Sudah cukup berpengalaman dalam jual-beli internasional? Coba pakai Incoterms FCA, yuk!

Mengutip Alibaba Reads, pembagian kewajiban penjual dan pembeli dalam kontrak ini relatif seimbang. Dengan pembagian yang adil, kamu akan bisa melakukan negosiasi harga yang lebih kompetitif ke pelangganmu.

Seperti apa lengkapnya? Simak di bawah ini.

Apa Itu FCA dalam Incoterms?

FCA merupakan singkatan dari free carrier atau bebas pengangkutan.

Maksudnya, setelah penjual menyerahkan barang ke kurir, pembeli akan bertanggung jawab penuh terhadap risiko dan biaya yang akan muncul.

Dengan begitu, melansir Trade Finance Global, penjual akan menanggung bea ekspor di negara asal. Sebaliknya, pembeli yang harus membayar bea impor di negara tujuan.

Meskipun demikian, penjual tetap harus mengangkut barang ke tempat kurir. Jadi, bukan berarti penjual lepas dari tanggung jawab transportasi sama sekali.

Incoterms FCA sering dibandingkan dengan EXW atau ex works. Sebenarnya, perbedaan inti keduanya adalah siapa yang menanggung bea ekspor.

Dalam EXW, penjual tidak wajib mengurus bea ekspor. Sementara itu, dalam FCA, penjual harus mengurus dan menanggung bea ekspor dari negara asal.

Baca Juga: Mengenal DAP, Kontrak Incoterms untuk Penjual dengan Logistik Kuat

Pembagian Tanggung Jawab dalam FCA

Dalam Incoterms FCA, berikut pembagian tanggung jawab yang berlaku:

Eksportir (penjual)

  • pengemasan barang
  • pengiriman ke titik serah-terima
  • memasukkan barang ke kurir yang ditunjuk pembeli di titik penyerahan
  • bea ekspor
  • risiko barang rusak atau hilang, selama belum diserahkan ke kurir

Importir (pembeli)

  • menunjuk kurir atau pengangkut
  • transportasi barang utama (misalnya kapal, pesawat, atau kereta api)
  • pembongkaran kemasan barang
  • risiko barang rusak atau hilang saat sudah diserahkan ke kurir

Contoh Penerapan FCA

Misalnya, PT A di Indonesia mengekspor sepatu ke PT B di Amerika Serikat. Keduanya sepakat menggunakan kontrak FCA Pelabuhan, Jakarta, Incoterms 2020.

PT A akan mengemas sepatu lalu mengantarkannya ke pelabuhan di Jakarta lewat truk. 

Keduanya ditanggung sepenuhnya oleh PT A. Jika ada bea ekspor, PT A juga yang akan membayarnya.

Setelah sampai di Amerika Serikat, bea impor akan dibayar oleh PT B sendiri. Setelah itu, barang akan diangkut ke gudang PT B dan dibongkar oleh PT B.

Perbedaan FCA, FOB, dan DDP

Meski sama-sama umum digunakan, Incoterms FCA, FOB, dan DDP memiliki perbedaan. Berikut penjelasan lengkapnya:

Perbedaan FCA dan FOB

Layaknya FCA, tanggung jawab penjual dalam FOB akan beralih ke pembeli saat barang dikirim.

Akan tetapi, jika menggunakan FOB, kamu wajib memilih moda transportasi laut. Mengutip ICC Academy, ini karena FOB merupakan salah satu kontrak Incoterms tertua.

FOB muncul pada awal 1800-an. Kala itu, pengiriman yang paling sering digunakan adalah lewat laut. Itulah mengapa FOB hanya bisa dipakai untuk pengiriman melalui kapal.

Di sisi lain, dalam Incoterms FCA, transportasi apa saja bisa digunakan.

Selain itu, FCA dan FOB sama saja. Bea ekspor harus ditanggung penjual dan pembeli akan menanggung bea impor. Tidak ada asuransi yang diwajibkan.

Perbedaan FCA dan DDP

Tak seperti FCA dan FOB yang mirip, Incoterms FCA dan DDP cukup berbeda. 

Dalam FCA, tanggung jawab pindah dari penjual ke pembeli saat barang dikirimkan. Sementara itu, dalam DDP, tanggung jawab akan sepenuhnya ditanggung oleh penjual.

Asuransi, bea ekspor dan impor, hingga biaya pengiriman akan dibayar oleh eksportir. Importir hanya akan menerima dan membongkar barang saja.

Baca Juga: Mengenal DDP, Kontrak Incoterms yang Mudahkan Ekspor-Impor

Itulah serba-serbi FCA yang digadang-gadang sebagai salah satu Incoterms yang paling seimbang.

Apa pun Incoterms yang kamu pakai, ekspor-impor akan jadi makin lancar kalau kamu memakai solusi yang tepat. Oleh karena itu, pakai PaperXB yuk!

Kamu bisa bayar keperluan bisnis menggunakan kartu kredit, fleksibel atur tempo, sampai mendapat penawaran kurs yang lebih kompetitif.

Jangan sampai ketinggalan, coba sekarang ya!

Content Writer dengan 4 tahun pengalaman menangani konten beragam topik di berbagai industri baik B2C dan B2B, termasuk bisnis, ekonomi, keuangan, dan sebagainya. Saat ini menulis di Paper.id untuk memperkaya wawasan pemilik bisnis dan memajukan industri B2B seluruh Indonesia.
Nadiyah Rahmalia