Pemerintah Indonesia kembali memperkuat regulasi di sektor digital dengan menerbitkan PMK No. 37 Tahun 2025.
Aturan ini, yang mulai berlaku 14 Juli 2025, mewajibkan platform marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Bukalapak untuk memungut pajak penghasilan (PPh Pasal 22) atas transaksi yang dilakukan oleh penjual lokal.
Untuk pelaku bisnis online, ini adalah momen penting. Bukan hanya soal potongan pajak, tapi juga kesiapan sistem pencatatan dan invoice kamu dalam menghadapi perubahan.
Lalu, apa yang perlu dilakukan? Yuk, simak selengkapnya dalam artikel Paper.id berikut ini!
Apa Itu PMK 37/2025?
PMK 37 Tahun 2025 adalah regulasi yang mewajibkan platform e-commerce memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet kotor penjual, sebelum dikenakan PPN. Pemungutan ini dilakukan secara otomatis oleh marketplace, dan hasilnya disetorkan serta dilaporkan oleh pihak platform ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ini bukan pajak baru, melainkan perubahan cara pungut dan lapornya. Kalau sebelumnya dilakukan secara manual oleh pelaku usaha, sekarang prosesnya terotomatisasi di sistem marketplace.
Siapa Saja yang Wajib Dipotong Pajak?
Aturan ini berlaku untuk seluruh penjual lokal yang berjualan di marketplace dengan klasifikasi omzet sebagai berikut:
- Omzet < Rp500 juta/tahun
Bebas potongan, tapi wajib menyerahkan surat pernyataan omzet ke platform - Omzet Rp500 juta – Rp4,8 miliar/tahun
Wajib dipungut PPh 22 sebesar 0,5%
Kalau kamu tidak menyerahkan surat pernyataan, marketplace akan menganggap omzet kamu di atas Rp500 juta dan langsung memotong pajak dari transaksi.
Baca Juga: Tips Transaksi Bisnis dengan Kartu Kredit Pribadi dari Pakar Pajak, Pebisnis Wajib Tahu!
Dampaknya untuk Bisnis Online
1. Invoice marketplace jadi dokumentasi pajak
Setiap potongan pajak akan tercantum dalam invoice atau laporan transaksi yang dikeluarkan marketplace. Nantinya, ini penting untuk pelaporan SPT dan rekonsiliasi keuangan.
2. Perlu sistem pencatatan yang lebih rapi
Bukti potong ini bisa dikreditkan dalam pajak tahunan jika kamu menggunakan skema umum, tapi hanya berlaku kalau kamu bisa menyimpan dokumentasi secara sistematis. Oleh karena itu, pencatatan yang detail jadi sangat penting untuk bisnis.
3. Risiko laporan ganda jika sistem masih manual
Tanpa sistem invoice yang terintegrasi, bisa jadi kamu mencatat pendapatan penuh tanpa menghitung potongan PPh 22 yang berisiko menyebabkan selisih laporan.
Apa yang Harus Bisnis Lakukan?
Untuk memastikan bisnismu tetap lancar dan patuh pajak, berikut langkah-langkah yang sebaiknya kamu ambil:
1. Kalkulasi omzet tahun berjalan
Jika di bawah Rp500 juta, segera siapkan dan kirim surat pernyataan omzet ke masing-masing platform.
2. Simpan semua invoice & laporan transaksi dari marketplace
Jadikan ini sebagai bukti potong resmi yang bisa digunakan dalam pelaporan pajak.
3. Gunakan sistem invoice digital yang mendukung pelaporan pajak
Jangan hanya andalkan Excel. Perubahan regulasi menuntut transparansi dan pencatatan yang real-time.
Baca Juga: Mengenal Pajak Usaha Mikro di Indonesia Bagi Bisnis Kecil UMKM
Kelola Invoice dan Pencatatan Pajak Lebih Mudah dengan Paper.id
Regulasi pajak seperti PMK 37/2025 menandai pergeseran penting: pencatatan dan pelaporan keuangan bisnis online kini tak bisa lagi dilakukan secara sembarangan. Kamu butuh sistem yang bisa mengikuti ritme perubahan ini, yang otomatis, akurat, dan terpercaya.
Di sinilah Paper.id bisa jadi tools yang membantu bisnismu!
Sebagai platform invoicing dan pembayaran digital, Paper.id membantu kamu:
- Membuat dan mengirim invoice digital dengan tampilan profesional.
- Mencatat transaksi dan bukti pembayaran secara otomatis, termasuk potongan pajak.
- Melacak status pembayaran secara real-time dari semua pelanggan.
- Menyimpan histori transaksi untuk kebutuhan laporan dan audit.
- Mengirim invoice lewat WhatsApp dengan identitas brand kamu sendiri.
- Mengelola pembayaran internasional via PaperXB (jika kamu berjualan lintas negara)
Semua ini bisa kamu nikmati dalam satu dashboard yang mudah simpel untuk segala bisnis.
Yuk, persiapkan bisnismu dalam menghadapi regulasi ini dengan baik sehingga usaha terus berjalan lancar dan makin melejit!
Registrasi bisnismu ke Paper.id sekarang, gratis!
- Invoice Mata Uang Asing? Ini Cara Buat dan Bayarnya di Paper.id! - Agustus 22, 2025
- Penjual Online, Siap-Siap! Ini Cara Hadapi Aturan Pajak Marketplace Terbaru - Agustus 22, 2025
- 7 Ide Usaha Franchise Modal 10 Juta: Mulai dengan Mudah, Cepat Dapat Cuan - Agustus 20, 2025