Pernah tidak kamu mendengar cerita orang yang kerja tapi ternyata tidak punya perjanjian hitam di atas putih? Ketika ada masalah, bingung harus bagaimana karena semuanya hanya berdasar omongan saja.

Nah, di sinilah pentingnya surat perjanjian kerja, dokumen ini memiliki peran untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik dari sisi karyawan maupun perusahaan.

Dengan surat perjanjian kerja, semuanya jadi lebih jelas, soal durasi kerja, gaji, jam kerja, sampai aturan jika kontrak berakhir. Selain itu, surat ini juga punya dasar hukum kuat yang membuat posisi kamu lebih aman jika suatu saat muncul masalah.

Maka dari itu, yuk kita bahas contoh surat perjanjian kerja, jenis-jenisnya, hingga aturan hukumnya secara lengkap di bawah ini!

Apa Itu Surat Perjanjian Kerja?

Surat perjanjian kerja adalah dokumen resmi yang memuat kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Di dalamnya tercantum secara jelas syarat kerja, hak, serta kewajiban masing-masing pihak.

Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti bahwa telah terjadi kesepakatan, tapi juga berfungsi sebagai acuan jika di kemudian hari muncul perbedaan pendapat atau masalah terkait hubungan kerja.

Karena memiliki kekuatan hukum, surat perjanjian kerja wajib dibuat sesuai dengan aturan yang berlaku dan didasarkan pada ketentuan hukum ketenagakerjaan yang sah.

Itulah sebabnya, surat ini harus ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk persetujuan dan komitmen atas isi yang telah disepakati bersama.

Baca Juga: Contoh Surat Kuasa dalam Dunia Bisnis, Langsung Siap Pakai

Jenis-Jenis Surat Perjanjian Kerja

Surat perjanjian kerja dibedakan berdasarkan status kamu sebagai calon karyawan. Apakah kamu akan bekerja sebagai karyawan tetap, kontrak, freelance, atau magang, masing-masing punya jenis surat yang berbeda.

Yuk, simak perbedaannya berikut ini:

1. Surat Perjanjian Karyawan Tetap (PKWTT)

Jenis surat ini digunakan untuk kamu yang akan bekerja sebagai karyawan tetap. Sesuai namanya, kontrak ini tidak memiliki masa berlaku karena kamu sudah langsung berstatus sebagai pegawai tetap.

Biasanya, sebelum resmi diangkat, kamu akan menjalani masa percobaan selama sekitar tiga bulan. Setelah lolos probation, kamu bisa terus bekerja sampai masa pensiun atau jika terjadi hal tertentu seperti meninggal dunia.

2. Surat Perjanjian Karyawan Kontrak (PKWT)

Jika kamu bekerja dengan status kontrak, kamu akan menerima surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Berbeda dari karyawan tetap, surat PKWT mencantumkan durasi kerja yang jelas, termasuk kapan masa kerja dimulai dan berakhir. Perusahaan bisa saja memperpanjang kontrak kamu sesuai aturan yang berlaku.

Isi surat PKWT juga menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Biasanya ada perbedaan ketentuan dengan karyawan tetap, misalnya dalam hal cuti. Jadi, baca suratnya baik-baik sebelum tanda tangan, ya!

3. Surat Perjanjian untuk Freelancer

Jika kamu bekerja sebagai freelancer, pastikan kamu menerima surat perjanjian kerja sama.

Mirip dengan kontrak kerja, tapi masa berlakunya biasanya lebih singkat. Freelancer biasanya direkrut untuk menyelesaikan proyek tertentu.

Karena itu, satu freelancer bisa bekerja dengan beberapa perusahaan dalam waktu bersamaan. Isi surat perjanjian biasanya mencakup hak, tanggung jawab, dan durasi proyek, serta menegaskan bahwa hubungan kerja ini tidak bersifat eksklusif.

4. Surat Perjanjian Pekerja Paruh Waktu

Pekerja part-time memiliki jam kerja yang lebih sedikit dibanding karyawan penuh waktu.

Jika full-time bekerja sekitar 40 jam per minggu, part-timer biasanya hanya 15-25 jam, atau sekitar 3–5 jam sehari.

