Masih bingung bagaimana cara bayar pajak perusahaan? Baik berbadan PT maupun CV, kewajiban pajak harus tetap dipenuhi. Jangan sampai telat, karena ada beberapa dampak yang akan terjadi, termasuk dikenakan denda yang tentunya akan merugikan bisnis kamu.
Untungnya, kini proses pembayaran bisa dilakukan secara online, sehingga proses bayar pajak perusahaan bisa lebih cepat, praktis, dan tidak perlu repot antre di kantor pajak.
Untuk itu, artikel ini akan membahas panduan cara bayar pajak perusahaan, baik CV maupun PT secara online. Simak selengkapnya berikut ini!
Langkah-Langkah Bayar Pajak Perusahaan
Sebelum membayar pajak, pastikan terlebih dahulu kamu menyiapkan beberapa hal yang diperlukan sebagai bagian dari proses pembayaran pajak secara online.
Proses pembayaran saat ini sebagian besar dilakukan secara daring melalui sistem e-Billing pada laman DJP Online. Untuk mendapatkan kode Billing, kamu harus memiliki akun DJP Online yang telah aktif.
Berikut data yang dibutuhkan untuk membuat kode Billing:
- NPWP Penyetor Pajak
- Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran [Daftar]
- Masa Pajak dan Tahun Pajak
- Jumlah Pajak yang akan disetorkan ke kas negara
Selanjutnya, kamu bisa mengikuti langkah-langkah bayar pajak perusahaan di DJP online berikut:
1. Membuat EFIN
Jika belum memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number, maka kamu harus membuatnya terlebih dahulu untuk mengakses layanan perpajakan elektronik.
Berikut cara mendapatkan EFIN untuk perusahaan melalui laman resmi Ditjen Pajak:
- Mengunduh formulir permohonan EFIN badan online di laman resmi DJP, www.pajak.go.id.
- Isi formulir permohonan EFIN dengan jelas
- Lengkapi dokumen dan swafoto atau selfie
- Kirim permohonan ke Email KPP atau Fax
- Tunggu proses permohonan EFIN Online
- Aktivasi EFIN
Baca Juga: Ini Dia Pajak Usaha Rumah Makan dan Cara Perhitungannya
2. Daftar akun pajak di DJP Online
Untuk mendaftar akun di DJP Online, kamu bisa mengikuti langkah berikut:
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/, lalu pilih menu “Registrasi”.
- Masukkan data yang diminta, seperti NPWP dan kode e-FIN yang sudah diaktivasi.
- Isi kode keamanan yang tersedia, kemudian klik “Verifikasi”.
- Masuk ke bagian profil dan lengkapi dengan alamat email, nomor ponsel aktif, serta kode keamanan.
- Buat password yang akan digunakan sebagai akses login ke DJP Online.
- Cek email yang kamu daftarkan, lalu klik tautan aktivasi yang dikirimkan oleh DJP.
- Setelah itu akan muncul pemberitahuan “Aktivasi Akun Berhasil”, klik “OK” untuk melanjutkan ke halaman login.
- Masuk kembali ke DJP Online dengan menggunakan NPWP dan password yang sudah kamu buat.
Baca Juga: Pajak Usaha Perorangan: Pengertian, Perhitungan, dan Cara Lapor
3. Bayar Pajak Perusahaan di e-Billing
Setelah masuk ke akun DJP Online, ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat dan membayar kode Billing:
- Pilih menu “Bayar“.
- Pilih layanan “e-Billing System“.
- Klik “Isi SSE“.
- Lengkapi formulir Surat Setoran Elektronik (SSE), lalu klik “Simpan“.
- Klik “Kode Billing“, lalu “Cetak Kode Billing” untuk mendapatkan nomor kode pembayaran.
- Bayarkan pajak menggunakan kode Billing melalui bank, ATM, mobile/internet banking, atau kantor pos yang menerima pembayaran pajak.
- Simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterima setelah pembayaran berhasil.
Manfaat Bayar Pajak Perusahaan Secara Online di e-Billing
Ada sejumlah manfaat menggunakan e-Billing pajak, antara lain:
- Mengurangi risiko kesalahan pencatatan transaksi.
- Data transaksi tersimpan otomatis di DJP dengan waktu yang jelas, sehingga mengurangi kemungkinan kehilangan data karena kelalaian.
- Proses pembayaran lebih mudah karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
- Transaksi tercatat secara real time dan langsung masuk ke database DJP.
- Menjadi solusi pembayaran pajak yang lebih praktis dan sederhana.
Baca Juga: Brevet Pajak: Definisi, Jenis Tingkat, dan Manfaatnya
Demikian cara bayar pajak perusahaan secara online dengan lengkap. Dengan sistem e-Billing ini, bayar pajak perusahaan kini jadi lebih praktis, cepat, dan aman tanpa perlu antre di kantor pajak.
Meski demikian, sebelum membayar pajak perusahaan, pastikan terlebih dahulu pengelolaan keuangan bisnis kamu terdokumentasi dengan rapi. Dengan begitu, pencatatan transaksi, laporan arus kas, hingga data keuntungan bisa lebih mudah disiapkan untuk kebutuhan perpajakan.
Nah, agar bisnis makin teratur, yuk, catat keuangan bisnis secara otomatis dan gratis pakai software akuntansi gratis dari Paper. Kamu bisa catat transaksi, pantau arus kas, dan susun laporan keuangan secara otomatis dalam satu platform tanpa harus repot input manual.
Hemat waktu, lebih akurat, dan pastinya GRATIS untuk digunakan!
Daftar sekarang di Paper dan mulai kelola keuangan bisnis kamu dengan lebih profesional!
- Cara Bayar Pajak Usaha Perorangan dan Perhitungannya Secara Lengkap - September 23, 2025
- Cara Bayar Pajak Perusahaan: PT dan CV Online - September 23, 2025
- Cara Membuat Website Bisnis Paling Mudah, Brand-mu Harus Tau! - September 22, 2025