Ingin memulai usaha rental motor tapi bingung buat surat izinnya? Jangan menganggap sepele, surat izin usaha ini sangat penting agar bisnis kamu berjalan lancar dan dipercaya pelanggan ke depannya.

Tanpa izin resmi, risiko masalah hukum bisa terjadi kapan saja, termasuk ke usaha rental motor yang akan atau sedang kamu jalani. 

Maka dari itu, artikel ini akan menyajikan contoh surat izin usaha rental motor dan cara membuatnya dengan praktis, sehingga usaha bisa langsung jalan dengan lebih aman.

Syarat Perizinan Usaha Rental Motor

Sebelum memulai usaha rental motor, ada beberapa syarat perizinan yang perlu kamu siapkan agar bisnis berjalan legal dan aman. Langkah ini penting karena menyangkut bentuk usaha, identitas legal, hingga kepemilikan kendaraan.

1. Menentukan bentuk usaha

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menentukan bentuk badan usaha. Bentuk usaha adalah entitas hukum, teknis, dan ekonomi yang bertujuan memperoleh keuntungan. 

Dengan kata lain, kamu perlu memutuskan apakah usaha rental motor akan berbentuk PT Perorangan, CV (Persekutuan Komanditer), atau PT Umum.

  • PT Perorangan: didirikan oleh satu orang dengan modal maksimal Rp5 miliar. Dibagi menjadi dua kategori, yakni PT Mikro (modal < Rp1 miliar, omzet maksimal Rp5 miliar) dan PT Kecil (modal < Rp5 miliar, omzet maksimal Rp15 miliar).
  • CV (Persekutuan Komanditer): didirikan oleh sekutu aktif (mengelola usaha) dan sekutu pasif (tidak terlibat langsung). Tidak ada ketentuan khusus mengenai modal maupun batasan keuntungan.
  • PT Umum: didirikan minimal oleh dua orang dengan modal awal Rp50 juta. Tidak ada ketentuan batas keuntungan.

Untuk usaha rental motor yang punya potensi keuntungan cukup besar, biasanya lebih cocok memilih bentuk CV atau PT Umum. Namun, bila masih ragu, sebaiknya konsultasikan dulu dengan ahli legalitas agar keputusan lebih tepat.

2. NIB dan izin domisili usaha

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, baik usaha rental mobil maupun rental motor termasuk dalam kategori risiko rendah menurut KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Artinya, syarat perizinan yang wajib dimiliki cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sementara itu, NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus bukti legalitas untuk menjalankan bisnis. Proses pendaftarannya dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). 

Jadi, kamu cukup membuat akun OSS, mengajukan permohonan, dan jika NIB sudah diterbitkan, usaha kamu resmi terdaftar.

Meski hanya membutuhkan NIB, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha, di antaranya:

  • Menerapkan standar K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan).
  • Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pemerintah pusat setiap tahun (paling lambat 15 Januari).
  • Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.

Selain itu, usaha rental motor tidak perlu membuat izin usaha pariwisata, karena jenis usaha ini masuk sektor transportasi, bukan sektor pariwisata sebagaimana diatur dalam Permenparekraf No. 4 Tahun 2021. Jadi meski berlokasi di kawasan wisata, izin yang dibutuhkan tetap mengacu pada ketentuan OSS.

3. Dokumen kepemilikan kendaraan

Syarat lain yang tidak kalah penting adalah memastikan status kepemilikan motor yang digunakan. 

Pastikan setiap unit memiliki dokumen resmi STNK dan BPKB, baik motor milik pribadi maupun hasil kerja sama dengan pihak lain. Hal ini untuk menjamin bahwa kendaraan yang digunakan tidak ilegal atau “bodong”.

Apabila bisnis rental kamu menyediakan layanan dengan sopir atau rider, pastikan juga pengemudi memiliki SIM C (untuk motor) sesuai jenis kendaraan yang dikendarai.

Baca Juga: Contoh Surat Izin Usaha Rental Mobil dan Cara Membuatnya dengan Mudah

Contoh Surat Izin Usaha Rental Motor

Sebenarnya, surat izin usaha rental motor ini sama saja dengan dokumen yang dibutuhkan untuk usaha rental mobil. Nah, berikut ini contoh surat izin usaha rental motor, termasuk contoh formulir permohonan, surat keterangan tempat usaha, surat tidak keberatan tetangga, surat pernyataan, dan sket lokasi.

formulir permohonan izin usaha rental motor
surat keterangan tempat usaha rental motor
suat tidak keberatan tetangga
surat pernyataan
sket lokasi

Baca Juga: Ini Dia Pajak Usaha Rumah Makan dan Cara Perhitungannya

Cara Membuat Surat Izin Usaha Rental Motor

Agar bisnis rental motor kamu berjalan lancar dan diakui secara resmi, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan dalam membuat surat izin usaha. Berikut langkah-langkahnya:

1. Tentukan bentuk usaha

Pilih bentuk usaha sesuai kebutuhan, apakah berbentuk PT, CV, atau usaha perorangan. Pastikan usaha kamu terdaftar secara resmi agar memiliki legalitas kuat.

2. Siapkan dokumen pendukung

Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha
  • Fotokopi NPWP
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
  • STNK dan BPKB motor yang digunakan untuk rental

3. Izin domisili usaha

Pastikan alamat usaha tercatat dengan jelas dan memiliki legalitas domisili yang sah.

4. Buat draft surat izin

Gunakan format surat izin yang sesuai (seperti contoh di atas), lalu sesuaikan dengan data asli usaha rental motor kamu.

5. Daftarkan ke instansi berwenang

Unggah surat izin dan dokumen yang sudah disiapkan ke sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan pengesahan legalitas usaha.

6. Simpan salinan resmi

Setelah izin terbit, simpan dokumen legalitas dengan baik. Dokumen ini akan sangat berguna untuk kebutuhan administrasi, misalnya saat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga atau mengajukan pinjaman usaha.

Baca Juga: Pajak Usaha Perorangan: Pengertian, Perhitungan, dan Cara Lapor

Demikian contoh surat izin usaha rental motor, lengkap dengan cara buatnya secara praktis. Mengurus surat izin ini memang terlihat ribet di awal, tapi sebenarnya langkahnya cukup jelas dan bisa dilakukan secara online lewat OSS.

Nah, selain urus legalitas, sebagai pebisnis cerdas, jangan lupakan juga soal pengelolaan modal dan pembayaran dalam bisnis.

Kini, kamu bisa atur kebutuhan modal usaha dan kelola pembayaran bisnis lebih fleksibel dengan berbagai kartu kredit bisnis dari Paper.id. Tempo pembayaran makin panjang, cash flow bisnis lebih lega.

  • Paper Pioneer Card: Akses cepat ke limit besar mulai dari Rp50 juta tanpa biaya tahunan, cocok untuk bisnis yang ingin melesat lebih cepat.
  • Paper Horizon Card: Perpanjang tempo pembayaran hingga 60 hari dan terbitkan kartu tambahan virtual sendiri atas nama PT/CV untuk budgeting bisnis sesuai kebutuhan.

Semua terhubung langsung dalam satu dashboard untuk pencatatan otomatis dan laporan keuangan yang efektif.

Daftar sekarang dan pilih kartu kredit bisnis yang paling sesuai dengan kebutuhan kamu!

SEO Content Writer at Paper.id
SEO Content Writer dengan pengalaman lebih dari 3 tahun sebagai SEO Marketing dan Content Writer di berbagai industri, termasuk OTT (Over The Top), media online, teknologi, dan pusat pelatihan.
Muhamad Dika Wahyudi