Ketika menerima surat perjanjian kerja part-time, kamu perlu memperhatikan ketentuan durasi kerja dan sistem gajinya. Pastikan kamu tahu apakah upah dihitung per jam atau per shift.

5. Surat Perjanjian Pekerja Magang

Mahasiswa atau lulusan baru yang ikut program magang juga perlu menandatangani surat perjanjian kerja.

Isi kontraknya mirip dengan surat kerja biasa, meliputi hak, kewajiban, dan durasi magang, yang umumnya berlangsung 3–6 bulan.

Jika kamu masih kuliah, pastikan ada keterangan soal izin mengikuti perkuliahan dalam jam kerja magang. Ini penting supaya tidak terjadi salah paham di kemudian hari.

Contoh Surat Perjanjian Kerja

Berikut beberapa contoh surat perjanjian kerja:

1. Contoh Surat Perjanjian Pekerja Tetap (PKWTT)

Contoh Surat Perjanjian Pekerja Tetap (PKWTT)

2. Surat Perjanjian Pekerja Kontrak (PKWT)

Surat Perjanjian Pekerja Kontrak (PKWT)

3. Surat Perjanjian Pekerja Lepas (Freelance)

Surat Perjanjian Pekerja Lepas (Freelance)

4. Surat Perjanjian Pekerja Paruh Waktu (Part-Time)

Surat Perjanjian Pekerja Paruh Waktu (Part-time)

5. Surat Perjanjian Pekerja Magang (Intern)

Surat Perjanjian Pekerja Magang (Intern)

Itu dia beberapa contoh surat perjanjian kerja yang bisa kamu jadikan referensi. Persoalan administrasi bukan cuma soal punya dokumen yang lengkap, tapi juga bagaimana cara menyimpannya dengan rapi dan mudah diakses kapan saja.

Nah, biar semua urusan administrasi kerja lebih rapi dan profesional, kamu bisa manfaatkan platform seperti Paper.id.

Tidak hanya buat invoicing dan pembayaran bisnis, Paper.id juga bantu perusahaan dalam mencatat, menyimpan, dan mengelola dokumen penting secara digital. Praktis, hemat waktu, dan pastinya lebih aman!

Yuk, gunakan Paper.id sekarang!

Baca Juga: Contoh Kontrak Kerja untuk Bisnis yang Lebih Tertata

Dasar Hukum Surat Perjanjian Kerja

Pembuatan surat perjanjian kerja di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Aturan ini telah ditetapkan melalui sejumlah peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku, di antaranya:

1. Pasal 13 PP Nomor 35 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 mengatur banyak aspek terkait hubungan kerja, termasuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem alih daya (outsourcing), jam kerja dan istirahat, hingga proses pemutusan hubungan kerja (PHK).

Secara umum, peraturan ini mencakup beberapa hal penting, seperti:

  • Jangka waktu PKWT dan ketentuan masa berlakunya.
  • Jenis pekerjaan, sifat pekerjaan, serta batas waktu perpanjangan kontrak kerja.
  • Hak kompensasi bagi pekerja PKWT.
  • Perlindungan hukum bagi tenaga kerja.
  • Ketentuan jam kerja dan lembur, termasuk upah lembur.
  • Aturan mengenai istirahat panjang yang berlaku di perusahaan tertentu.
  • Tata cara PHK, termasuk hak-hak pekerja seperti uang pesangon dan penghargaan masa kerja.

Secara khusus, Pasal 13 PP 35/2021 menjelaskan bahwa isi PKWT setidaknya harus memuat:

  • Identitas lengkap pekerja (nama, usia, alamat, jenis kelamin).
  • Identitas perusahaan (nama, alamat, jenis usaha).
  • Lokasi dan jenis pekerjaan.
  • Jabatan serta nominal dan cara pembayaran gaji.
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja.
  • Masa berlaku kontrak kerja.
  • Tempat dan tanggal pembuatan perjanjian.
  • Tanda tangan kedua pihak sebagai bukti persetujuan.

2. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Ketenagakerjaan juga memberikan landasan hukum penting bagi pembuatan surat perjanjian kerja, khususnya pada Pasal 54 yang mengatur isi perjanjian secara rinci.

