Pebisnis cerdas wajib memiliki berbagai cara untuk menyiasati bisnis agar selalu berjalan lancar, khususnya dalam hal mengelola cash flow.
Salah satu strategi yang sangat efektif adalah menggunakan kartu kredit untuk transaksi bisnis.
Pasalnya, kartu kredit memberikanmu kesempatan untuk menyelesaikan transaksi sekarang dan membayarnya nanti, dengan tempo pembayaran yang umumnya lebih panjang.
Dengan didukung negosiasi ke supplier dengan baik, kamu bisa dapat tempo yang semakin optimal.
Misalnya, supplier sudah memberikan tempo pembayaran selama 30 hari. Jika kamu membayarnya menggunakan kartu kredit, kamu bisa mendapatkan tambahan 30 hari lagi dari pihak bank.
Artinya, kamu punya total 60 hari untuk memutar uang bisnismu agar lebih produktif dan cash flow tetap lega.
Menarik, bukan? Mungkin, kamu khawatir menggunakan kartu kredit untuk transaksi bisnis, terutama jika yang digunakan adalah kartu kredit pribadi khususnya soal urusan pajak. Pasalnya, transaksi bisnis dilakukan atas nama pribadi.
Untuk menjawab hal ini, Paper.id telah berkonsultasi langsung dengan pakar pajak Maychelie Vincent Liyanto, S.Ak., S.H., M.Ak., CFP®.,QWP®. ,CIAP™., AWP®., CLSSYB., CLMA®., CTRMI®., CPTT.
Menurut Vincent, hal tersebut sebenarnya bukan masalah—asal kamu tahu cara melakukan reimbursement dari perusahaan ke rekening pribadi dengan benar, agar nantinya transaksi tersebut tercatat sebagai beban bisnis alih-alih pribadi.
Sehingga, hitungan pajaknya akan dibebankan pada bisnis.
Penjelasan soal keamanannya sudah pernah dibahas dalam event bersama Paper.id yang bisa kamu simak dalam artikel berikut:
Dalam artikel ini, kamu akan menemukan cara untuk reimbursement transaksi bisnis dengan kartu kredit pribadi, mulai dari dokumen yang dibutuhkan, prosesnya, hingga template formulir reimbursement yang penting untuk proses ini.
Yuk, simak!
Melakukan Reimbursement untuk Transaksi Bisnis dengan Kartu Kredit Pribadi
Pertama, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen, tergantung dari bentuk hukum bisnismu.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
1. Bisnis Perseorangan dengan NPWP pribadi
- e-Statement kartu kredit
- Invoice supplier
2. Bisnis Badan dengan NPWP Badan Usaha
- e-Statement kartu kredit
- Formulir reimbursement
- Anggaran yang di-highlight (ditandai)
- Invoice supplier
Jika dokumen sesuai dengan bentuk hukum bisnismu sudah siap, ikuti proses berikut ini untuk proses reimbursement-nya:
Proses Reimbursement Penggunaan Kartu Kredit Pribadi untuk Bisnis:
- Pemilik bisnis melakukan transaksi bisnis menggunakan kartu kredit pribadi.
- Simpan seluruh bukti transaksi dan invoice yang terkait.
- Isi formulir reimbursement (yang bisa kamu temukan template-nya di bawah ini) sesuai detail transaksi yang telah dilakukan.
- Ajukan formulir reimbursement tersebut ke pihak perusahaan.
- Perusahaan melakukan reimbursement kepada pemilik bisnis, sehingga transaksi tersebut tercatat sebagai beban perusahaan, bukan pengeluaran pribadi.
Baca Juga: Pakai Aplikasi Paper.id, Apakah Pihak Perpajakan Bisa Cek Data Perusahaan?
Download Formulir Reimbursement Transaksi Bisnis dengan Kartu Kredit Pribadi
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kamu membutuhkan formulir reimbursement dengan format khusus untuk transaksi dengan kartu kredit.

Paper.id telah menyediakan form yang bisa kamu download gratis yang bisa kamu dapatkan dengan klik tombol di bawah ini.
Bagaimana, lebih yakin untuk menggunakan kartu kredit sebagai sarana memperpanjang tempo pembayaran bisnis? Asalkan prosedurnya tepat dengan formulir reimbursement ini, proses pelaporan pajak pasti aman.
Yuk, nikmati mudahnya transaksi bisnis dengan kartu kredit tanpa perlu mesin EDC dengan Paper.id!
Biaya transaksinya terjangkau, hanya 1,5% saja. Selain itu, ada berbagai promo menarik yang bisa buat transaksi bisnis makin cuan.
Coba Paper.id gratis sekarang!
- Waspadai Outstanding Invoice: Bisa Buat Bisnis Terhambat - Juni 13, 2025
- Distributor Financing: Cara Cepat Danai Bisnis Tanpa Bebani Cash Flow! - Juni 13, 2025
- Incoterms 2020: Definisi dan Dampaknya ke Ekspor-Impor - Juni 12, 2025