Dalam dunia bisnis dan kerja sama profesional, kesepakatan lisan saja tidak cukup. Tanpa bukti tertulis yang jelas, potensi kesalahpahaman hingga sengketa bisa muncul kapan saja.

Itulah mengapa surat perjanjian kerja sama menjadi dokumen yang sangat penting, karena berfungsi sebagai landasan hukum sekaligus pedoman pelaksanaan kerja sama antar pihak.

Surat perjanjian kerja sama berperan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat punya kesepahaman yang sama, baik soal hak, kewajiban, hingga pembagian risiko.

Entah kamu mau kerja sama bisnis dengan rekan usaha, supplier, atau bahkan klien, surat perjanjian bisa jadi pondasi penting agar semuanya berjalan lancar dan profesional.

Untuk itu, berikut ini ada contoh surat perjanjian kerja sama yang bisa kamu gunakan sebagai referensi, lengkap dengan jenis-jenis dan cara mudah untuk membuatnya. Simak selengkapnya di bawah!

Apa itu Surat Perjanjian Kerja Sama?

Surat perjanjian kerja sama adalah dokumen tertulis yang memuat syarat dan ketentuan khusus mengenai suatu kesepakatan antara dua pihak atau lebih. Semua pihak yang terlibat wajib memahami isi perjanjian tersebut, termasuk hak dan kewajiban masing-masing.

Dokumen ini, yang juga dikenal sebagai Memorandum of Understanding (MoU), bersifat mengikat secara hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak harus mematuhi ketentuan yang tercantum di dalamnya dan menghindari tindakan yang bertentangan dengan isi perjanjian.

Jenis Surat Perjanjian Kerja Sama

Surat perjanjian kerja sama, umumnya dibedakan menjadi dua jenis utama:

1. Surat perjanjian autentik

Surat perjanjian autentik disusun dan disahkan dihadapan pejabat berwenang, seperti notaris atau instansi pemerintah terkait. Karena disaksikan langsung oleh pejabat resmi, surat ini memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan tingkat keabsahan yang lebih tinggi.

2. Surat perjanjian di bawah tangan

Berbeda dengan surat perjanjian autentik, jenis surat ini dibuat hanya antara pihak-pihak yang terlibat, tanpa kehadiran atau pengesahan dari pejabat pemerintah. Meski tetap sah secara hukum, surat perjanjian di bawah tangan memiliki bobot legalitas yang lebih rendah dibandingkan surat perjanjian autentik.

Baca Juga: 5 Contoh Surat Perjanjian Kerja: Dasar Hukum, Unsur, dan Jenisnya

7 Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama

Berikut ini ada 7 surat perjanjian kerja sama yang bisa kamu gunakan:

Demikian beberapa contoh surat perjanjian kerja sama yang bisa kamu gunakan sebagai referensi. 

Sayangnya, kerja sama bisnis yang lancar tak berhenti di atas kertas, kelancaran dalam proses penagihan, pembayaran, hingga pencatatan transaksi juga menjadi bagian penting dari kolaborasi yang profesional.

Di sinilah Paper.id hadir sebagai solusi. Bagi kamu yang sering menjalin kerja sama dengan vendor, distributor, atau mitra lainnya, Paper.id membantu memastikan setiap transaksi bisnis tercatat dengan rapi dan transparan. 

Mulai dari pembuatan invoice digital, pengiriman otomatis, hingga pelacakan pembayaran, semuanya bisa dikelola dalam satu platform. Jadi, kerja sama bisnis bukan hanya tertata secara administratif, tapi juga berjalan lancar secara operasional.

Yuk,  gunakan Paper.id sekarang dan rasakan segala manfaatnya!

Baca Juga: Surat Perjanjian Kerjasama Digital, Jadi Tantangan atau Peluang?

Ciri-Ciri Surat Perjanjian Kerja Sama

Setelah memahami syarat sah dalam pembuatan surat perjanjian kerja sama, penting juga untuk mengetahui apa saja ciri khas dari dokumen ini. Beberapa hal yang biasanya terdapat dalam surat perjanjian kerja sama antara lain:

  • Memiliki judul perjanjian yang ditulis secara ringkas, jelas, dan langsung menggambarkan isi kerja sama.
  • Identitas semua pihak yang terlibat harus dicantumkan secara lengkap dan tidak menimbulkan ambiguitas.
  • Terdapat penjelasan mengenai latar belakang kesepakatan, yang menunjukkan alasan dibalik kerja sama tersebut.
  • Menyediakan bagian khusus yang menjelaskan langkah penyelesaian jika terjadi sengketa atau perselisihan.
  • Dilengkapi dengan tanda tangan para pihak, serta tanda tangan saksi yang dibubuhkan pada tempat terpisah.
  • Biasanya dibuat dalam beberapa salinan sesuai kebutuhan masing-masing pihak, agar setiap pihak memiliki dokumen resmi.

Fungsi Surat Perjanjian Kerja Sama

Selain sebagai bukti hukum, surat perjanjian kerja sama juga memiliki beberapa fungsi penting lainnya:

1. Memberikan rasa aman

Adanya perjanjian tertulis membuat semua pihak merasa lebih tenang. Jika ada pelanggaran, sanksinya sudah tertulis jelas dalam perjanjian, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan sepihak.

2. Menjelaskan hak dan kewajiban

MoU membantu masing-masing pihak memahami apa yang menjadi tanggung jawab dan hak mereka. Ini membuat jalannya kerja sama lebih tertib dan terarah.

3. Mengurangi risiko konflik

Dengan kesepakatan yang sudah dituangkan secara tertulis, risiko salah paham atau konflik di kemudian hari bisa ditekan semaksimal mungkin.

4. Menjadi rujukan jika ada masalah

Jika terjadi perselisihan selama kerja sama berlangsung, isi surat perjanjian bisa dijadikan pedoman penyelesaian masalah. Bahkan jika dibutuhkan, surat ini bisa dijadikan bukti resmi di hadapan hukum.

Baca Juga:

Secara keseluruhan, Surat perjanjian kerja sama penting untuk menjamin setiap bentuk kolaborasi bisnis berjalan aman dan terstruktur. Dengan mencantumkan hak, kewajiban, dan mekanisme penyelesaian sengketa, surat ini mampu meminimalkan risiko kesalahpahaman bahkan konflik antar pihak.

Namun, setelah semua disepakati secara tertulis, tantangan selanjutnya ada pada pelaksanaan kerja sama di lapangan, khususnya dalam hal pembayaran, penagihan, dan pencatatan transaksi.

Maka dari itu, gunakan Paper.id. Buat, kirim, dan lacak status invoice secara real time, bayar dan tagih mitra bisnis lewat berbagai metode pembayaran, termasuk yang jarang platform atau aplikasi lain tawarkan seperti cicilan dan kartu kredit. 

Tidak hanya itu, Paper.id juga memastikan sistem pencatatan keuangan bisnis kamu jadi lebih rapi dan profesional. Yuk, jangan lupa gunakan Paper.id dan segera cek semua fiturnya langsung!

Content Writer dengan 4 tahun pengalaman menangani konten beragam topik di berbagai industri baik B2C dan B2B, termasuk bisnis, ekonomi, keuangan, dan sebagainya. Saat ini menulis di Paper.id untuk memperkaya wawasan pemilik bisnis dan memajukan industri B2B seluruh Indonesia.
Nadiyah Rahmalia