Isi pasal ini kurang lebih sejalan dengan PP 35/2021, namun menegaskan bahwa semua ketentuan seperti jumlah upah, cara pembayaran, serta syarat kerja tidak boleh bertentangan dengan perjanjian kerja bersama, aturan perusahaan, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU ini juga menyatakan bahwa surat perjanjian kerja harus dibuat minimal dalam dua rangkap. Kedua dokumen memiliki kekuatan hukum yang sama, dan masing-masing pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, harus memegang satu dokumennya.

Unsur-unsur yang Harus Ada dalam Surat Perjanjian Kerja

Saat menerima surat perjanjian kerja dari perusahaan, kamu perlu memastikan bahwa isi dokumennya sudah memuat unsur-unsur penting yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan. 

Unsur ini sudah diatur secara resmi melalui Pasal 13 PP No. 35 Tahun 2021 dan Pasal 54 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lalu, apa saja unsur yang wajib dicantumkan dalam surat perjanjian kerja? Berikut penjelasannya:

1. Jabatan dan ruang lingkup pekerjaan

Setiap perjanjian kerja harus memuat dengan jelas posisi atau jabatan yang akan dijalankan oleh karyawan. Pastikan nama jabatannya sesuai dengan posisi yang kamu lamar. Tidak hanya itu, rincian tugas (job description) juga perlu dicantumkan agar tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari.

Selain tugas karyawan, surat perjanjian juga perlu menjelaskan tanggung jawab perusahaan sebagai pemberi kerja, seperti perhitungan gaji pokok, lembur, THR, dan fasilitas tambahan lainnya yang menjadi hak karyawan.

2. Gaji dan tunjangan

Kompensasi atas pekerjaan wajib ditulis secara rinci dalam perjanjian. Gaji pokok harus dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara tunjangan bisa berupa uang tambahan atau fasilitas lain seperti asuransi kesehatan, kendaraan operasional, dan sebagainya. Dengan mencantumkan hal ini secara transparan, hak-hak karyawan dapat terlindungi dengan baik.

3. Masa berlaku kontrak dan ketentuan PHK

Dokumen perjanjian kerja juga harus menjelaskan jangka waktu berlakunya kontrak, mulai dari tanggal mulai bekerja hingga tanggal berakhirnya kontrak.

Tak kalah penting, harus ada ketentuan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk bagaimana prosedur PHK dijalankan, alasan yang membenarkannya, hingga hak-hak apa saja yang tetap diberikan kepada karyawan jika PHK terjadi sebelum kontrak berakhir. Ini penting untuk melindungi kedua belah pihak bila terjadi hal yang tidak diinginkan.

4. Sanksi atas pelanggaran perjanjian

Karena surat perjanjian kerja memiliki kekuatan hukum, maka penting juga untuk mencantumkan ketentuan mengenai pelanggaran dan konsekuensinya. 

Bila salah satu pihak melanggar isi kesepakatan, maka akan ada sanksi yang dapat dikenakan sesuai perjanjian. Hal ini bertujuan agar semua pihak bisa menjalankan kewajibannya dengan disiplin dan menghindari konflik selama masa kerja berlangsung.

Baca Juga: Surat Perjanjian Konsinyasi: Definisi dan Komponen Utama yang Harus Dicantumkan

Demikian beberapa contoh surat perjanjian kerja. Pada dasarnya, tanpa dokumen ini, kamu bisa kesulitan saat menghadapi persoalan seperti PHK mendadak, gaji tak sesuai kesepakatan, atau tugas kerja yang melebihi batas wajar.

Surat perjanjian kerja juga jadi dasar hukum yang mengikat antara kamu dan perusahaan. Mulai dari jabatan, gaji, hingga durasi kontrak, semuanya wajib tertulis dengan rinci agar tidak ada yang dirugikan.

Itu sebabnya, penting untuk menyusun dan menyimpan dokumen perjanjian kerja dengan baik!

SEO Content Writer at Paper.id
SEO Content Writer dengan pengalaman lebih dari 3 tahun sebagai SEO Marketing dan Content Writer di berbagai industri, termasuk OTT (Over The Top), media online, teknologi, dan pusat pelatihan.
Muhamad Dika Wahyudi