Mengelola usaha atau PT perorangan artinya kamu juga punya kewajiban untuk membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Sayangnya, mungkin masih banyak pelaku usaha yang bingung soal bagaimana dan seperti apa cara bayar pajak perorangan.
Padahal, sekarang kamu tidak perlu repot karena semua bisa dilakukan secara online lewat sistem DJP. Dengan cara ini, kamu bisa menghemat waktu, mengurangi risiko salah hitung, hingga memastikan kewajiban pajak terpenuhi secara benar.
Untuk itu, artikel ini akan membahas panduan cara bayar pajak usaha perorangan dan perhitungannya secara lengkap. Simak di bawah, yuk!
Langkah-Langkah Bayar Pajak Usaha Perorangan
Berikut langkah-langkah cara bayar pajak usaha perorangan:
1. Siapkan NPWP dan dokumen pendukung
Pastikan kamu sudah menyiapkan NPWP dan dokumen pendukung seperti laporan keuangan, bukti potong, faktur pajak, dan lainnya sebelum mulai bayar pajak online, supaya data yang kamu input sesuai dan tidak terjadi kesalahan.
2. Akses portal DJP Online
Masuk ke situs resmi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id), karena semua transaksi perpajakan, termasuk pembayaran pajak, dilakukan lewat portal ini.
3. Login ke Akun DJP Online
Gunakan NPWP dan password untuk login. Kalau belum punya akun, kamu perlu daftar terlebih dahulu dengan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang bisa diperoleh dari kantor pajak.
4. Pilih menu pembayaran
Setelah login, klik menu “Pembayaran” atau “Setoran” pada dashboard. Dari sini kamu bisa pilih jenis dan periode pajak yang ingin dibayarkan.
5. Lengkapi formulir
Isi formulir dengan benar, mulai dari jenis pajak, periode, hingga jumlah yang harus dibayar. Pastikan sesuai tagihan agar tidak ada kesalahan.
6. Tentukan metode pembayaran
Kamu bisa pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, kartu kredit, atau opsi lain yang disediakan DJP Online.
7. Verifikasi dan konfirmasi pembayaran
Periksa kembali semua data yang sudah diisi. Jika sudah benar, lanjutkan dengan mengonfirmasi pembayaran.
8. Selesaikan pembayaran
Ikuti instruksi sesuai metode pembayaran yang dipilih. Misalnya, jika lewat transfer bank, lakukan sesuai nomor rekening yang tertera.
9. Simpan bukti pembayaran
Jangan lupa unduh atau simpan bukti pembayaran sebagai arsip pribadi. Bukti ini bisa jadi penting jika dibutuhkan di kemudian hari.
10. Pastikan status pembayaran
Terakhir, cek status pembayaran di DJP Online untuk memastikan transaksi berhasil dan kewajiban pajak kamu sudah terpenuhi.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Perusahaan: PT dan CV Online
Dasar Hukum Pajak Perorangan
Terdapat dua dasar hukum untuk pajak PT Perorangan, di antaranya:
1. PP No. 23 Tahun 2018
Mengatur bahwa pengusaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5%. Ketentuan ini berlaku paling lama 3 tahun bagi badan usaha.
2. Pasal 17 UU PPh
Menetapkan tarif progresif PPh badan sebesar 22%. Namun, ada insentif berupa potongan 50% bagi Wajib Pajak Badan dengan omzet di bawah Rp50 miliar.
Baca Juga: Ini Dia Pajak Usaha Rumah Makan dan Cara Perhitungannya
Cara Menghitung Pajak Perorangan
Berikut cara perhitungan pajak perorangan berdasarkan dasar hukum yang berlaku:
1. PP No. 23 Tahun 2018
Perhitungan PPh terutang dalam aturan ini sebenarnya cukup mudah. Caranya, kalikan saja tarif 0,5% dengan total omzet atau pendapatan kotor perusahaan selama setahun.
Sebagai contoh, jika omzet tahunan perusahaan mencapai Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah), maka besarnya PPh Final yang wajib dibayar adalah:
PPh Final = 0,5% x 3.000.000.000 = Rp15.000.000
2. Pasal 17 UU PPh
Untuk menghitung PPh terutang sesuai pasal ini, hal utama yang perlu diketahui adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung dari total pendapatan perusahaan dikurangi biaya-biaya usaha yang diakui secara resmi sebagai pengurang pajak (deductible expense).
Berikut rumusnya:
Tarif PPh = 22% x Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- Omzet ≤ Rp4,8 miliar → 50% x 22% x PKP
- Omzet Rp4,8 – 50 miliar → kombinasi tarif sesuai porsi PKP
- Omzet > Rp50 miliar → 22% x PKP (tanpa potongan)
Baca Juga: Pajak Usaha Perorangan: Pengertian, Perhitungan, dan Cara Lapor
Demikian cara bayar pajak perorangan, lengkap dengan perhitungannya. Mengurus pajak ini memang wajib hukumnya bagi setiap pelaku bisnis. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa memenuhi pajak dengan lebih mudah, praktis, dan aman.
Nah, supaya urusan pajak usaha kamu jadi lebih gampang, pastikan catat keuanganmu terdokumentasi dengan rapi dan benar.
Agar bisnis makin teratur, yuk, catat keuangan bisnis secara otomatis dan gratis pakai software akuntansi gratis dari Paper. Kamu bisa catat transaksi, pantau arus kas, dan susun laporan keuangan secara otomatis dalam satu platform tanpa harus repot input manual.
Hemat waktu, lebih akurat, dan pastinya GRATIS untuk digunakan!
Daftar sekarang di Paper dan mulai kelola keuangan bisnis kamu dengan lebih profesional!
- Cara Bayar Pajak Usaha Perorangan dan Perhitungannya Secara Lengkap - September 23, 2025
- Cara Bayar Pajak Perusahaan: PT dan CV Online - September 23, 2025
- Cara Membuat Website Bisnis Paling Mudah, Brand-mu Harus Tau! - September 22, 2025