Berdasarkan UU No. 11 tahun 2020 pasal 112 tentang Cipta Kerja, para pengusaha PKP dapat mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pembeli pada faktur pajak. Hal ini dinilai akan mempermudah transaksi.

Pasal ini mengubah pasal 14 ayat 1 pada huruf e di UU KUP. Pasal tersebut menjelaskan bahwa Dirjen Pajak dapat menerbitkan faktur pajak jika pengusaha yang telah ditahbiskan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap.

Menurut Bonarsius Sipayung selaku Kasubdit PPN Perdagangan, hal ini bisa dilakukan jika pembeli lupa akan NPWP-nya seperti dilansir dari DDTC. Selain itu, ada juga manfaat lainnya yang bisa dirasakan baik dari pihak penjual maupun pembeli. Apa saja kemudahannya? Cek uraian informasi dibawah untuk mengetahuinya lebih dalam.

Baca juga: Bantu UMKM tetap berjalan, pemerintah luncurkan stimulus

Pengisian faktur pajak sebelum UU yang baru

Sebelum munculnya UU 11 tahun 2020, NIK tidak dapat dimasukkan di faktur pajak. Dokumen tersebut harus memasukkan identitas umum pembeli seperti nama, alamat pembeli, NPWP pembeli JKP atau BKP. Namun, munculnya UU 11 tahun 2020 memberikan kemudahan dalam mengakomodasi transaksi penjual kepada pembeli yang belum punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Selain itu, hal ini juga membantu proses pengisian dokumen saat pembeli lupa NPWP. Bonarsius menambahkan bahwa, posisi NIK kini sudah sama dengan NPWP. Dengan begitu, para pembuat faktur pajak dapat mencantumkan NIK. Tentunya, hal ini mempermudah proses transaksi yang sebelumnya wajib mencantumkan NPWP.

Baca juga: Stimulus ekonomi dukung pertumbuhan ekonomi Indonesia

Pencantuman NIK masih menjadi perdebatan

Sejatinya, pencantuman NIK di faktur pajak masih menjadi perdebatan menurut Bonarsius. Namun, hal ini dinilai fair baik bagi pembeli maupun penjual. Dari sisi pembeli, pencantuman NIK dinilai dapat mempermudah transaksi, sehingga si pembeli tidak perlu kerepotan. Selain itu, bagi orang-orang yang berasal dari luar negeri dan tidak punya KTP, mereka dapat mencantumkan nomor paspor.

Dari sisi penjual, hak mereka untuk mengkreditkan transaksi tersebut tetap dapat berjualan. Hal ini dinilai sebagai win-win solution bagi kedua pihak. Yang terpenting, pencantuman NIK dinilai bisa menjadi awal dari SIN (Single Identity Number).