Ingin impor barang, tapi belum cukup percaya diri dengan jaringan logistik bisnismu? Pakai Incoterms DAP, yuk!

Dalam aturan ini, penjual yang akan menanggung perjalanan dari negara mereka sampai ke pabrik atau gudangmu. Menarik, kan?

Tak perlu berlama-lama lagi, ini dia penjelasan soal DAP.

Apa Itu DAP dalam Incoterms?

DAP adalah salah satu aturan dalam Incoterms. Kontrak tersebut merupakan singkatan dari delivered at place alias diserahkan di tempat, dalam konteks ini tempat tujuan pengiriman.

Seperti yang sudah disinggung, penjual dalam DAP akan menanggung semua risiko dan biaya perjalanan hingga barang sampai. Sementara itu, mengutip Guided Imports, pembeli akan mengurus bea cukai impor, dan biaya pembongkaran.

Aturan ini bisa diterapkan untuk jual-beli internasional, baik dengan pengiriman darat, laut, maupun udara.

Baca Juga: Incoterms 2020: Definisi dan Dampaknya ke Ekspor-Impor

Pembagian Tanggung Jawab dalam DAP

Mengutip Trade Finance Global, pembagian tanggung jawab dalam Incoterms DAP adalah:

Penjual (eksportir)

  • biaya pengangkutan dari lokasi penjual ke tempat tujuan yang disepakati, dari terminal, gudang, pabrik, dan lain-lain
  • menanggung risiko hingga barang sampai ke tempat tujuan
  • membayar dan mengurus bea cukai ekspor (di negara penjual)
  • mengemas barang untuk diekspor ke luar negeri

Pembeli (importir)

  • membongkar barang di tempat tujuan
  • membayar dan mengurus bea cukai impor (di negara pembeli)
  • membayar biaya dan menanggung semua risiko setelah barang sampai di tujuan dan siap dibongkar

DAP sendiri cocok untuk penjual yang punya logistik kuat. Sebab, penjual yang akan menanggung risiko selama perjalanan.

DAP juga cocok digunakan pembeli yang ingin proses pengiriman tanpa repot. Sebab, pembeli hanya akan menanggung barang saat sudah sampai di tujuan.

Contoh Penerapan DAP

Misalnya, PT A di Jakarta membeli spare part elektronik ke PT B di Jepang. Mereka menggunakan kontrak DAP Pabrik Pembeli, Jakarta, Incoterms 2020.

PT B sebagai penjual akan:

  • menyiapkan dan mengemas spare part untuk dikirim
  • membeli asuransi perjalanan
  • membayar bea ekspor
  • mengirim barang ke pelabuhan di Jakarta
  • mengirim barang dari pelabuhan ke pabrik pembeli

PT A sebagai pembeli akan:

  • membayar bea impor
  • membongkar kemasan di pabrik

Perbedaan DAP dan DDP

Dalam Incoterms, DAP sering kali tertukar dengan DDP. Namun, kedua kontrak ini sejatinya berbeda.

Memang, mengutip International Chamber of Commerce, keduanya sama-sama menaruh tanggung jawab pengiriman ke penjual. Tujuan pengiriman juga bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

DDP sendiri merupakan singkatan dari delivery duty paid atau dikirim dengan bea yang sudah terbayar. Seperti namanya, dalam kontrak DDP, semua biaya termasuk bea cukai impor dibayar oleh penjual.

Sementara itu, dalam DAP, pembeli yang akan bertanggung jawab atas biaya impor. Akan tetapi, bea ekspor tetap ditanggung oleh penjual.

Bisa dibilang, saat menggunakan kontrak Incoterms, tanggung jawab penjual dalam DDP lebih besar daripada DAP. Sebab, di DDP, pembeli hanya bertanggung jawab saat barang sudah diterima.

Lantas, kapan kamu harus menggunakan DAP dan kapan harus menggunakan DDP?

Saat penjual lebih paham dengan aturan bea impor pembeli, sebaiknya gunakan kontrak DDP. Sebaliknya, pakailah DAP ketika pembeli lebih paham dengan aturan bea cukai impor.

Baca Juga: Cross Border Payments: Pembayaran Lintas Negara yang Sering Dibutuhkan Bisnis

Demikian penjelasan seputar DAP dalam Incoterms. Bagaimana, apa kamu tertarik menggunakan kontrak ini?

Apa pun aturan jual-beli yang kamu pakai, lakukan transaksi dengan PaperXB, ya!

PaperXB adalah solusi pembayaran bisnis lintas negara. Transaksimu akan lebih fleksibel karena bisa menggunakan kartu kredit.

Psst, jika memenuhi syarat, kamu juga bisa mengelola tempo hingga 60 hari dengan biaya kompetitif. 

Jangan sampai ketinggalan, coba PaperXB sekarang!

Content Writer dengan 4 tahun pengalaman menangani konten beragam topik di berbagai industri baik B2C dan B2B, termasuk bisnis, ekonomi, keuangan, dan sebagainya. Saat ini menulis di Paper.id untuk memperkaya wawasan pemilik bisnis dan memajukan industri B2B seluruh Indonesia.
Nadiyah Rahmalia