Bagi pelaku usaha yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), istilah faktur pajak tentu sudah familiar. Namun ada satu jenis faktur yang sering menimbulkan pertanyaan, yaitu faktur pajak digunggung

Jenis faktur ini tidak memuat identitas pembeli secara detail dan digunakan dalam situasi tertentu yang sudah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Agar tidak salah penggunaan, penting untuk memahami apa itu faktur pajak digunggung, kapan boleh dipakai, dan bagaimana cara membuatnya dengan benar.

Apa Itu Faktur Pajak Digunggung?

Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli atau lawan transaksi secara lengkap. Faktur ini biasanya diterbitkan untuk transaksi yang bersifat ritel, di mana pelanggan tidak tercatat secara individu.

Dengan kata lain, faktur digunggung menjadi solusi ketika transaksi sangat banyak, bernilai kecil, dan pembeli tidak memerlukan faktur pajak satu per satu.

Jenis faktur ini sah menurut aturan perpajakan Indonesia, selama digunakan dalam kondisi yang tepat dan sesuai ketentuan DJP.

invoice banner

Kapan Faktur Pajak Digunggung Boleh Digunakan?

Secara umum, faktur pajak digunggung diperbolehkan dalam konteks berikut:

1. Penjualan ritel kepada konsumen akhir

Misalnya: minimarket, toko pakaian, restoran, atau bisnis lain dengan volume transaksi tinggi yang pembelinya tidak membutuhkan faktur pajak formal.

2. Transaksi B2C dengan nilai kecil dan pembeli tidak meminta faktur pajak

Jika ada pembeli yang memerlukan faktur pajak lengkap, PKP tetap harus mengeluarkannya khusus untuk transaksi itu.

3. Transaksi massal dalam satu periode

Alih-alih membuat faktur per transaksi, PKP dapat membuat satu faktur pajak yang mengakumulasi penjualan selama periode tertentu (harian/bulanan).

Penggunaan faktur pajak ini membuat proses administrasi jauh lebih efisien, terutama bagi bisnis ritel dengan ribuan transaksi per hari.

Baca Juga: Cara Membuat Faktur Pajak dengan Mudah dan Contoh Format

Apa Saja Isi Faktur Pajak Digunggung?

Meskipun tidak mencantumkan identitas pembeli, faktur ini tetap wajib memuat elemen wajib seperti:

  • identitas PKP penjual,
  • NPWP PKP penjual,
  • detail barang/jasa yang dijual (boleh dalam bentuk rekapitulasi),
  • jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP),
  • jumlah PPN yang dipungut,
  • masa pajak dan tanggal penerbitan,
  • kode dan nomor seri faktur pajak.

Perbedaannya dengan faktur biasa hanyalah kolom pembeli tidak diisi, karena transaksi ditujukan kepada konsumen umum (general public).

Cara Membuat Faktur Pajak Digunggung

Pembuatan faktur pajak digunggung tidak jauh berbeda dengan faktur biasa, hanya saja penjual merangkum transaksi dalam satu dokumen. Berikut alurnya:

1. Rekap seluruh transaksi ritel dalam satu periode

PKP mengumpulkan total penjualan ritel harian atau bulanan. Transaksi ini tidak perlu dicatat satu per satu pada faktur, cukup total DPP dan total PPN.

2. Buat faktur pajak melalui e-Faktur

Di aplikasi DJP (e-Faktur), pilih menu pembuatan faktur baru lalu isi kolom sebagai berikut:

  • Bagian pembeli → tidak perlu diisi
  • DPP → total penjualan ritel periode terkait
  • PPN → 11% dari DPP
  • Deskripsi barang/jasa dapat disederhanakan (contoh: “Penjualan Ritel Bulan Januari 2025”)

3. Pastikan periode dan tanggal faktur sesuai

Jika laporan ritel dilakukan per hari, tanggal faktur mengikuti tanggal transaksi. Jika per bulan, tanggal mengacu pada akhir periode laporan.

4. Simpan dan unggah

Setelah faktur berhasil dibuat, unggah ke DJP untuk mendapat persetujuan sistem. Faktur pajak digunggung tetap harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Dengan mengikuti prosedur ini, PKP bisa memastikan faktur digunggung dibuat sesuai aturan sambil menjaga efisiensi administrasi.

Contoh Penggunaan Faktur Pajak Digunggung dalam Bisnis

Bisnis F&B

Restoran dengan ribuan konsumen per hari tidak mungkin membuat faktur pajak satu per satu. Maka dibuatlah faktur digunggung per hari atau per bulan berdasarkan total penjualan yang kena PPN.

Toko retail besar

Supermarket atau toko elektronik dengan transaksi yang sangat tinggi dapat mengeluarkan satu faktur pajak digunggung setiap akhir hari kerja.

Bisnis yang menggunakan sistem POS

Jika sudah ada sistem Point of Sale (POS), data penjualan otomatis bisa direkap dan dijadikan basis pembuatan faktur pajak digunggung.

Baca Juga: Aturan Pencantuman NIK pada Faktur Pajak, Semua Pebisnis Wajib Paham!

Apakah Semua PKP Boleh Menggunakan Faktur Pajak Digunggung?

Tidak semua. Faktur digunggung hanya boleh digunakan dalam transaksi dengan konsumen akhir atau transaksi yang tidak mengharuskan penyebutan identitas pembeli.

Untuk transaksi B2B antarsesama PKP, penjual wajib membuat faktur pajak lengkap dengan identitas pembeli karena pembeli membutuhkan faktur untuk mengkreditkan Pajak Masukan (PM).

Jika PKP salah menggunakan faktur digunggung untuk transaksi B2B, ada risiko koreksi pajak dan sanksi administrasi.

Faktur pajak digunggung adalah solusi ideal untuk bisnis ritel yang menangani transaksi dalam jumlah besar. 

Dengan membuat satu faktur yang merangkum penjualan dalam periode tertentu, administrasi pajak jadi lebih efisien tanpa melanggar ketentuan perpajakan.

Kuncinya adalah memahami kapan jenis faktur ini boleh digunakan dan bagaimana cara menyusunnya dengan benar melalui e-Faktur. 

Dengan sistem pencatatan yang rapi, proses pelaporan pajak akan berjalan lebih mudah dan meminimalkan potensi kesalahan.

Invoice Bisnis Lebih Rapi, Pelaporan Pajak Makin Aman

Pengelolaan faktur dan pencatatan transaksi yang rapi adalah kunci untuk memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga.

Jenis faktur seperti faktur pajak digunggung memang mempermudah bisnis ritel, tetapi tetap membutuhkan sistem yang mampu merekam transaksi dengan tepat agar pelaporan pajak tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Jika bisnismu ingin mengurangi proses manual dan membuat pencatatan lebih tertata, platform invoice online seperti Paper dapat membantu menyederhanakan alur tersebut.

Dengan invoice digital, pencatatan otomatis, hingga rekonsiliasi yang lebih mudah, bisnis bisa fokus pada operasional tanpa khawatir kehilangan jejak transaksi.

Jadi, yuk, gunakan Paper untuk tumbuhkan bisnismu mulai sekarang.

Content Writer dengan 4 tahun pengalaman menangani konten beragam topik di berbagai industri baik B2C dan B2B, termasuk bisnis, ekonomi, keuangan, dan sebagainya. Saat ini menulis di Paper.id untuk memperkaya wawasan pemilik bisnis dan memajukan industri B2B seluruh Indonesia.
Nadiyah Rahmalia