidak jarang beban pajak ini dialihkan kepada konsumen dalam bentuk tambahan biaya pada tagihan.
2. PPh Pasal 21
Pemilik usaha rumah makan juga memiliki kewajiban terkait PPh Pasal 21. Pajak ini bisa dibayarkan bulanan maupun tahunan (untuk yang tahunan diatur lebih lanjut dalam PPh Pasal 26). PPh Pasal 21 dikenakan atas pemotongan gaji karyawan maupun non-karyawan. Besarnya pajak bergantung pada jumlah penghasilan serta jabatan atau posisi karyawan.
3. PPh Pasal 4 Ayat (2)
Jenis pajak ini berlaku bagi rumah makan yang masih menyewa tempat atau aset orang lain. Jika usaha menggunakan bangunan milik sendiri, maka tidak dikenakan pajak ini. Tarif pajak yang dikenakan untuk sewa tempat atau aset tersebut adalah 10%, sesuai ketentuan PPh Pasal 4 Ayat (2).
4. PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 dikenakan apabila usaha rumah makan melakukan aktivitas impor, misalnya mengimpor bahan baku tertentu. Ciri khas pajak ini adalah pembayarannya harus dilakukan di muka. Tarif PPh 22 adalah 7,5%, namun jika kamu memiliki Angka Pengenal Importir (API), tarifnya lebih ringan, yakni hanya 2,5%. Pajak ini hanya berlaku jika usaha kamu terlibat dalam kegiatan impor.
5. PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 mengatur mengenai cicilan pajak atas penghasilan terutang dalam tahun berjalan. Perhitungannya adalah pajak terutang dibagi rata dalam 12 bulan. Umumnya, perhitungan pajak tahun berjalan diasumsikan sama dengan penghasilan tahun sebelumnya.
Jika penghasilan rumah makan pada tahun berjalan ternyata menurun dibanding tahun sebelumnya, kamu bisa mengajukan pengurangan besaran PPh 25. Namun, jika tahun sebelumnya tidak ada pajak terutang, maka otomatis kamu tidak perlu membayar PPh Pasal 25 ini.
Baca Juga: Brevet Pajak: Definisi, Jenis Tingkat, dan Manfaatnya
Cara Perhitungan Pajak Usaha Rumah Makan
Agar lebih mudah memahami kewajiban pajak rumah makan, berikut contoh cara perhitungannya:
1. Pajak PB1
Misalnya, omzet harian rumah makan kamu sebesar Rp5.000.000. Karena tarif PB1 adalah 10%, maka pajak yang harus dipungut dan disetorkan ke pemerintah daerah adalah:
Rp5.000.000 x 10% = Rp500.000
Artinya, setiap kali pelanggan membayar, sudah termasuk tambahan pajak 10% yang nantinya kamu setorkan.
2. PPh Pasal 21
Misalnya, rumah makan kamu memiliki karyawan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan. Sesuai aturan PPh 21, penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) akan dikenakan tarif pajak sesuai lapisan penghasilan.
Sebagai contoh, jika karyawan belum menikah, maka PTKP per tahun adalah Rp54.000.000. Kemudian gaji karyawan kamu Rp5.000.000 x 12 bulan = Rp60.000.000. Maka:
Penghasilan Kena Pajak = Rp60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp6.000.000.
Pajak terutang = 5% x Rp6.000.000 = Rp300.000 per tahun
atau sekitar Rp25.000 per bulan.
3. PPh Pasal 4 Ayat (2)
Jika rumah makan masih menyewa tempat dengan biaya sewa Rp100.000.000 per tahun, maka pajak sewa yang dikenakan adalah 10%.
Rp100.000.000 x 10% = Rp10.000.000
Jumlah ini wajib dibayarkan sesuai ketentuan pajak final.
4. PPh Pasal 22
Jika rumah makan mengimpor bahan baku dengan nilai Rp50.000.000, maka pajak impor yang dikenakan adalah 7,5% (tanpa API) atau 2,5% (dengan API).
- Tanpa API: Rp50.000.000 x 7,5% = Rp3.750.000
- Dengan API: Rp50.000.000 x 2,5% = Rp1.250.000
5. PPh Pasal 25
Jika pada tahun sebelumnya rumah makan kamu memiliki pajak terutang sebesar Rp24.000.000, maka cicilan PPh Pasal 25 yang harus dibayar per bulan adalah:
Rp24.000.000 ÷ 12 = Rp2.000.000 per bulan
Namun, jika tahun berjalan penghasilan menurun, kamu bisa mengajukan pengurangan agar cicilan pajak lebih ringan.
Baca Juga: Jenis Pajak Bisnis, Pahami Bedanya agar Tidak Rugi!
Demikian penjelasan mengenai pajak usaha rumah makan lengkap dengan cara perhitungannya. Mengurus pajak ini memang terlihat rumit, tapi jika dipahami sejak awal, semuanya bisa jadi lebih mudah.
Dengan mengetahui jenis pajak yang berlaku serta cara perhitungannya, kamu bisa menjaga bisnis tetap patuh aturan sekaligus mengelola arus kas lebih sehat. Jadi, pastikan kewajiban pajak usaha rumah makanmu tercatat dengan rapi agar operasional berjalan lancar tanpa hambatan.
Nah, agar bisnis makin teratur, yuk, catat keuangan bisnis secara otomatis dan gratis pakai software akuntansi gratis dari Paper.id. Kamu bisa catat transaksi, pantau arus kas, dan susun laporan keuangan secara otomatis dalam satu platform tanpa harus repot input manual.
Hemat waktu, lebih akurat, dan pastinya GRATIS untuk digunakan!
Daftar sekarang di Paper.id dan mulai kelola keuangan bisnis kamu dengan lebih profesional!
- Ini Dia Pajak Usaha Rumah Makan dan Cara Perhitungannya - September 15, 2025
- Pajak Usaha Perorangan: Pengertian, Perhitungan, dan Cara Lapor - September 15, 2025
- 5 Rekomendasi Aplikasi Timesheet Online Terpopuler - September 12, 2025